Senin, 10 Oktober 2011

Selamat Ulang Tahun Pak Presiden

Foto by: vivanews.com


Bangun agak kesiangan hari ini (10/09/2011), seperti biasa saya langsung menyeduh minuman hangat sambil baca koran dan mendengarkan berita di tv. Kebiasaan yang nampak seperti kebiasaan orang-orang sukses, padahal hanya merupakan pengisi waktu kosong dalam kekosongan kegiatan bagi mahasiswa semester akhir seperti saya ini.
Dalam koran yang saya baca ternyata kemarin ada 3 perayaan ulang tahun bersamaan yang dimuat di dalamnya. Pertama (dan pastinya) perayaan Ulang tahun Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono ke 62, kedua perayaan ulang tahun Partai Demokrat ke 10 dan terakhir Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Komunis Korea Utara ke 63. Memang tidak ada hubungan dari ketiga perustiwa ulang tahun tersebut apalagi kalau dikaitkan dengan hari kemerdekaan Korea Utara, namun entah kenapa saya begitu tertarik dengan ketiganya apalagi bila melihat foto-foto yang pasang didalamnya.

Mengamati berita dan foto
Namanya saja ulang tahun, peristiwa ini akan terus berulang setiap tahun disetiap tanggal tersebut. Bagi saya ada dua hal yang penting dari sebuah ulang tahun yaitu sikap reflektif dari segala hal yang telah terjadi dalam usia yang telah berlalu dan aksi dalam memperbaiki kehidupan dimasa depan. Jadi, bukanlah perayaannya semata.
Tapi agar lebih bijak tentunya saya perlu membedakan antara perayaan sebuah institusi dengan ulang tahun umur seseorang. Karena institusi merupakan kumpulan orang atau badan dan tentunya sistem, dimana aktivitas didalamnya merupakan buah kolektifitas kerja bersama. Yang dalam hal ini Partai Demokrat dan Korea Utara merayakan ulang tahun dalam suasanan yang berbahagia dan bahkan pamer unjuk kekuatan militer oleh Pemerintahan Korea Utara.
Bila kita melihat dalam kacamata yang berbeda, unjuk kekuatan militer dari perayan Kemerdekaan Korea Utara tidak lain bermaksud unutk menunjukkan pada masyarakat dunia bahwa negara ini masih berdaulat. Masih berkuasa penuh atas tanah air-nya. Meminjam klausul dalam bahasa hukum internasional berarti tidak boleh ada negara lain yang mencampuri urusan dalam negeri Korea Utara. Walaupun dibalik citra tersebut kelaparan terjadi di dalam negerio dan bahkan kondisi pemimpin tertinggi Kore Utara pun dirahasiakan.
Sama hal-nya dengan perayaan ulang tahun Partai Demokrat. Dalam perayaannya, Partai ini hanya melakukan syukuran kecil-kecilan di dalam Kantor DPP Partai Demokrat. Dimana nampak Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Sekjen Edi Bhaskoro tertawa bahagia di depan tumpeng. Nampak semua wajah berbahagia meski kanker ganas korupsi di internal Partai Demokrat tengah diusut KPK yang bahkan telah menahan mantan Bendahara dan diduga kuat mengait juga pada sosok ketua umum.
Namun sebagai sebuah organisasi meski satu, dua orang didalamnya terjerat kasus tentu citra dimata publik harus terus dijaga. Publik digiring lupa akan kasus yang menjerat internal partai apalagi ditambah proses hukum yang lama dan berbelit-belit tentunya semakin menguntungkan partai tersebut. Dengan terus menujukkan citra sebagai partai politik yang solid dan mapan dalam menghadapi segala permasalahan.
Dari kedua hal diatas tentu kita melakukan 'pembacaan' yang berbeda pada peristiwa yang ketiga ini. Perayaan Ulang Tahun ke 62 Susilo Bambang Yudhoyono. Betul bahwa sosok terakhir ini merupakan Presiden sah Republik Indonesia saat ini dan benar pula bahwa kemarin diselenggarakan perayaan potong tumpeng di Istana Negara. Wajah berbahagia jelas terpancar pada Presiden kita ini. Apalagi dengan kiriman-kiriman hadiah yang salah satunya berupa lukisan berjudul "The Wise Man"yang bergambar sosok beliau yang sedang berpikir keras. Dan dituliskan sosok beliau yang sangat ramah dimata wartawan saat itu dengan menyapa dan menerima beberapa ucapan selamat dari mereka.
Saat itu mungkin Presiden sedang sedikit rileks, melupakan sedikit beban berat tugasnya sebagai presiden di tengah kondisi bangsa yang belum pesat beranjak. Sangat manusiawi beliau sedikit bersenang-senang karena hari itu merupakan hari spesial untuk beliau. Tapi jangan lupa bahwa hari kemarin bukan kali pertama beliau merayakan ulang tahun tatkala menjabat sebagai Presiden. Sudah 6 ulang tahun beliau rasakan sebagai presiden. Jadi, sangat manusiawi pula jika kemudian banyak masyarakat mencibir, mengkritik tentang perayaan tersebut karena bukankah harusnya Presiden sudah terbiasa dengan perayaan seperti itu. Apalagi ini suidah dalam masa jabatan kedua Presiden?
Dari pada menghabiskan waktu dalam acara seremonial belaka, bukankah Presiden lebih baik bekerja nyata untuk rakyat, sepeti mengeluarkan kebijakan strategis dalam bidang hukum dan kesejahteraan bagi rakyat. Rakyat sudah hafal dan bosen dengan segala kerja yang berwujud citra yang terus dilakukan Presiden kita ini. Dalam masa jabatan kedua ini rakyat masih menunggu, kerendahan hati sosok asli pesisir Pacitan, kebijaksanaan figur bapak rumah tangga, ketegasan seorang jenderal TNI dan keberpihakan kepada rakyat sang Presiden tercinta ini. Semoga dalam usia ke 62 ini akan muncul sosok Pak Beye yang baru, yang benar-benar bekerja sepenuh hati dan tenaga kepada rakyat. Dan akhirnya saya ucapkan Selamat Ulang Tahun Pak Presiden!

Rabu, 06 Juli 2011

WTO dan Posisi Indonesia Dalam Perdagangan Dunia

Sumber Foto : The Jakarta Post

Sejarah WTO
WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu.1 Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) - Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan.
Indonesia dalam hal ini merupakan salah satu negara pendiri WTO. Sesuai prinsip Pacta Sunt Servanda bahawa pihak yang turut serta dalam pembuatan piagam atau perjanjian otomatis terikat dengan isi perjanjian tersebut disamping itu dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994 jadi Indonesia telah mengikatkan diri dengan WTO dengan segala bentuk konsekuensinya meski mendapat banyak kecaman dari masyarakat
Globalisasi adalah sebuah keniscayaan. WTO sebagai pilar utama globalisasi di bidang perdagangan menunjukkan semakin dominan peranannya dalam perekonomian dunia. Dalam kondisi ini Indonesia menghadapi dilema yang cukup besar. Disatu sisi Indonesia tidak ingin terisolir dari arus perdagangan utama dunia. Namun di lain pihak jika perdagangan bebas dipaksakan diperlakukan sekarang, akan banyak memukul industri dalam negeri yang belum siap menghadapi liberalisasi perdagangan ini.
Untuk hal yang cukup berdampak besar bagi perekonomian bangsa Proses Ratifikasi Indonesia atas persetujuan WTO dirasa sangat terbur-buru.. Jangan sampai kita hanya dapat banyak keburukannya daripada kebaikannya. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan lebih dalam sebelum memutuskan untuk meratifikasi persetujuan itu, seperti kondisi ekonomi, pertumbuhan dunia usaha, kekuatan UKM menghadapi produk luar. Karena kenyataannya bahwa dari pertimbangan diatas baik kondisi ekonomi maupun barang hasil produksinya masih kalah dalam persaingan dengan produk luar sehingga perekonomian rakyat kehilanagn benteng perlindungan dari pemerintah. Kalau sudah seperti ini produk lokal tidak laku lagi dan pasar dalam negeri terus diserbu produk luar. Jika ini terus di biarkan bangsa ini hanya akan jadi bangsa konsumen dan harus bergantung pada Negara asing. Ini berarti bangsa kita benar-benar telah di jajah oleh penjajahan jenis baru.
Ada hal yang cukup fundamental dilewatkan oleh pemerintah dalam meratiikasi persetujuan WTO. Kehidupan ekonomi yang cenderung dilepas ke pasar dan semakin meninggalkan sistem ekonomi kerakyatan sehingga setiap kebijakan tidak berpihak pada rakyat tetapi berpihak pada pemegang modal. Pemerintah kecolongan karena dengan ratifikasi itu banyak kemudian aturan aturan harus disesuaikan dengan isi perjajian tersebut, otmatis terjadi intervensi dari asing masuk. Seperti misalnya pemerintah harus menurunkan tarif bea masuk secara drastis demi terbuka pasar bebas. Jadi pemerintah kehilangan pemasukan yang cukup besar.
Menurut Dr. Alexander C. Chandra2 salah satu cara untuk mengatasi kerugian yang diakibatkan oleh perdagangan dunia adalah dengan memperkuat regionalisme. Dengan regionalisme yang kuat kita dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi arus perdagangan dunia yang lebih besar dan negara yang lemah dapat menghimpun kekuatan agar secara lebih memadai mampu menghadapi dominasi negara-negara ekonomi maju.

Sumber:
Ditjen Multilateral Ekubang, Deplu. 2003. Sekilas WTO. World Trade Organization
Dr. Alexander C. Chandra. Dalam seminar tentang “Meneropong Posisi Indonesia dalam Perdagangan Dunia” Unika Atma Jaya

Jumat, 29 April 2011

(P)luralisme Indonesia


            Sangat lekat dalam ingatan saya ketika Prof Komarudin Hidayat mengungkapkan bahwa pluralisme merupakan kehendak Tuhan. Tidak sekedar lips service beliau pun mendasarkan pada dalil Al Quran yang artinya “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(Al Hujurat ayat 13). Keberagaman merupakan keniscayaan bahkan sejak makhluk itu diciptakan oleh Tuhan. Keberagaman suatu keniscayaan. Tanpa kita berbuat pun keberagaman pasti akan datang. Dan ketika kita menafikan adanya keberadaban dengan memaksakan kehendak diri atau golongan bukankah kita telah melawan takdir Tuhan?
            Tapi meski keberagaman merupakan kehendak Tuhan, bukan berarti bahwa pluralisme akan hadir dengan sendirinya. Fatalistik sekali kita bila kemudian berdasarkan dalil Tuhan lalu kita diam berpangku tangan. Hanya menunggu seolah oelah manusia tak memilki kuasa apa-apa berhadapan dengan takdir Tuhan. Takdir Tuhan memang yang segalanya namun dalam dalilNya Pun bukankah Tuhan mewahyukan dalam Al Qur’an “Allah tidak mengubah kondisi suatu kaum sampai mereka mengubahnya sendiri” (Al-Ra`du ayat  11)”.

Hidup Satu Bangsa? Hidup Di Negara Merdeka?
            Miris rasanya ketika melihat di depan sebuah gereja ketika perayaan Paskah terdapat truk Gegana lengkap dengan  pasukan dan peralatan penjinak bom. Untuk melaksanakan ibadah pun seorang warga negara harus dijaga ketat oleh sepasukan penjinak bom. Saya kemudian mempertanyakan eksistensi sebuah bangsa dan negara. Apakah kita benar-benar hidup di negara yang merdeka ketika setiap orang tidak merasa satu, sebangsa? Apakah kita memang menyatakan diri satu bangsa ketika ada sekelompok orang menyerang kelompok lain yang berbeda ras, suku, agama dan lainnya? Dan apakah kita orang beragama ketika menyebut nama Tuhan dengan tangan mengacungkan pedang?.
            Ternyata begini ya, rasanya hidup di negara yang telah merdeka 65 tahun. Negara hadir ketika kekerasan telah terjadi. Negara hadir menjaga tempat ibadah ketika bom telah meledak. Negara tidak kuasa berhadapan dengan sekelompok kecil orang yang bertindak korup dan menganiaya orang lain. Negara budek mendengarkan cendekiawan dan tokoh lintas agama memperingatkannya.
            Ada yang salah dengan bangsa dan negara ini. Kita punya ideologi Pancasila, kita punya dasar negara UUD 1945, kita punya semboyan Bhineka Tunggal Ika, kita punya bentuk NKRI. Tapin in semua tak ubah kayu yang mengapung di sungai. Terbawa arus sesuka air mengalir. Harusnya kita malu pada Bung Karno, malu pada Bung Hatta, malu pada Moh Yamin, malu pada Gus Wahid, yang rela mengeyampingkan kepentingannya demi bersatunya NKRI saat menghapus 7 kata dalam Piagam Jakarta.
             Saatnya bergerak, saatnya berjuang menyelamatkan pluralisme Indonesia. Seperti diungkapkan DR. Imam Prasodjo ketika mengutip pengertian Pluralisme menurut Harvard University bahwa ada 4 hal yaitu. Pertama, Pluralisme itu butuh keterlibatan energetiksehingga ada interkasi. Kedua, Pluralisme merupakan upaya pemahaman aktif bagaimana memahami yang lain sehingga keragaman menjadi lalulintas yang menarik. Ketiga, Pluralisme butuh penyeberangan ke pemahaman yang lain untuk berinteraksi. Keempat, tumbuhnya iklim dialogis dalam masyarakat. 

Senin, 28 Maret 2011

Berpikir Ulang Tentang Penetapan

Foto by: ANTARA
Diskusi "Pro Kontra Penetapan atau Pemilihan di DIY" pagi itu (24/03/2011) dihadiri tak lebih dari 30 orang peserta. Diskusi yang diselenggarakan oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Yogyakarta ini memang sengaja hanya mengundang 30 organisasi yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, LSM, Serikat Buruh, organisasi gerakan mahasiswa. Dimana setiap organ hanya boleh mewakilkan satu orang perwakilan dalam diskusi ini. Praktis sebuah ruangan sempit dengan tempat duduk yang terbatas menjadi pemandangan selama 3 jam penulis hadir mewakili PMII Cabang Sleman dalam diskusi yang diselenggarakan di Ruang Kenari Wisma KAGAMA ini.
Dengan setingan yang penulis sebut diatas tadi, sebenarnya dalam hati, penulis mencoba mempersiapkan diri karena merasa akan mendapatkan atmosfir diskusi yang sangat serius dengan peperangan pendapat dan argumen yang sangat teoritis. Namun prediksi tinggal prediksi. Bayangan penulis akan atmosfir diskusi yang kuat itu tidak terwujud. Memang kedua pembicara yaitu mas Ari Dwipayana dan Pak Imam Yudhotomo telah memaparkan pengantar dengan cukup baik namun respon peserta atas pemantik diskusi itu benar-benar diluar perkiraan penulis.
Dalam ruangan tersebut ternyata turut hadir perwakilan masyarakat yang Yogyakarta yang pro terhadap penetapan. Mereka berulang kali mengajukan pertanyaan dan pernyataan yang menyanggah bahkan mengolok-olok pembicara yang dalam pengantarnya memang keduanya condong terhadap pemilihan. Pergumulan gagasan pun akhirnya urung mengemuka karena sesi diskusi sejak dibuka telah dihujani pertanyaan dan pernyataan tidak sopan bahkan cenderung kasar yang menyudutkan pembicara. Ketika mendapat kesempatan menjawab pun akhirnya kedua pembicara terjebak dalam beberapa pertanyaan-pernyataan penanya dan malah sibuk mengonfirmasi tentang pernyataannya dan institusinya yang bahkan diluar konteks.
Meski kecewa dengan atmosfir diskusi didalamnya setidaknya penulis mendapat pencerahan dari pengantar yang diberikan oleh Mas Ari Dwipayana (dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM) yang juga salah satu perumus usulan rancangan Undang Undang Keistimwaan DIY versi JIP. Mengapa Mencerahkan? Karena hingga sebelum mengikuti diskusi ini penulis masih berpendapat bahwa proses pengangkatan Gubernur DIY yang paling tepat adalah menggunakan mekanisme penetapan. Sikap ini dipilih bukan karena figur Sultan Hamengku Buwono X baik sebagai pribadi Raja Kraton maupun kinerja beliau sebagai Guberur DIY. Namun lebih karena rakyat Yogyakarta-lah yang paling berhak menentukan masa depan daerahnya, masa depan pemimpinnya bukan Pemerintah Pusat. Dalam dalam hal ini ketika mayoritas rakyat Yogyakarta menghendaki penetapan, pemerintah pusat haram melakukan pemaksaan kehendak yang melawan kehendak rakyat. Disamping itu rakyat Yogyakarta saat ini belum siap bila harus menerapkan prinsip prinsip demokrasi (yang menurut penulis) merupakan sistem pemerintahan terbaik saat ini, diterapkan dalam mekanisme pengangkatan kepala daerah.
Dalam pengantarnya Mas Ari Dwipayana mengungkapkan setidaknya ada tiga latar belakang mengapa jurusan ilmu Pemerintahan akhirnya merumuskan RUUK yang menghendaki mekanisme pemilihan. Pertama, segala perdebatan panjang tentang kisetimewaan Yogyakarta ini bermula dari perbedaan tafsir atas konstitusi. Yaitu atas pasal 18A ayat (1) dan pasal 18B ayat (2). Dimana kedua ayat tersebut mengakomodir satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan menghendaki segala hal tersebut diatur dengan undang undang. JAdi pengaturan dan pemecahan masalah terkait pelaksanaan ayat tersebut harus diatur dalam bentuk undang-undang. Kedua, bahwa apakah pelaksaan pemerintahan daerah diseluruh Indonesia menganut prinsip simetris dan asimetris? Melihat keberagaman yang ada di Indonesia apalagi telah dijamin dalam konstitusi, pemerintahan dearah haruslah menggunakan prinspi asimetris. Dimana bukan sistem yang harus seragam namun disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik khusus daerah. Setidaknya Provinsi Aceh dengan Qanun Asasinya serta Provinsi Papua dengan Majelis Rakyat Papua telah berhasil menerapk prisnip asimetris tersebut meski masih bayak catatan-catatan kritik dalam pelaksanaannya. Ketiga, yaitu rumusan RUUK haruslah mengantisipasi masa depan. Undang-undang ini disusun bukan untuk mengakomodir orang-perorang tapi seluruh masyarakat serta undang-undang ini berlaku untuk waktu yang panjang. Berangkat dari itu rancangan Undang Undang Keistimewaan ini harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mengikuti kebutuhan zaman. Kraton sebagai institusi vital di Yogyakarta haruslah mampu mengikuti perkembangan zaman dengan terus menjaga tanpa meninggalkan nilai-nilai kebudayaan yang sangat mulia ini.
Kenapa kemudian pemilihan yang dipilih? Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Kraton dan lebih khusus Sultan haruslah terlepas dari day to day politic. Karena politik akan selalu menghadirkan dinamika yang tak selalu berujung indah. Demi menjaga keluhuran serta martabat Kraton beserta Sultan dari kehidupan politik praktis bahkan sekedar administratif yang menjerumuskanlah maka gagasan ini dipilih oleh JIP. Disamping itu Kraton haruslah terus berbenah dan terus merevitalisasi diri agar mampu mengikuti perkembangan zaman.
Pengalaman institusi monarki di dunia seperti kerajaan Inggris atau Jerman telah memberikan contoh bahwa terpisahnya kerajaan dari kehidupan politik mampu menjaga eksistensi kerajaan hingga hari ini. Bahkan pengalaman Kraton Yogyakarta sendiri pada masa Sultan Hamengku Buwono IX dalam menerapkan gagasan gagasan nasionalisme seperti saat menyatakan bergabung dengan NKRI serta menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam mendirikan KNID (Komite Nasional Indoensia Daerah; lembaga legislatif saat itu) telah mampu menjaga eksistensi Kraton Yogyakarta di Indonesia jauh lebih diperhitungkan dari pada kerajaan-kerajaan lain di Indonesia. Hal inilah yang mejadi bukti bahwa menjadikan keberadaan kraton relevan terhadap kebutuhan dan perkembangan zaman sangatlah penting demi menjaga eksistensi kraton di masa depan. Karena alasan inilah mekanisme pemilihan dipilih demi membuka ruang seluas-luas seluruh elemen masyarakat berkiprah menjadi pemimpin daerah dengan tetap menjaga posisi sentral kraton dalam institusi Paradhya agar keluhuran kraton dapat terus dipertahankan.
Berbagai alasan dan latar belakang kaijan inilah yang kemudian menggoyahkan pendapat awal penulis. Karena memang baru pada kesempatan itulah pendapat mendengarkan langsung argumen dibelakang rancangan Undang-Undang keistimewaan versi JIP yang selama ini penulis anggap terlalu berkiblat pada demokrasi liberal. Namun ternyata pendapat itu salah dan malah membuat penulis berpikir ulang tentang penetapan.

Selasa, 22 Februari 2011

Senjakala Cita Negara Hukum

Awalnya saya sangat apresiatif merasakan atmosfir dan dialektika yang terjadi di dalam forum Sarasehan Cita Negara Hukum (18/02/11) di ruang 3.1.1 Fakultas Hukum UGM. Forum ilmiah yang dihadiri pembicara tokoh-tokoh tingkat nasional seperti Romo Franz Magnis Suseno, Mahfud MD, Saldi Isra, Refly Harun, Deny Indrayana, Anggito Abimanyu, Ganjar Pranowo dan masih banyak yang lain. Diskusi yang dimoderatori Bapak Fajrul Falaakh berlangsung sangat menarik dan sarat pengetahuan multidisiplin. Animo tamu undangan dan masyarakat pun cukup luar biasa, bahkan hingga ruangan tidak muat dan harus ditahan di luar ruangan dengan hanya mendengarkan suara pembicara via wireles. Meski akhirnya dengan modal nekat dan kamera pinjaman akhirnya saya bisa masuk walupun sudah melewatkan 4 tokoh yang telah menyampaikan gagasanya diawal. Kondisi itu terasa begitu menyenangkan bagi saya. Hingga saat itu kemudian saya beranggapan bahwa Cita Negara Hukum bukanlah sekedar Utopia. Dan Momentum Dies Natalis FH UGM menjadi momentum membangun negara hukum yang sebenarya.
Tapi harapan tiggal harapan. Terjadi kondisi yang berbeda 180 ketika sarahsehan itu harus di skor karena Sholat Jumat dan dimulai kembali pasca Sholat Jumat setelah santap siang.
Siang itu sudah tidak tampak lagi tokoh tokoh yang secara intelektual sangat saya hormati. Mahfud MD nampak meninggalkan tempat pertama, kemudian Saldi Isra dan rombongan pemikir ekonomi UGM mulai meninggalkan lokasi. Romo Magnis tampak gusar karena masih ada janji dan harus segera meninggalkan lokasi juga. Deny Indrayana dan Ganjar Pranowo hilang jejak walau saat selesai acara beliau masih nampak dan berada diluar ruangan Serta beberapa tokoh dari Fisipol dan Filsafat UGM yang hilang tak nampak batang hidungnya.
Waktu mulai pun molor setengah jam karena minimnya peserta. Pak Fajrul pun memulai dan memimpin diskusi dengan canda dan tawa untuk menyiasasti agar forum dapat langsung tune in. Kursi di dalam forum nampak lowong,sangat berbeda bila di bandingkan kondisi pada sesi pertama. Saat itu saya mulai gusar. Tinggal beberapa tokoh yang tetap antusisas dan duduk didalamnya. Sebut saja Refly Harun, Albertina Ho, dan Wicipto Setiaji. Saya menaruh hormat dan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen beliau-beliau tersebut.
Surutnya animo masa diskusi semakin nyata ketika siang itu Iwan Fals nampak telah tiba di Fakultas. Segala riuh rendah langsung berpindah ke sosok Iwan Fals. Jajaran dosen yang sebelumnya nampak antusias dalam sarahsehan duduk diantara para tokoh pun seolah ada yang memberi komando untuk tidak menampakkan diri. Setali tiga uang dengan kondisi dosen dan panitia Dies, dari sekitar seribu mahasiswa Fakultas Hukum UGM, tak nampak antusiasme mahasiswa dalam mengikuti rangakaian forum forum ilmiah. Para mahasiwa hanya sibuk menjadi panitia, mencari tiket konser dan mengambil gambar sambil berfoto bersama tokoh-tokoh nasional yang hadir. Padahal kalu bisa berdialog atau saling bertukar pikiran dan pendapat serta masukan pasti akan jauh lebih bernilai ketimbang hanya berfoto bersama.
Mungkin para sivitas akademika Fakultas Hukum UGM tanpa sadar telah terjebak dalam mindset budaya masa. Budaya masa sebagai bagian tafsir dari Budaya Populer telah menyandera para sivitas akademika untuk memberikan perhatian lebih pada aspek seremonial simbolik dari pada hal-hal yang lebih substansial. Kondisi ini dapat terlihat dari besarnya antusiasme para pihak atas kehadiran serta malam konser Iwan Fals dari pada menyemarakkan diskusi diskusi intelektual semacam orasi ilmiah dan sarahsehan.
Menurut Antonio Gramsci budaya pop dibangun oleh kelas penguasa untuk memenangkan hegemoni, sembari membentuk oposisi. Mungkin pernyataan Antonio Gramsci cukup relevan bila melihat kondisi rangkaian acara Dies Natalis yang salah satu sponsor utamanya adalah anak perusahaan Bakrie. Terlalu serampangan memang, bila langsung mengaitkannya dengan gerakan politik keluarga Bakrie yang dekat dengan penguasa. Namun kenyataanya memang demikian. Jangan-jangan memang terdapat agenda tersembunyi di balik itu semua atau semoga ini hanya perasaan saya saja.
Dan akhirnya pesimisme saya kembali menang. Tema tema yang begitu besar dalam rangkaian acara Dies Natalis Fakultas Hukum UGM terasa bakal menguap begitu saja seiring berakhirnya seremoni Dies ini. Pak Fajrul pun menutup Forum Sarahsehan Cita Negara Hukum yang saya ikuti hingga akhir ini, dengan memaparkan daftar "belanja" gagasan. Daftar belanja gagasan yang diperoleh dari lebih 3 jam berbelanja yang belum jelas betul hendak dimasak menjadi apa belanjaan ini. Toh telah disepakati akan ada forum serupa di kemudian hari untuk menindaklanjuti hasil sarahsehan ini.
Bukankah diskusi (tanpa aksi) adalah selemah-lemahnya iman pergerakan. Negeri ini butuh lebih dari sekedar dialektika dalam diskusi namun tindakan nyata. Kondisi Ibu pertiwi sudah tidak bisa lagi menunggu hingga lustrum lima tahun yang akan datang. Tegaknya negara hukum bukan lagi sekedar cita namun harus dimulai dan diperjungkan sejak hari ini. Jangan sampai kita terus berada di bawah ketiak para mafia hukum gara-gara bius korupsinya atau jangan-jangan korupsi sudah menjadi budaya populer? Selamat ulang tahun Fakultas Hukum UGM ke 65.

Selasa, 01 Februari 2011

MENUJU MAZHAB BULAKSUMUR

Dalam persiapan menyambut Dies Natalis Fakultas Hukum UGM ke 65, gagasan untuk mengangkat Mazhab Hukum Bulaksumur mengemuka. Mungkin sedikit terinspirasi oleh Mazhab Pleburan dari UNDIP dengan Hukum Progresifnya, yang 10 tahun belakangan ini cukup santer di dengungkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo di berbagai media masa hingga akhir hayatnya. Momentum Lustrum tahun depan inilah akan dijadikan momentum awal show off Mazhab Bulaksumur ke masyarakat luas.
Berdiri sejak 17 Februari 1946, Fakultas Hukum UGM adalah institusi pendidikan tertua di UGM bahkan di Indonesia. Usia yang kurang lebih seumuran dengan usia negeri ini. Didirikan oleh Dewan Kurator seperti Ki Hajar Dewantoro, dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Balai Perguruan Tinggi Gadjahmada didirikan untuk menjawab kebutuhan akan ilmu pengetahuan bagi republik yang baru berdiri ini. Selain itu, untuk mendirikan universitas nasional karena di Jakarta saat itu telah berdiri universitas (Indonesia) yang didirikan oleh NICA. Latar belakang inilah yang dikemudian hari memunculkan idiom Kampus Kerakyatan bagi Universitas nasional tertua ini. Selain lantaran background sejarah, budaya, geografis, sosiologis, ekonomis, dan politis.
65 tahun, sudah tidak muda lagi umur kampus serta fakultas kita tercinta ini. Segala perkembangan negara pasca proklamasi dirasakan oleh kampus kita ini. Fakultas ini tentunya turut bertanggungjawab pada pembangunan hukum di negeri ini. Baik atas hal-hal yang positif seperti perumusan Undang-Undang Pokok Agraria, merumuskan Amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 hingga yang negatif seperti KKN dan mafia hukum yang akhir-akhir ini sedang serius diberantas.
Dengan besarnya andil yang sudah diberikan institusi pendidikan ini pada bangsa dan negara. Momentum lustrum tahun depan dijadikan tonggak persemaian ciri khas pendidikan hukum di Fakultas Hukum UGM. Bukan berarti ciri khas ini baru dibuat sekarang karena sejatinya kekhasan ini sudah ada sejak berdirinya fakultas ini. Hanya pada tahun ini penjabaran gagasan, ilmu pengetahuan dan metode pendidikan hukum yang khas Bulaksumur mulai digarap serius dalam bingkai Madzhab Bulaksumur.

Mulai dari mazhab
Sebelum jauh membahas tentang Mazhab Bulaksumur, rasanya perlu diangkat diawal tentang konsepsi dan definisi tentang mazhab. Hal ini penting agar terjadi kesamaan persepsi sehingga tidak menghadirkan multitafsir diakhir nanti.
Bila kita lihat dalam Tesaurus Bahasa Indonesia, mazhab secara istilah sama dengan: ajaran, aliran, orde, ordo, paham, sekte, tarekat. Sedangkan bermazhab sama berarti dengan berideologi, beraliran, berpaham.
Lebih jelas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mazhab memiliki dua arti. Pertama, haluan atau ajaran mengenai hukum Islam (ada empat mazhab dalam hukum islam yaitu Mazhab Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi'i). Kedua, Haluan, ajaran, atau aliran yang mempunyai perbedaan tertentu dengan ajaran umum, tetapi belum keluar dari ajaran umum tersebut.
Tentunya mazhab disini lebih sesuai artinya dengan pengertian mazhab yang kedua menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Yaitu, haluan ajaran atau aliran yang mempunyai perbedaan tertentu dengan ajaran umum, tetapi belum keluar dari ajaran umum tersebut.
Mazhab dalam konteks Mazhab Bulaksumur pasti tetaplah merupakan bagian dari mainstream doktrin Hukum Kontinental sepeti yang dianut di Indonesia. Pendidikan hukum didalamnya tetap mengajarkan hukum untuk diaplikasikan di kehidupan hukum di negeri ini. Dan dalam hal ajaran atau aliran yang berbeda dari sistem pengajaran dan kekhasan pendidikan hukum UGM dengan universitas lain, kesemuanya tetap bersumber pada doktrin Hukum Kontinental warisan kolonialisme Belanda.
Karakteristik yang berbeda dalam setiap pendidikan hukum di Indonesia tetap merupakan penjabaran dari doktrin Hukum Kontinental. Perbedaan ini muncul dari perbedaan cara pandang seorang figur maupun institusi terhadap doktrin positivistik ini. Ada yang mencoba menguatkan sisi positivistik di Indonesia, ada yang mencoba mengoreksi dan mereduksi kekuatan positivitik, ada juga yang memanfaatkan sisi positivistik tersebut.
Setidaknya dari cara pandang diatas menimbulkan persepsi dan stereotype publik terhadap beberapa institusi pendidikan hukum di negeri ini. Sebut saja Fakultas hukum UGM yang lebih cenderung positivistik, Fakultas Hukum UNAIR lebih legalistik, Fakultas Hukum UNDIP cenderung lebih mempertimbangkan aspek sosiologis, dan Fakultas Hukum UI yang cenderung praktis-pragmatik.
Apakah benar Fakultas Hukum UGM menerapkan Mazhab Hukum Positivistik? Yang berarti menganut positivisme?

Positivisme
Bermula pada munculnya Renaisance yang meruntuhkan dominasi Gereja dalam khasanah kehidupan umat manusia. Zaman modern muncul dengan keyakinan pada kekuatan akal manusialah yang mampu menciptakan ilmu pengetahuan yang dapat digunakan untuk mencapai kemajuan. Keyakinan ini kemudian melahirkan teori-teori sosial dan sosiologi yang terus berkembang dalam dinamika sosial dunia.
Sebagaimana dikatakan oleh Antony Giddens, kehadiran paling nyata dari sosoiologi "terikat" pada "proyek modernitas". Konstruksi teori-teori sosial mencerminkan kepentingan tidak hanya tentang bagaimana kita hidup, tetapi juga bagaimana kita seharusnya hidup, teori-teori sosial tentang masyarakat modern tidak hanya mencoba menguraikan dan menjelaskan dunia sosial kita, tetapi juga mendiagnosa masalahnya dan mengusulkan cara pemecahannya.
Berangkat dari perkembangan khasanah teori sosial modern inilah positivisme lahir. Lahir sebagai buah dari perkembangan sosiologi Perancis yang pada saat itu tengah berada di puncak kejayaan. Khasanah keilmuan sosial di Perancis berkembang dengan didahului "pencerahan" yang dibawa oleh Mountesquie (1689-1755) dan J.J Rousseau (1712-1778) kemudian dilanjutkan reaksi kaum konservatif atas pemikiran sebelumya melalui de Bonald (1754-1840), de Maistre (1753-1821) dan Saint Simon (1760-1825). Lalu munculnya Auguste Comte yang lahir dengan gagasaanya tentang positivisme, dan terakhir Emile Durkheim yang akhirnya dikukuhkan menjadi bapak sosiologi.
Auguste Comte lahir di Mountpelier Perancis pada tanggal 19 Januari 1798. Sejak tahun 1817 ia menjadi asisten Claude Henri Saint Simon. Comte adalah orang pertama yang menggunakan istilah sosiologi.
Comte sangat terusik oleh anarki yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat Perancis dan bersikap kritis terhadap para pemikir yang menumbuhkembangkan pencerahan dan revolusi. Ia mengembangkan pandangan ilmiahnya "postivisme " atau "filsafat positif", untuk menyerang apa yang pandang sebagai filsafat negatif atau destruktif dari Pencerahan. Comte sejalan dan dipengaruhi oleh pemikir katholik kontrarevoluisoner Perancis (khususnya de Bonald dan de Mistre).
Positivisme Comte menegaskan bahwa semesta sosial bertanggugjawab atas perkembangan hukum yang dapat diuji degan pengumpulan data secara seksama dan hukum-hukum abstrak ini akan merujuk pada unsur dasar dan generik semseta sosial tersebut dan akan memerlihatkan hubungan alamiah. Pada tahun 1839 Comte mengembangkan fisika sosial. Istilah fisika sosial menunjukkan bahwa Comte berusaha membangun sosiologi dengan mengikuti "ilmu ilmu keras" atau ilmu-ilmu alam.
Berangkat dari akar inilah, positivisme hukum ada. Dengan dalih menggunakan logika dan metode ilmu pasti ke dalam ilmu-ilmu sosial. Ilmu sosial (termasuki hukum didalamnya) dalam perkembanganya kemudian melahirkan karakteristik yang empiris, kaku, tertulis, dan metodologis,

Mazhab Positivisme Hukum
Perkembangan mazhab hukum sangat dipengaruhi oleh perkembangan filsafat ilmu. Oleh karena itu dalam setiap mazhab hukum yang berkembang akan ditemukan aliran filsafat ilmu yang menjadi landasan berpijak perkembangannya. Sebagai contoh teori Hans Kelsen tentang teori hukum murni berinduk pada Neokantianisme; Positivisme hukum dari H.L.A Hart berkaitan dengan ajaran Rasionalisme Kritis dari Karl Popper yang juga menjadi inspirasi bagi Hans Albert dalam mengembangkan hukum empiris.
Dari sejarah dapat ditarik pengertian, bahwa mazhab postivisme hukum lahir sebagai penolakan terhadap ajaran hukum alam. Penolakan mazhab positivisme terhadap aliran hukum alam diimplementasikan dengan menonjolkan rasio. Dengan dasar rasio, mazhab positivisme hukum menilai bahwa ajaran hukum alam terlalu idealis, tidak memilki dasar dan merupakan bentuk dari penalaran palsu.
H.L.A Hart pernah mengemukakan bahwa ciri dari dari Mazhab Positivisme Hukum adalah :
a. Hukum hanyalah perintah penguasa
b. Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral dan etika
c. Analisa tentang konsepsi-konsepsi hukum dibedakan dari penyelidikan penyelidikan sejarah dan sosiologi
d. Sistem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup yang diperoleh atas dasar logika, tanpa mempertimbangkan aspek sosial, politik, moral, maupun etika.
Firman Muntaqo pun menambah ciri diatas dengan satu kekhasan dari Mazhab ini yaitu; Hukum harus dipandang semata-mata dalam bentuk formalnya dengan demikian harus dipisahkan dengan bentuk materialnya.
Dengan dalih teoritis diatas Mazhab Positivisme hukum sukses diterapkan di beberpa negara di Eropa pada abad 19. Terutama oleh negeri-negeri monarki ataupun tiran. Karena mazhab ini memberi ruang pada penguasa untuk mengatur warga negara secara terpusat dengan sah dan legal karena memilki landasan hukum.
Kondisi inlah yang menimbulkan banyak penolakan dari banyak pemikir, diantaranya seperti Friedrich Carl Von Savigny ahli hukum asal Jerman, Henry Summer Mine seorang pemikir asal Inggris. Mereka berpendapat bahwa hukum tidak hanya dikeluarkan oleh penguasa publik dalam bentuk undang-undang namun hukum adalah jiwa bangsa yang isinya berupa aturan tentang kebiasaan hidup masyarakat.
Toh meski mendapat penolakan banyak ahli hukum, aliran ini tetap berkembang dan diterapkan di banyak negara hingga sampai di Indonesia. Dengan dibawa oleh kolonialisme Belanda, paham positivisme hukum datang dan diterapkan di bumi nusantara. Menerapkan dengan menggusur hukum adat yang sebelumnya berlaku. Positivisme hukum di Indonesia sukses mencerabut hukum kebiasaan dari masyarakat nusantara hingga hari ini.
Pasca kemerdekaan dengan digusurkannya penjajahan dari bumi pertiwi ini pemerintahahn pertama saat itu tidak bisa serta-merta keluar dari pengaurh Belanda. Salah satuya dibidang hukum.
Bung Karno pasca proklamasi dalam pernyataanya, pernah mengungkapkan untuk menghindari kekosongan hukum,aturan-aturan yang selama ini ada tetap berlau sepanjang tidak bertentangan Pancasila dan belum dibuat aturan yang baru. Pernyataan ini menyirat pesan bahwa berlakunya hukum Belanda bersifat sementara. Kajian tentang hukum (khas) Indonesia diharapakan dapat segera terselenggara dan membuahkan paham dan aturan-aturan baru yang sesuai dengan pribadi bangsa untuk mengganti berlakunya hukum Belanda tersebut.
Namun dalam perjalanan sejarah, para pemikir dan ahli hukum serta institusi penegak hukum di Indonesia malah terjebak dalam pemahaman, pendalaman dan penerapan tentang positvisme hukum. Bukan mencari atau mengembalikan karakteristik hukum yang khas Indonesia. Ini terbukti bahwa kita masih menerapkan Burgelijk Wetboek dalam menyelesaikan perkara perdata dan Wetboek van Strafrecht dalam menegakkan hukum pidana dan berbagai macam kitab hukum Belanda lainnya.
Hal yang sama juga dapat dilihat pada institusi pendidikan hukum. Dalam menjawab tantangan kelimuan hukum saat itu, hampir semua institusi pendidikan hukum mendidik dan mengajarkan ilmu hukum sesuai mazhab positivisme yang tekstual dan corong undang-undang.
Termasuk di Fakultas Hukum UGM. Sebagai contoh bahkan direntang waktu lima belas tahun sejak berdirinya. Fakultas ini sudah terkenal dengan hukum perdatanya. Dengan dinyatakannya Fakultas Hukum UGM sebagai fakultas hukum pembina hukum perdata. Membanggakan sekaligus ironis. Sebab dengan letak di Yogyakarta seharusnya bidang (hukum) adat dan budaya lebih menonjol, apalagi institusi ini cukup memiliki kedekatan dengan Kraton Yogyakarta. Latar belakang didirikan sebagai Universitas Pancasila dus Kampus Kerakyatan idealnya menghasilkan karakteristik yang nasionalis, kolektif, plural, dan kerakyatan. Bukan malah lebih pada aspek yang indiviual, privat, liberal yang dekat dengan kultur barat.

Mazhab Bulaksumur: mau kemana? dan seharusnya?
Setidaknya hingga semester 7 ini penulis kuliah, belum pernah mendengar seorang karyawan, dosen, maupun dekan menjelaskan tentang ciri khas Fakultas Hukum UGM. Cerita ini baru terdengar akhir-akhir ini, ketika beberapa dosen maupun karyawan sedang mempersiapkan peringatan lusturm. Apakah gagasan ini sebenarnya hanya gagasan reaktif dalam menyambut lustrum saja? Setidaknya nuansa kampus hari ini membenarkan spekulasi diatas.
Tidak ada peta yang jelas mengenai arah kemana Mazhab Bulaksumur ini digulirkan. Hal ini terjadi tidak lain karena memang pendefinisian tentang mazhab, Bulaksumur dan Mazhab Bulaksumur pun belum selesai hingga hari ini. Belum ada kejelasan tentang "makhluk" macam apa mengenai Mazhab ini namun kerja untuk memamerkan Mazhab Bulaksumur di momen lustrum terus dikerjakan. Satu-satuya info yang ada tentang rencana isi dari mazhab ini hanyalah bahwa Fakultas hukum itu terkenal dengan penguatan asas dan teori atau kampus yang sedang menuju School of Legal Thougth.
Dua hal diatas bukanlah sebuah aliran yang khas, spesifik ataupun khusus. Dua hal diatas hanyalah ciri khas dan harapan. Sebelum mengeluarkan sebuah gagasan kolektif ke publik memang kesamaan persepsi atas gagasan tersebut, merupakan modal wajib. Baru setelah itu, kajian ilmiah secara mendalam, periodik dan konsisten harus terus diselenggarakan.
Bila fakultas ingin menggagas Mazhab Bulasumur ini dengan serius seharusnya, fakultas bisa memulai dengan hal yang paling hulu dan substansial. Seperti diungkapkan sebelumnya bahwa perkembangan mazhab hukum selalu dipengaruhi oleh perkembangan filsafat ilmu. Setidaknya fakultas bisa memulai dengan melakukan kajian filsafat ilmu secara intensif untuk merumuskan isi dari Mazhab Bulaksumur. Tidak seperti saat ini, dimana di fakultas jarang terdengar kajian mengenai filsafat, bahkan dalam perkuliahaan filsafat hukum pun yang mengampu dosen-dosen muda yang dalam pemaparannya masih bergulat di tataran "kulit luar".
Menggagas Mazhab Hukum Bulaksumur memang bukan hal yang mustahil. Menggagas sebuah mazhab bukanlah sebuah proyek jangka pendek. Dibutuhkan sebuah gagasan besar yang ditopang oleh seluruh sivitas akademika se-fakultas dalam lintas periode namun harus tetap simultan. Kajian-kajian ilmiah pun harus terus dilakukan yang hasilnya disampaikan ke publik melalui media masa.
Karena nama institusi disini dipertaruhkan. Menggagas tentang mazhab itu berbicara tentang aliran kehasan suatu entitas pendidikan. Makanya memang dibutuhkan kerja dan energi yang besar.
Kecuali jika fakultas hanya berpikir pendek, mengejar momen lustrum saja. Dengan persiapan yang singkat, hanya lima bulan sebelum peringatan. Lima bulan memang waktu yang cukup untuk sekedar "menggemborkan" gagasan sebelum peringatan, namun jangan kaget kalau kemudian "hilang" pasca perayaan. Naudzubillah.



Sumber:
Pip Jones, 2009, Pengantar Teori-Teori Sosial. Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
George Ritzer., 2010, Teori Sosiologi. Yogyakarta, Kreasi Wacana.
Satjipto Rahardjo,2008, Membedah Hukum Progresif, Jakarta. Kompas,

Kamis, 27 Januari 2011

UGM Merespon Dengan: (Relawan) KKN PPM Peduli Bencana Merapi

Pagi itu (10/11/10) tampak puluhan mahasiswa berseliweran di kampus mengenakan jas almamater . Suasana kampus yang pada hari-hari sebelumnya nampak sepi karena perkuliahan diliburkan pasca erupsi Merapi. Pagi itu nampak sedikit ramai. Bukan karena apa-apa, puluhan bahkan ratusan mahasiswa berjas almamater ini baru saja selesai mengikuti upacara pelepasan KKN PPM Peduli Bencana Merapi.
Suasana serupa tampak hingga siang hari di Fakultas Hukum. Puluhan mahasiswa, langsung melakukan rapat unit pasca mengikuti upacara pelepasan tadi. Ketika ditanya kepada salah satu mahasiswa angkatan 2007 yang ikut sebagai peserta KKN Peduli bencana Merapi. Dia (karena tidak berkenan disebut namanya) mengungkapkan, alasan ikut jadi relawan, karena ini dijadikan sebagai KKN dan karena saat ini saya masih mengambil cukup banyak mata kuliah. Dengan ikut KKN ini saya tidak perlu ikut lagi KKN antar semester jadi saya bisa mengambil SP (semester Pendek) tahun depan. Ketika Mahkamah kembali menanyakan apakah masih berniat menjadi relawan bila tidak dijadikan KKN? Sang relawan menjawab singkat "tidak".
Penelusuran Mahkamah kemudian dilanjutkan dengan menemui pihak LPPM. Bertemu dengan Manajer DERU (Disaster Responses Unit) Bapak Slamet Widianto mengungkapkan, sebetulnya KKN di UGM itu hanya ada satu yaitu KKN PPM, hanya temanya saja yang bermacam-macam. Untuk saat ini temanya peduli bencana. Kemudian ditemui secara terpisah Bapak Irham Widiono selaku manajer KKN PPM UGM menjelaskan bahwa, KKN PPM Tema Peduli Bencana sudah ada sejak tahun 2006. Tepatnya saat bencana Gempa Bumi Jogja. Saat itu UGM merumuskan kegiatan dalam program kuliah kerja nyata. Dan program KKN ini berlanjut ke bencana banjir Sragen-Ngawi, bencana gempa bumi di Padang juga di Bengkulu hingga bencana meletusnya Gunung Merapi saat ini.
Secara umum KKN tema peduli bencana memiliki kesamaan dengan tema KKN lainnya, seperti dalam hal pendanaan dan kemitraan, jam dan masa kerja, penentuan DPL, sosialsisasi baik kepada mahasiswa, koordinasi dengan fakultas, aspek penilaian, pembekalan, biaya pendaftaran, persyaratan akademik.
Perbedaan dari KKN tema peduli bencanan terletak pada teknis pelaksanaan beberapa aspek diatas. Dalam tema ini, LPPM meyusun tahapan-tahapan atau isi dari kegiatan tersebut ke dalam tahap tanggap darurat, kemudian tahap pemulihan, lalu tahap rekonstruksi dan rehabilitasi. Masa kerja pada tahap tanggap darurat itu satu bulan, tetapi jumlah jamnya sama saja 288 jam minimal. Pada fase pemulihan itu bisa jadi selama satu setengah bulan hingga dua bulan itu tergantung situasi dan kondisi lapangan. Untuk peserta KKN saat ini diterjunkan untuk menjalanksn tahap tanggap darurat selama satu bulan. Nanti pastinya akan dilanjutkan dengan tahp tahapan berikutnya.
Dalam tahapan tanggap darurat terdapat 7 program pokok besar yaitu, logistik, kesehatan dan psikologi, pendidikan, infrastruktur, pemulihan ekonomi, mitigasi bencana, administrasi publik. Tentang fokus program apa yang dijalankan, tergantung kondisi dan situasi di lapangan. Aspek penilaianya didasarkan pada kinerja mahasiswa dalam aspek disiplin, kerjasama, pengahayatan, dan juga tambahan dari aspek teoritik tentang KKN. Namun karena kondisi sangat darurat, aspek teoritik sedikit dikesampingkan.
Jalur informasi pun dijalankan melaui surat resmi ke fakultas dan via web LPPM. Namun karena dituntut cepat, durasinya pun tergolong pendek yaitu haya seminggu. Namun pendaftaran masih di buka unutk penerjunan berikutnya. Jumlah anggota unit pun dibatasi sebanyak 20 mahasiswa. Kedepan jumlah itu akan disusutkan menjadi 10 mahasiswa per unit. Keputusan ini diambil mengingat banyaknya kebutuhan persebaran relawan di lapangan dan masih belum kondusifnya medan KKN sehingga terlalu riskan bagi DPL untuk mengendalikannya jika jumlahnya terlalu banyak.
Satu hal lagi yang membedakan KKN peduli bencana ini adalah tidak diberlakukanya secara ketat syarat minimal sks bagi calon peserta. Calon peserta yang belum memenuhi 100 sks akan digolongkan sebagai relawan dengan pola kegiatan KKN tema peduli bencana. Kelak ketika semua kegiatan KKN telah selesai sang relawan akan mendapatkan Sertfikat Relawan Peduli Bencana. Saat relawan sudah berhak untuk mendaftar KKN, sertfikat tersebut bisa digunakan unutk dipersamakan sebagai KKN. Jadi relawan tersebut sudah tidak perlu menjalankan KKN lagi. Itu karena jam kerja sudah 288 jam dengan kegiatan yang dipantau oleh DPL sehingga sudah equivalen dengan KKN.
Pembayaran KKN untuk unutk fase ini tidak kami lakukan. Pembayaran nanti dilakukan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan KKN. Untuk mahasiswa yang menginginkan nilai keluar semester ini, silahkan menyempurnakan sks dan pembayaran di bank. Sambil penerjuanan berjalan proses tersbut akan berlangsung.
Dalam hal koordinasi dengan fakultas, dengan waktu yang singkat surat resmi seperti biasanya kami layangkan. Peran dan izin fakultas menjadi syarat mutlak kesertaan mahasiswa dalam KKN ini. Ketika surat resmi direspon dengan membuka pendaftaran dan menyerahkan daftar nama calon peserta KKN peduli bencana. Kami (LPPM) menganggap bahwa fakultas telah memberikan izin atas kesertaan mahasiswanya dalam kegiatan KKN ini. Mengenai kegiatan perkuliahan yang tetap berlangsung selama KKN berarti juga turut dipertimbangkan fakultas ketika mengirimkan namam mahasiswanya, pungkas pak Irham.
Fakultas Hukum UGM melalui Wakil Dekan bidang akademik Bapak Sigit Riyanto mengkonfirmasi tentang hal tersebut bahwa, segala aspek admisnitrasi,pelaksanaan dan yang lainnnya sepenuhnya merupakan ranah LPPM. Fakultas hanya menjalankan peran sesuai dengan surat resmi yang dikirimkan, yaitu tentang pendaftaran dan mengirimkan daftar nama relawan KKN peduli bencana kepada LPPM.
Dalam hal benturan yang terjadi mengenai pelaksanaan KKN dengan kegiatan perkuliahan, seharusnya mahasiswa sadar akan konsekuensi tersebut. Fakultas tetap dimungkinkan mengeluarkan dispensasi kuliah namun hal itu tergantung kondisi, kasuistik di lapangan. Karena kondisi Merapi masih (fluktuatif-red) tanggap bencana, semua hal dapat terjadi, ungkap beliau.
Di posko pengungsian Stadion Maguwoharjo, Saikan (34) salah satu pengungsi asal Jambon, Cangkringan, Sleman menceritakan, disini relawan yang dari mahasiswa itu banyak. Tapi juga banyak yang nampang dan sliwar-sliwer (mondar-mandir) saja. Meski jumlahnya sudah banyak, tapi sebenarnya masih kurang. Kekurangan ini untuk yang mengecek kondisi pengungsi secara rutin terutama lansia dan anak-anak serta bagian penghilang trauma.
Jadi, keberadaan dan pertolongan relawan dari manapun, hingga hari ini masih sangat dibutuhkan oleh para pengungsi. Relawan yang datang hendaknya datang dengan job desc yang jelas, karena posko pengungsian bukanlah tempat wisata atau tempat tujuan jalan-jalan.
Jika tujuan utama KKN tema peduli bencana ini adalah terselesaikannya semua masalah dengan cepat dan lebih baik. Pasti dan harusnya masalah disini adalah masalah yang dialami korban bencana bukan masalah yang dibawa oleh (relawan) mahasiswa. Mahasiswa yang terlibat disini harus sadar bahwa tidak ada yang boleh menjadikan mereka korban untuk kedua kalinya. Dengan menjadikan mereka batu melompati halangan-halangan akademis sang relawan. Para pengungsi korban erupsi Merapi sudah sangat menderita dengan bencana alam yang mereka alami.
Sebuah niatan yang baik memang harus ditopang dengan sistem yang baik pula. Ketika sistem sudah baik. Pribadi sang subyek pun harus ditata dan dilandasi dengan jiwa ikhlas, tanpa pamrih apapun. Bila setiap relawan belum meneguhkan rasa ikhlas tanpa kepentingan apa-apa, lebih baik relawan itu tidak perlu diterjunkan. Agar tidak malah mengirimkan "bencana" kedua bagi korban.

Jumat, 21 Januari 2011

Sekelumit Tentang Jurnalisme Lingkungan Dalam Kacamata Pers Mahasiswa


Ungkapan lain dari Gadis Jepara : "menulis adalah bekerja menuju keabadian" (Rumah Kaca ; Pramoedya Ananta Toer)

Menulis adalah jalan menuju keabadian. Menuju keabadian gagasan (bukan fisik). Setidaknya untuk ukuran seseorang mahasiswa dari bidang sosial, tentu saja "menulis" merupakan modal awal untuk mengekspresikan segenap kemampuan berpikir. Mengapa harus menulis? Jawabannya adalah sederhana: karena kata adalah senjata. Dengan menulis berarti kita sedang bermain dengan kata-kata. Rangkaian kata-kata yang tersusun utuh sebagai gagasan brilian merupakan cara paling efektif untuk dapat dipahami tak hanya oleh satu orang, tetapi sampai ribuan khalayak pembaca. Itulah mengapa media massa, wadah dimana kata dituangkan dalam bentuk berita, dimengerti sebagai pilar keempat demokrasi. Tentu saja, tak lain karena posisi media massa begitu strategis yang sanggup menyedot perhatian ribuan pasang mata.

Sekilas tentang Jurnalisme dan Jurnalisme Lingkungan
Jurnalisme adalah bidang disiplin dalam mengumpulkan, memastikan, melaporkan dan menganalisis informasi yang dikumpulkan mengenai kejadian sekarang, termasuk trend, masalah dan tokoh. Orang yang memprakatekkan kegiatan jurnalistik disebut jurnalis atau wartawan. Aktivitas utama dari jurnalisme adalah pelaporan kejadian dengan menyatakan siapa, apa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana. (dalam bahasa Inggris dikenal dengan 5W+1H) dan juga menjelaskan kepentingan dan akibat dari kejadian atau trend. Jurnalisme meliputi beberapa media: koran, televisi, radio, majalah dan internet sebagai pendatang baru.
Sedangkan jurnalisme lingkungan dapat didefinisikan sebagai proses kerja jurnalisme melalui pengumpulan, verifikasi, distribusi dan penyampaian informasi terbaru berkaitan dengan berbagai peristiwa, kecenderungan, dan permasalahan masyarakat, yang berhubungan dengan dunia non-manusia di mana manusia berinteraksi didalamnya.
Dalam interaksi antar komponen lingkungan, wartawan diharapkan harus “memihak” kepada proses-proses yang meminimalkan dampak negatif kerusakan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, wartawan lingkungan perlu menumbuhkan sikap:
• Pro Keberlanjutan: Lingkungan Hidup yang mampu mendukung kehidupan berkelanjutan, kondisi lingkungan hidup yang dapat dinikmati oleh generasi sekarang tanpa mengurangi kesempatan generasi mendatang
• Biosentris: Kesetaraan spesies, mengakui bahwa setiap spesies memiliki hak terhadap ruang hidup, sehingga perubahan lingkungan hidup (pembangunan) harus memperhatikan dan mempertimbangkan keunikan setiap spesies dan sistem-sistem di dalamnya.
• Pro Keadilan Lingkungan: Berpihak pada kaum yang lemah, agar mendapatkan akses setara terhadap lingkungan yang bersih, sehat dan dapat terhindar dari dampak negatif kerusakan lingkungan.
• Profesional: Memahami materi dan isu-isu lingkungan hidup, menjalankan kaidah-kaidah jurnalistik, menghormati etika profesi, dan menaati hukum.
• Topik-topik yang diangkat jurnalisme lingkungan, misalnya pencemaran udara atau pengaturan sampah, dengna pengkhususan masalah-masalah yang terjadi di ranah lokal. Selain itu, jurnalisme lingkungan juga mencakup topic-topik seperti: Isu lingkungan antarnegara, perubahan iklim dan pemanasan global, illegal logging, kualitas air, kebakaran hutan, pencemaran industri, nuklir, kekeringan, banjir, longsor, kabut asap, limbah rumahtangga, limbah rumahsakit, limbah industri, kepunahan fauna, modifikasi generika, dan sebagainya.

Jurnalisme Lingungan dan Pers Mahasiswa
Pers Mahasiswa sebagai salah satu pelaku Jurnalisme tentu dan seharusnya mengambil peran dalam perjuangan lingkungan, perjuangan memaparkan kondisi lingkungan dan perjuangan mencegah kerusakan lingkungan dalam bingkai jurnalisme lingkungan. Pers mahasiswa sebagai salah satu pelaku jurnalisme memiliki karekteristik akan sumber daya, capital, dan distribusi yang khas diantara pelaku jurnalisme (mainstrem) lainnya. Karakter yang khas inilah yang melahirkan keluaran yang khas pula dari produk pers mahasiswa dala mejalankan jurnalisme lingkungan.
Berangkat dari kesadaran akan karakter yang dimilki oleh pers mahasiswa inilah setidaknya (menurut saya) persma mahasiswa memiliki keunggulan diantara beberapa media mainstrem. Pertama, Secara modal pers mahasiswa tidak tergantung pada kepemilikan modal pribadi, jadi persma lebih leluasa dalam menentukan pilihan isu maupun kejadian kejadian lingkungan. Kedua, sumber daya di dalam persma merupakan mahasiswa aktif. Sehingga yang kesegaran basis keilmuan masih cukup terjaga untuk dijadikan pisau analisis dalam membaca fakta lingkungan. Ketiga, jika didalam harian media cetak, opini wartawan haram dimasukkan dalam sebuah tulisan berita. Sedangkan di produk persma (setidaknya di MAHKAMAH) pemikiran sang wartawan malah harus dimasukkan sebagai tanggapan, memberikan positioning atau sebagai propaganda kepada pembaca selain serta mungkin solusi mencgah kerusakan lingkungan itu terjadi. Keempat, distribusi yang terbatas membuat wacana yang diangkat bersifat lokal. Lokalitas isu dan wacana memberikan jarak yang sangat dekat dengan pembaca. Hal inilah yang tak jarang melahirkan respon langsung dari para pembaca.
Persma mencoba untuk tidak terjebak dalam mengejar aktualitas isu. Karena aktulitas isu memberikan konsekuensi bahwa tidak setiap periode terbitan terdapat isu atau fakta lingkungan baru. Toh isu lingkungan juga tidak bisa melulu dilihat dari kacamata dampak kejadian lingkunagn (baca: bencana) namun kondisi lingkungan harus dibaca sebagai sebuah bentuk dari konstruksi sosial, politik, dan ekonomi. Jadi menjalankan jurnalisme lingkungan jangan melulu diidentikkan dengan hal-hal yang sifatnya besar-besar atau membutuhkan investigasi mendalam. Memang investigasi yang mendalam sangat diperlukan namun lagi-lagi itu tergantung pada pilihan kawan-kawan semua. Apakah akan mengangkat isu lingkungan yang besar nan aktual dengan investigasi mendalam namun hanya sekali dipaparkan atau mengangkat isu-isu lokal atau bahkan sekedar gambar ilustrasi dan foto kampanye lingkungan namun rutin? kami dalam hal ini lebih memilih plihan kedua.
Akhirnya, jangan terlalu lama dan terlarut dalam belajar dan membaca teori-teori jurnalistik. Menulis itu tentang mencoba menuliskan gagasan dalam otak. Segera singkirkan tulisan ini. Ambillah kertas atau komputer dan mulailah menulis. Bukankah menulis itu sekedar merunut kalimat dalam paragraf demi paragraf? . RA Kartini pun berkata Menulis adalah bekerja menuju keabadian. Jika yang kita tulis adalah hal ihwal lingkungan pastinya selain keabadian, kelestarian dapat kita rengkuh dalam satu langkah. Semoga.

Sumber :
Wikipedia, Jurnalisme, diakses dari http://id.wikipedia.org.wiki/jurnalisme pada tanggal 20 Sepetmber 2010
http://ruangdosen.wordpress.com diakses pada tanggal 17 Januari 2010
http://jurnalismelingkungan\JurnalismeLingkungan « Greenpress(Environment Journalist Association).htm diakses pada tanggal 17 Januari 2010