Senin, 27 Desember 2010

Jalan Panjang Keistimewaan Yogyakarta

27 November 2010, dalam rapat kabinet di Istana Negara SBY mengeluarkan statemen yang menjadi awal polemik tentang Keistimewaan Yogyakarta. Beliau mengatakan " tidak mungkin ada sistem monarki, yang bertabrakan dengan konstitusi dan demokrasi". Kontan ungkapan SBY menuai reaksi keras warga Yogyakarta. Perjuangan yang sebenarnya saat itu tengah meredup karena lamanya pembahasan RUU Keistimewaan ini sontak bergeliat kembali. Entitas entitas yang selama ini bekoar-koar menyuarakan keistimewaan seperti Paguyuban dukuh se Yogyakarta, Kepala desa se Yogyakarta seolah mendapat energi baru pasca penyataan SBY. Gelombang dukungan semakin santer baik dari Yogya maupun dari luar Yogya, para tokoh, pakar dan dosen, budayawan bahkan raja-raja se-Nusantara mendukung keistimewaan dan menyayangkan pernyataan SBY tersebut. Intinya mereka satu suara mendukung keistimewaan dan menghendaki penetapan Sultan Hamengkubuwono X dan KGPAA Pakualaman menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta. Bukankah kehendak rakyat adalah esensi demokrasi itu sendiri?
Membincang Keistimewaan Yogyakarta tidak bisa dilepeas dari fakta sejarah berdirinya Republik ini. Setidaknya terdapat 3 momentum yang menunjukkan besarnya peran Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat terhadap eksistensi NKRI;
1. 5 September 1949 (Maklumat Radja Ngayogyakarto Hadingrat)
Sultan HB IX menjadi pemimpin daerah yang pertama menyatakan diri bergabung dengan pemerintah Republik Indonesia. Pernyataan tersebut tertuang dalam amanat yang ditujukkan kepada penduduk Yogyakarta. Pada saat yang bersamaan, Paku Alam VIII atas nama Kadipaten Pakualam mengeluarkan amanat serupa. Selanjutnya pada tanggal 6 Sepetember 1945 Presiden Soekarno memberikan jaminan status khusus bagi kedua raja tersebut berupa piagam kedudukan.
2. 6 Januari 1946-27 Desmber 1949
Situasi kemanan Jakarta yang semakin memburuk menyebabkan pemerintah Indonesia memindahkan Ibu Kota ke Yogyakarta. Lebih kurang 3,5 tahun pemerintahan Indonesia mengendalikan pemerintahan negara dari Yogyakarta.
Selama beberapa bulan Sultan HB IX merogoh kantongnya sendiri membuka peti harta Kraton dan membagikan kepada pejabat pemerintahan Republik Indonesia dari pejabat tinggi hingga pegawai rendah untuk menyambung hidup sehari-hari bersama keluarga mereka.
Bantuan dana dari Sultan HB IX juga diberikan unutk keperluan pasukan gerilya dan unit Palang Merah Indonesia saat perjuangan melawan penjajahan Belanda.
3. 4 Maret 1950
Pemerintah mengeluarkan UU no 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, sejumlah pasal diantaranya;
 Daeraha yang meliputi Daerah kesultanan Yogyajarta dan Deraha Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pasal 1 ayat 1).
 Daerah Istimewa Yogyakarta adalah deraha setingkat Provinsi (Pasal 1 ayat 2)

Monarki atau Demokrasi
Dari pernyataan yang dikeluarkan SBY pada tanggal 27 Novemer 2010 menyiratkan bahwa kedudukan Kraton Yogyakarta dengan sistem Monarkinya tidak mungkin berjalan karena melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi. Apakah ini sepenuhnya benar? meski telah banyak tulisan tentang hal ini di media masa. Dalam tulisan ini coba saya sedikit mengugkapkan dasar yang berbeda.
Ada banyak pendapat para ahli mengenai klasifikasi negara. Dan setiap ahli mengemukakan pendapat yang tidak sepenuhnya sama. Plato dan Aristoteles mengungkapan bahwa Monarki adalah Pemeritahan yang dipegang oleh satu orang. Berbeda dengan Plato dan Aristoteles, Hugo de Groot mengungkapkan bahwa Monarki adalah pemeritahan yang kepala negaranya diagkat melalui stelse pewarisan (turun temurun).
Dari dua pendapat itu saja dapat kita tarik dua hal yang berbeda. Pendapat pertama menyebutan pemerintahan dipimpin hanya dari satu orang. Mengenai asal-usul sang pemimpin berarti memungkinkan diluar stelse pewarisan (turun temurun). Sedangkan pendapat kedua hanya menentukan bahwa pemerintahan dipimpin berasal dari stelse pewarisan perkara jumlah pemimpin tersebut, asumsiya berarti dimungkikan lebih dari satu. Namun kesamaan dari kedua teori diatas meletakkan gagasan itu dalam konsteks negara. Hal ini berbeda dengan Yogyakarta yang hanya merupakan bagian dari negara Indonesia. Apakah Daerah Istimewa Yogyakarta sepenuhya Monarki toh dia bukan negara. Konstitusi pun menjamin eksistensi daerah istimewa di Indonesia. Dalam sistem pemerintahan daerah, pemerintah Provinsi DIY tetap menjalankan kedudukan dan kewenangan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Di Yogyakarta tetap ada lembaga legislatif dan yudikatif yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Gubernur dan wakil gubernur pun tetap harus menjalankan fungsi dekonsentrasi daerah dan bertanggungjawab kepada presiden serta fungsi desentralisasi dengan bertanggungjawab kepada DPRD Provinsi.
Demokrasi Indonesia tidak bisa sepenuhnya didasarkan pada teks book demokrasi barat. Kita tidak bisa dengan tegas menyatakan bahwa yang namanya demokrasi adalah pemilihan langsung, karena negeri ini dilahirkan dari berbagai entitas sistem kedaerahan, adat istiadat, sejarah dan budaya yang sangat majemuk. Bukankah esensi demokrasi itu tentang kedaulatan rakyat. Jika rakyat menghendaki penetapan apakah itu melanggar nilai-nilai demokrasi?

Kacamata Yuridis
Pasca otonomi daerah, DIY belum tersentuh aturan yang secara khusus mengakomodasi keistimewaan daerahnya. Padahal tiga daerah istimewa lain telah memperoleh pembaharuan yuridis atas statusnya. Tinggal DIY saja yang masih terbungkus aturan yang telah berusia 40 tahun yaitu UU nomor 3 tahun 1950. Berbeda dengan Aceh, Papua dan Jakarta yang telah menggunakan aturan baru tentang keistimewaaanya yaitu UU o 18 tahun 2001 unutk Aceh, UU no 21 tahun 2001 unutk Papua dan UU no 29 tahun 2007 untuk Jakarta.
Setidaknya pijakan daerah istimewa Yogyakrat secara normatif didasarkan pada:
 Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 18A Hubugan wewenang daerah anatar pemerintah puast dan pemerintah daerah diatur dengan undang-undang dengan meperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pasal 18B Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
 Undang Undang no 3 tahun 1950
Daerah yang meliputi daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi daerah Istimewa Yogyakarta. Daerah Isteimewa adalah daerah setingkat provinsi (Pasal 1).
 UU nomor 2 tahun 1948
Kepala daerah Istimewa diangkat oleh presiden dari keturunan keluarga yang berkuasas didaerah itu dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan dan dengan mengingat adat istiadat daerah itu (Pasal 18 ayat 5)
 UU No 5 tahun 1974
Kepala daerah dan wakil kepala daerah DIY tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya (Pasal 91 aturan peralihan)
 UU nomor 22 tahu 1999
Keistimewaan provinsi DIY sebagaimanan iakud UU nomor 5 tahun 1974 adalah tetap (Pasal 122)
 UU nomor 32 tahun 2004
Keistimewaan Provinsi DIY sebagaimana dimakud dalam UU no 22/1999 adalah tetap (Pasal 226 ayat 2)
Kurang lebih sudah 8 tahun nasib RUU Keistimewaan ditunggu-tunggu rakyat Jogja. 8 tahun menunjukkan ketidak seriusan dari pemerintah dalam membahas RUU keistimewaan tersebut. Meski sejak tahun 2003 draf RUUK telah disepakati dan dibawa ke DPR hingga tahun 2005 tidak jelas nasibnya. Tahun 2007 Jurusan Ilmu Pemeritahan Fisipol UGM meyelesaikan draft RUUK DIY dengan menambah satu institusi baru bernama Pengagengan. Yang dalam draft rancangan pemerintah institusi itu diberi nama Paradhya.
Perumusan rancangan undang undang keistimewaan Yogyakarta merupakan wewenang inisiatif pemerintah (eksekutif) dalam menyusun dan membahas untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk di bahas dan disahkan DPR dalam rapat paripurna. Rancangan pemerintah inilah yang dirasa mengabaikan sejarah dan kehendak masyarakat Jogja. Dalam rumusan rancangan Undang-Undang terbut pemerintah menghendaki pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan secara langsung. Paradhya adalah Sultan Hamengkubuwono dari kesultanan Yogyakarta dan Adipati Pakualam dari Puro Paku Alaman yang bertakhta secara sah. Paradhya meruapakan satu-satunya lembaga yang berfungsi secara simbol , pelinung dan penjaga budaya serta, pengayom dan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
Pilihan ini diambil pemerintah untuk mengantisipasi kondisi Sultan yang sudah tidak cakap menjalankan pemerintahan dan bila sang penerus Sultan masih dibawah umur. Sebenarnya RUU keistimewaan ini disusun berdasarkan kehendak dan keinginin rakyat atau kehendak pemerintah, atau memang pemerintah ingin menghilangkan keistimewaan Yogyakarta melalui RUU ini ataukah ada friksi antara Sultan dengan SBY dibelakang semua ini?. Biar waktu yang akan menjawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar