Rabu, 29 September 2010

Ekonomi Kerakyatan, Neoliberal dan Boediono


(Rangkuman Konferensi Pers di Pusat Study Ekonomi Kerakyatan UGM 2009)

            Sebuah ruang sidang sempit di dalam gedung Pusat Study Ekonomi Kerakyatan UGM dipilih sebagai tempat dilangsungkanya konferensi pers ini, Suasana sore yang mendung tidak menyurutkan kedatangan para wartawan baik media cetak maupun elektronik, media lokal maupun nasional yang datang memenuhi ruang tersebut. Saya yang datang terlambat pun harus duduk paling belakang diantara kamera-kamera TV dan para wartawan lain untuk mendengarkan penjelasan dari para tokoh didepan.
            Selama satu bulan terakhir, marak didengungkan wacana ekonomi kerakyatan di seluruh tanah air. Konsep yang selama ini hanya terdengar sayup sayup dan hampir tak terdengar bagi masyarakat, saat ini di gembor-gemborkan sebagai senjata kampanye salah satu ca(wa)pres. Bahkan di lain pihak ada yang kemudian membentur benturkan dengan idiologi lain seperti neoliberal. Inilah yang menjadi dasar dilaksanakan jumpa pers oleh YasMuby/ Mubyarto Intitute dan Pusat Study Ekonomi kerakyatan UGM, dalam upaya untuk menjelasakan pada masyarakat atas konsep ekonomi kerakyatan dan posisi Boediono dalam Buku Ekonomi Pancasila karya Pak Mubyarto. Hadir di sana Dr Noer Sutrisno sebagai ketua Mubyarto Institute, Revrisond Baswir  Dosen Fakultas ekonomika dan bisnis UGM yang juga peneliti Pusat study ekonomi kerakyatan UGM dan para dosen serta peneliti ekonomi kerakyatan di UGM.
            Sebenarnya apa itu Ekonomi Pancasila, Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?. tiga konsep ini bergulir dalam masyarakat tanpa dimengerti apa maksud dan essensinya. Dari beberapa tokoh ekonomi tersebut secara bergantian kemudian menjelaskan, bahwa Ekonomi Pancasila adalah Ekonomi ideologis yang berdasarkan Pancasila. Maksudnya, ideologi dan ilmu serta system ekonomi yang berdasarkan jati diri bangsa Indonesia yang berdasarkan etika dan falsafah Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila pertama kali di kenalkan oleh Emil Salim tahun 1966. Sedang Ekonomi Rakyat adalah system ekonomi yang pelaku atau orangnya dijalankan oleh rakyat. Sedangkan Ekonomi Kerayatan adalah sistem ekonomi yang bertujuan unuk mewujudkan kemerataan, kesejahteran masyarakat secara adil oleh negara. Ekonomi kerakyatan merupakan salah satu unsur dalam sistem ekonomi Pancasila. Secara garis besar ekonomi kerakyatan meliputi tiga hal yaitu:
  1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional.
  2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional
  3. kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nsional itu harus berlangsung dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Mengenai sosok Prof Mubyarto, nama beliau mulai diperhitungkan ketika beliau dijadikan pembicara dalam Seminar Nasional Ekonomi Pancasila pada tahun 1980 dalam rangkaian seperempat abad hari jadi Fakultas Ekonomi UGM yang didalamnya termasuk beberapa dosen senior dari luar UGM. Makalah-makalah dan rumusan hasil seminar kemudian disunting menjadi sebuah buku berjudul Ekonomi Pancasila yang terbit pada tahun 1981. Sejak itu Mubyarto tidak berhenti untuk  gigih memperjuangkan rumusan konseptualnya mengenai ekonomi pancasila. Dalam usahanya bisa di bilang Prof Mubyarto di nistakan oleh para kawan yang tidak sepaham  dan cenderung "sendirian" di kampusnya sendiri dalam memperjuangkan gagasannya. Hanya bersama para asitennyalah beliau berdiskusi dan mengungkapkan gagasannya tersebut.
Terkait posisi Budiono dalam buku "Ekonomi Pancasila" karya Prof Mubyarto dkk, Budiono disini hanya menjadi editor dalam penyusunan buku ini dia tidak ikut menulis apalagi menyumbangkan gagasanya dalam buku ini. "Sehingga apa yang diungkapkan oleh para tim suksesnya dalam menampik isu "Neolib" itu bohong" .ungkap Revrisond Baswir. Dan Bung Sony (Sapaan akrab Revrisond Baswir) mengungkapkan kembali bahwa bila ditanya sebenarnya Boediono antek Neolib atau bukan bisa di buktikan dalam upaya amandeman ke 4 UUD 1945 tahun 2002 . Terdapat gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 pasal 33 kemudian di bentuk tim ahli yang terdiri dari para ekonom-ekonom yaitu: Mubyarto, Dawam Raharjo, Sahrir, Boediono,  Bambang Sudibyo, Sri Andhini, Sri Mulyani dan Didik J Rachbini. Dalam pembahasan tersebut terdapat dua faksi yaitu faksi Mubyarto dan Dawam Rahardjo yang menginginkan dipertahankannya pasal tersebut seperti aslinya beserta asas-asasnya dan faksi kedua oleh Sahrir, Sri Andhini, Sri Mulyani, Bambang S, Boediono, Didik J Rahbini yang menghendaki pasal 33 dirubah secara mendasar, dihapusnya asas kekeluargaan digantikan asas-asas yang cenderung mengakomodir kepentingan modal seperti efisiensi dll. Pembahasan pun Deadlock sehingga pak Muby memutuskan mundur dari tim kemudian menyampaikan hasil kerja tim yang berisi dua opsi kepada DPR untuk memutuskan merubah atau mempertahankan teks asli. Hal ini telah membuktikan keberpihakan Boediono terhadap dugaan Neoliberal selama ini  terkait perubahan dasar Negara karena ditunjang bukti empiris notulensi rapat pembahasaan tim ahli terkait amanden pasal 33.
Kemudian Revrisond Baswir menjelaskan Neoliberal dalam bahasa mudahnya adalah adalah "Pengkacungan atau Pengkerdilan peran negara". Peran negara digeser sebagai alat penjaga kepentingan modal. Tidak lagi anti negara seperti dalam konsep liberalisme namun peran negara tetap dibutuhkan namun posisnya digeser sebagai penjaga kepentingan modal. Dan di Indonesia masuknya pengaruh Neoliberal saat ini tidak lagi sekedar privatisasi BUMN, pencabutan subsidi, atau libealisasi pasar namun lebih parah lagi. Neoliberal telah jauh masuk dalam institusi pendidikan fakultas ekonomi di kampus-kampus seluruh Indonesia bahkan hingga ke pelajaran ekonomi SMA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar