Kamis, 30 September 2010

Ketua Umum dan Rois Aam ( seharusnya )

Dalam hitungan hari Muktamar ke 32 Nahdhatul Ulama akan diselenggarakan di Makasar. Meski sempat mengalami penundaan waktu pelaksanaan, yang semula dijadwalkan pada tanggal 25-31 Januari menjadi 22-27 Maret 2010. Hal itu tidak menyurutkan semangat, kritsme dan harapan kader NU di seluruh Indonesia dalam menghadapinya.
Dalam rentang waktu dua bulan penundaan waktu pelaksaaan Mukatamar, perhatian publik atas agenda-agenda di dalam Muktamar semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya beberapa forum diskusi publik yang mengangkat isu NU sebagai bahan diskusinya serta perhatian media yang begitu besar dengan hampir setiap hari mengangkat isu tentang NU dan Muktamar didalam salah satu rubriknya. Pergerakan para calon ketua NU dan posisi NU terhadap politik serta bagaimana NU menghadapi tantangan masa depan menjadi isu sentral yang terus di dengungkan di banyak media.

Limbung
Mungkin memang kata itu yang menurut penulis cukup dapat dapat menggambarkan kondisi NU kini. Sebagai sebuah organisasi islam terbesar di Indonesia bahkan di dunia, NU secara organisatoris seolah olah tidak lagi "bertaji" di dalam turut serta menghadapi masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Jumlah kuantitas yang besar belum mampu diberdayakan oleh para pengurus NU hampir di semua tingkat dan bidang. Bila seharusnya pengurus NU menyikapi kenyataan atas kondisi warga yang dipimpinnya, kenyataannya para pengurus NU malah terseret arus politik. Hasyim Muzadi dipinang oleh Megawati dalam Pilpres 2004 serta beberapa ketua pengurus wilayah yang turut berpartisipasi sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur, semakin jelas menunjukkan bahwa NU telah berperan jauh dalam dunia politik.
Kesertaan para pengurus NU dalam politik praktis berarti telah menomor duakan peran utama mereka sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan. Organisasi yang berkerja dan mengabdikan demi kepentingan masyarakat. Dan ketika Rois Syuriah menegur bahwa jangan gunakan NU sebgai kendaraan politik. Bukan respon yang muncul, malah teguran tersebut tidak diindahkan oleh para pengurus yang terjun dalam politik praktis. Hal ini sangatlah memprihatinkan bahwa teguran seorang Rois syuriah KH Sahal Mahfud sebagai pemimpin tertinggi organisasi tidak diindahkan oleh pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana organisasi. Nahdliyin akan semakin kehilangan kepatuhan dan penghormatan kepada kyai karena di dalam NU sendiri terjadi pertarungan anatar elite. Bila dalam internal NU sendiri konsolidasi belum selesai padahal di luar NU sendiri banyak masalah kebangsaan yang membutuhkan peran serta seluruh warga negara dalam mengentaskannya. Ini menjadi tantangan bagi kepemimpinan NU berikutnya.
Tantangan
NU di masa depan haruslah siap menghadapi berbagai krisis dan tantangan. Perkembangan sosial Politik dan ekonomi semakin menekan masa tradisional NU. Kondisi tersebut akan semakin membuat Nahdliyin semakin terdesak bila tidak diantisipasi sesegera mungkin. Tekanan terhadap NU dapat datang dari berbagai sisi. Tekanan dari sisi kanan berupa merebaknya faham fundamentalisme dan radikalisme yang tidak dipahami secara menyeluruh oleh warga NU. Dari kiri maraknya pemahaman agama secara liberal yang umumnya diminati kaum muda NU. Tekanan dari atas merupakan kuatnya represif penguasa dalam politik praktis. Sedang dari bawah berupa semakin rendahnya loyalitas warga NU terhadap kyainya ( Kompas, 25/10/10). Momentum Muktamar NU Ke 32 harus dimanfaatkan sebagai ajang konsolidasi internala NU se Indonesia. Berbagai ancaman krisi tersebut harus dibahas dan dipirkan bersama untuk membangun arah organisasi di masa depan. Serta pemilihan Ketua Umum dan Rois Aam harus benar-benar didasakan atas kapasitas dan kapabilitas calon sehingga layak dan mampu membawa NU menaklukkan tantangan dimasa depan.
Tantangan inilah yang seharusnya dapat di hadapi dan ditaklukkan oleh pengurus baru hasil Mukatamar ke 32. Karena secara komposisi struktural, organisasi NU telah mengatur fungsi dan komposisi pengurus secara komprehensif seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar pasal 11, bahwa pengurus Nahdhatul Ulama terdiri dari Muhtasyar, Syuriah dan Tanfidziyah. Dimana Muhtasayar adalah penasehat, Syuriah adalah pemimpin tertinggi organisasi dan Tanfidziyah adalah pelaksana. Konsepsi ini telah mengakomodir peran kontrol, kewibawaan pemimpin tertinggi dan aspek pelaksana harian organisasi dalam sebuah dasar organisasi.
Fungsi kontrol yang dijalankan oleh Muhtasyar dengan memberikan nasehat yang didasarkan pada aspek kepatutan menurut akidah dan syar'iah serta norma norma sosial. Nasehat dapat di sampaikan atas permintaan maupun tanpa permintaan pengurus namun yang dianggap perlu oleh anggota Muhtasayar karena Muhtasayar terdiri dari tokoh yang telah memberikan dedikasi loyalitas dan pengbdian kepada Nahdlatul Ulama ( Pasal 49 Anggaran Rumah tangga).
Fungsi kontrol juga dijalankan oleh Syuriah dimana bertugas untuk mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan pertimbangan syar'i dan ketentuan organisasi. Menjalankan tugas sebagai pemimpin organisai dengan menjalankan fungsi menetukan arah gerak, memberikan petunjuk, dan membatalkan keputusan perangkat organisasi (Pasal 50 Anggaran Rumah Tangga ).
Serta fungsi pelaksana yang diperankan Tanfidziyah yang berwenang memimpin jalannya organisasi sehari hari, melaksanakan program jamiyyah, menyampaikan laporan secara periodik (Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga).
Peran, kewenangan formal organisasi inilah yang harus dan wajib di pahami dan dilaksanakan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama masa bakti 2010-2015 agar peran organisasi dapat berjalan pada "rel" nya. Tidak ada tumpang tindih kewenangan, kewenagan yang off side serta figur yang bebal dari nasehat dan teguran.
Selain faktor formal diatas yang lebih penting dari itu adalah substansi atas figur tersebut. Jelas bahwa para pengurus NU selain memiliki pemahaman atas agama dan Aswaja yang kuat juga diperlukan pribadi yang cerdas, bijakasana, memiliki track record yang bersih, anti korupsi, profesional dan harus terbebas dari kepentingan politik. Karena Nahdliyin di seluruh Indonesia tentunya tidak ingin terjerumus dalam lubang yang sama dan tetap demi menuju tercapainya tujuan organisasi. Berlakunya ajaran islam yang sesuai dengan Faham Ahlu Sunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu dari Madzhab Empat untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslahatan dan kesejahteraan umat ( Tujuan dan Usaha pasal 5 Anggaran dasar). Amien.

Rabu, 29 September 2010

Ekonomi Kerakyatan, Neoliberal dan Boediono


(Rangkuman Konferensi Pers di Pusat Study Ekonomi Kerakyatan UGM 2009)

            Sebuah ruang sidang sempit di dalam gedung Pusat Study Ekonomi Kerakyatan UGM dipilih sebagai tempat dilangsungkanya konferensi pers ini, Suasana sore yang mendung tidak menyurutkan kedatangan para wartawan baik media cetak maupun elektronik, media lokal maupun nasional yang datang memenuhi ruang tersebut. Saya yang datang terlambat pun harus duduk paling belakang diantara kamera-kamera TV dan para wartawan lain untuk mendengarkan penjelasan dari para tokoh didepan.
            Selama satu bulan terakhir, marak didengungkan wacana ekonomi kerakyatan di seluruh tanah air. Konsep yang selama ini hanya terdengar sayup sayup dan hampir tak terdengar bagi masyarakat, saat ini di gembor-gemborkan sebagai senjata kampanye salah satu ca(wa)pres. Bahkan di lain pihak ada yang kemudian membentur benturkan dengan idiologi lain seperti neoliberal. Inilah yang menjadi dasar dilaksanakan jumpa pers oleh YasMuby/ Mubyarto Intitute dan Pusat Study Ekonomi kerakyatan UGM, dalam upaya untuk menjelasakan pada masyarakat atas konsep ekonomi kerakyatan dan posisi Boediono dalam Buku Ekonomi Pancasila karya Pak Mubyarto. Hadir di sana Dr Noer Sutrisno sebagai ketua Mubyarto Institute, Revrisond Baswir  Dosen Fakultas ekonomika dan bisnis UGM yang juga peneliti Pusat study ekonomi kerakyatan UGM dan para dosen serta peneliti ekonomi kerakyatan di UGM.
            Sebenarnya apa itu Ekonomi Pancasila, Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?. tiga konsep ini bergulir dalam masyarakat tanpa dimengerti apa maksud dan essensinya. Dari beberapa tokoh ekonomi tersebut secara bergantian kemudian menjelaskan, bahwa Ekonomi Pancasila adalah Ekonomi ideologis yang berdasarkan Pancasila. Maksudnya, ideologi dan ilmu serta system ekonomi yang berdasarkan jati diri bangsa Indonesia yang berdasarkan etika dan falsafah Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila pertama kali di kenalkan oleh Emil Salim tahun 1966. Sedang Ekonomi Rakyat adalah system ekonomi yang pelaku atau orangnya dijalankan oleh rakyat. Sedangkan Ekonomi Kerayatan adalah sistem ekonomi yang bertujuan unuk mewujudkan kemerataan, kesejahteran masyarakat secara adil oleh negara. Ekonomi kerakyatan merupakan salah satu unsur dalam sistem ekonomi Pancasila. Secara garis besar ekonomi kerakyatan meliputi tiga hal yaitu:
  1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional.
  2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional
  3. kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nsional itu harus berlangsung dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Mengenai sosok Prof Mubyarto, nama beliau mulai diperhitungkan ketika beliau dijadikan pembicara dalam Seminar Nasional Ekonomi Pancasila pada tahun 1980 dalam rangkaian seperempat abad hari jadi Fakultas Ekonomi UGM yang didalamnya termasuk beberapa dosen senior dari luar UGM. Makalah-makalah dan rumusan hasil seminar kemudian disunting menjadi sebuah buku berjudul Ekonomi Pancasila yang terbit pada tahun 1981. Sejak itu Mubyarto tidak berhenti untuk  gigih memperjuangkan rumusan konseptualnya mengenai ekonomi pancasila. Dalam usahanya bisa di bilang Prof Mubyarto di nistakan oleh para kawan yang tidak sepaham  dan cenderung "sendirian" di kampusnya sendiri dalam memperjuangkan gagasannya. Hanya bersama para asitennyalah beliau berdiskusi dan mengungkapkan gagasannya tersebut.
Terkait posisi Budiono dalam buku "Ekonomi Pancasila" karya Prof Mubyarto dkk, Budiono disini hanya menjadi editor dalam penyusunan buku ini dia tidak ikut menulis apalagi menyumbangkan gagasanya dalam buku ini. "Sehingga apa yang diungkapkan oleh para tim suksesnya dalam menampik isu "Neolib" itu bohong" .ungkap Revrisond Baswir. Dan Bung Sony (Sapaan akrab Revrisond Baswir) mengungkapkan kembali bahwa bila ditanya sebenarnya Boediono antek Neolib atau bukan bisa di buktikan dalam upaya amandeman ke 4 UUD 1945 tahun 2002 . Terdapat gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 pasal 33 kemudian di bentuk tim ahli yang terdiri dari para ekonom-ekonom yaitu: Mubyarto, Dawam Raharjo, Sahrir, Boediono,  Bambang Sudibyo, Sri Andhini, Sri Mulyani dan Didik J Rachbini. Dalam pembahasan tersebut terdapat dua faksi yaitu faksi Mubyarto dan Dawam Rahardjo yang menginginkan dipertahankannya pasal tersebut seperti aslinya beserta asas-asasnya dan faksi kedua oleh Sahrir, Sri Andhini, Sri Mulyani, Bambang S, Boediono, Didik J Rahbini yang menghendaki pasal 33 dirubah secara mendasar, dihapusnya asas kekeluargaan digantikan asas-asas yang cenderung mengakomodir kepentingan modal seperti efisiensi dll. Pembahasan pun Deadlock sehingga pak Muby memutuskan mundur dari tim kemudian menyampaikan hasil kerja tim yang berisi dua opsi kepada DPR untuk memutuskan merubah atau mempertahankan teks asli. Hal ini telah membuktikan keberpihakan Boediono terhadap dugaan Neoliberal selama ini  terkait perubahan dasar Negara karena ditunjang bukti empiris notulensi rapat pembahasaan tim ahli terkait amanden pasal 33.
Kemudian Revrisond Baswir menjelaskan Neoliberal dalam bahasa mudahnya adalah adalah "Pengkacungan atau Pengkerdilan peran negara". Peran negara digeser sebagai alat penjaga kepentingan modal. Tidak lagi anti negara seperti dalam konsep liberalisme namun peran negara tetap dibutuhkan namun posisnya digeser sebagai penjaga kepentingan modal. Dan di Indonesia masuknya pengaruh Neoliberal saat ini tidak lagi sekedar privatisasi BUMN, pencabutan subsidi, atau libealisasi pasar namun lebih parah lagi. Neoliberal telah jauh masuk dalam institusi pendidikan fakultas ekonomi di kampus-kampus seluruh Indonesia bahkan hingga ke pelajaran ekonomi SMA.