Awalnya saya sangat apresiatif merasakan atmosfir dan dialektika yang terjadi di dalam forum Sarasehan Cita Negara Hukum (18/02/11) di ruang 3.1.1 Fakultas Hukum UGM. Forum ilmiah yang dihadiri pembicara tokoh-tokoh tingkat nasional seperti Romo Franz Magnis Suseno, Mahfud MD, Saldi Isra, Refly Harun, Deny Indrayana, Anggito Abimanyu, Ganjar Pranowo dan masih banyak yang lain. Diskusi yang dimoderatori Bapak Fajrul Falaakh berlangsung sangat menarik dan sarat pengetahuan multidisiplin. Animo tamu undangan dan masyarakat pun cukup luar biasa, bahkan hingga ruangan tidak muat dan harus ditahan di luar ruangan dengan hanya mendengarkan suara pembicara via wireles. Meski akhirnya dengan modal nekat dan kamera pinjaman akhirnya saya bisa masuk walupun sudah melewatkan 4 tokoh yang telah menyampaikan gagasanya diawal. Kondisi itu terasa begitu menyenangkan bagi saya. Hingga saat itu kemudian saya beranggapan bahwa Cita Negara Hukum bukanlah sekedar Utopia. Dan Momentum Dies Natalis FH UGM menjadi momentum membangun negara hukum yang sebenarya.
Tapi harapan tiggal harapan. Terjadi kondisi yang berbeda 180 ketika sarahsehan itu harus di skor karena Sholat Jumat dan dimulai kembali pasca Sholat Jumat setelah santap siang.
Siang itu sudah tidak tampak lagi tokoh tokoh yang secara intelektual sangat saya hormati. Mahfud MD nampak meninggalkan tempat pertama, kemudian Saldi Isra dan rombongan pemikir ekonomi UGM mulai meninggalkan lokasi. Romo Magnis tampak gusar karena masih ada janji dan harus segera meninggalkan lokasi juga. Deny Indrayana dan Ganjar Pranowo hilang jejak walau saat selesai acara beliau masih nampak dan berada diluar ruangan Serta beberapa tokoh dari Fisipol dan Filsafat UGM yang hilang tak nampak batang hidungnya.
Waktu mulai pun molor setengah jam karena minimnya peserta. Pak Fajrul pun memulai dan memimpin diskusi dengan canda dan tawa untuk menyiasasti agar forum dapat langsung tune in. Kursi di dalam forum nampak lowong,sangat berbeda bila di bandingkan kondisi pada sesi pertama. Saat itu saya mulai gusar. Tinggal beberapa tokoh yang tetap antusisas dan duduk didalamnya. Sebut saja Refly Harun, Albertina Ho, dan Wicipto Setiaji. Saya menaruh hormat dan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen beliau-beliau tersebut.
Surutnya animo masa diskusi semakin nyata ketika siang itu Iwan Fals nampak telah tiba di Fakultas. Segala riuh rendah langsung berpindah ke sosok Iwan Fals. Jajaran dosen yang sebelumnya nampak antusias dalam sarahsehan duduk diantara para tokoh pun seolah ada yang memberi komando untuk tidak menampakkan diri. Setali tiga uang dengan kondisi dosen dan panitia Dies, dari sekitar seribu mahasiswa Fakultas Hukum UGM, tak nampak antusiasme mahasiswa dalam mengikuti rangakaian forum forum ilmiah. Para mahasiwa hanya sibuk menjadi panitia, mencari tiket konser dan mengambil gambar sambil berfoto bersama tokoh-tokoh nasional yang hadir. Padahal kalu bisa berdialog atau saling bertukar pikiran dan pendapat serta masukan pasti akan jauh lebih bernilai ketimbang hanya berfoto bersama.
Mungkin para sivitas akademika Fakultas Hukum UGM tanpa sadar telah terjebak dalam mindset budaya masa. Budaya masa sebagai bagian tafsir dari Budaya Populer telah menyandera para sivitas akademika untuk memberikan perhatian lebih pada aspek seremonial simbolik dari pada hal-hal yang lebih substansial. Kondisi ini dapat terlihat dari besarnya antusiasme para pihak atas kehadiran serta malam konser Iwan Fals dari pada menyemarakkan diskusi diskusi intelektual semacam orasi ilmiah dan sarahsehan.
Menurut Antonio Gramsci budaya pop dibangun oleh kelas penguasa untuk memenangkan hegemoni, sembari membentuk oposisi. Mungkin pernyataan Antonio Gramsci cukup relevan bila melihat kondisi rangkaian acara Dies Natalis yang salah satu sponsor utamanya adalah anak perusahaan Bakrie. Terlalu serampangan memang, bila langsung mengaitkannya dengan gerakan politik keluarga Bakrie yang dekat dengan penguasa. Namun kenyataanya memang demikian. Jangan-jangan memang terdapat agenda tersembunyi di balik itu semua atau semoga ini hanya perasaan saya saja.
Dan akhirnya pesimisme saya kembali menang. Tema tema yang begitu besar dalam rangkaian acara Dies Natalis Fakultas Hukum UGM terasa bakal menguap begitu saja seiring berakhirnya seremoni Dies ini. Pak Fajrul pun menutup Forum Sarahsehan Cita Negara Hukum yang saya ikuti hingga akhir ini, dengan memaparkan daftar "belanja" gagasan. Daftar belanja gagasan yang diperoleh dari lebih 3 jam berbelanja yang belum jelas betul hendak dimasak menjadi apa belanjaan ini. Toh telah disepakati akan ada forum serupa di kemudian hari untuk menindaklanjuti hasil sarahsehan ini.
Bukankah diskusi (tanpa aksi) adalah selemah-lemahnya iman pergerakan. Negeri ini butuh lebih dari sekedar dialektika dalam diskusi namun tindakan nyata. Kondisi Ibu pertiwi sudah tidak bisa lagi menunggu hingga lustrum lima tahun yang akan datang. Tegaknya negara hukum bukan lagi sekedar cita namun harus dimulai dan diperjungkan sejak hari ini. Jangan sampai kita terus berada di bawah ketiak para mafia hukum gara-gara bius korupsinya atau jangan-jangan korupsi sudah menjadi budaya populer? Selamat ulang tahun Fakultas Hukum UGM ke 65.
Selasa, 22 Februari 2011
Selasa, 01 Februari 2011
MENUJU MAZHAB BULAKSUMUR
Dalam persiapan menyambut Dies Natalis Fakultas Hukum UGM ke 65, gagasan untuk mengangkat Mazhab Hukum Bulaksumur mengemuka. Mungkin sedikit terinspirasi oleh Mazhab Pleburan dari UNDIP dengan Hukum Progresifnya, yang 10 tahun belakangan ini cukup santer di dengungkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo di berbagai media masa hingga akhir hayatnya. Momentum Lustrum tahun depan inilah akan dijadikan momentum awal show off Mazhab Bulaksumur ke masyarakat luas.
Berdiri sejak 17 Februari 1946, Fakultas Hukum UGM adalah institusi pendidikan tertua di UGM bahkan di Indonesia. Usia yang kurang lebih seumuran dengan usia negeri ini. Didirikan oleh Dewan Kurator seperti Ki Hajar Dewantoro, dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Balai Perguruan Tinggi Gadjahmada didirikan untuk menjawab kebutuhan akan ilmu pengetahuan bagi republik yang baru berdiri ini. Selain itu, untuk mendirikan universitas nasional karena di Jakarta saat itu telah berdiri universitas (Indonesia) yang didirikan oleh NICA. Latar belakang inilah yang dikemudian hari memunculkan idiom Kampus Kerakyatan bagi Universitas nasional tertua ini. Selain lantaran background sejarah, budaya, geografis, sosiologis, ekonomis, dan politis.
65 tahun, sudah tidak muda lagi umur kampus serta fakultas kita tercinta ini. Segala perkembangan negara pasca proklamasi dirasakan oleh kampus kita ini. Fakultas ini tentunya turut bertanggungjawab pada pembangunan hukum di negeri ini. Baik atas hal-hal yang positif seperti perumusan Undang-Undang Pokok Agraria, merumuskan Amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 hingga yang negatif seperti KKN dan mafia hukum yang akhir-akhir ini sedang serius diberantas.
Dengan besarnya andil yang sudah diberikan institusi pendidikan ini pada bangsa dan negara. Momentum lustrum tahun depan dijadikan tonggak persemaian ciri khas pendidikan hukum di Fakultas Hukum UGM. Bukan berarti ciri khas ini baru dibuat sekarang karena sejatinya kekhasan ini sudah ada sejak berdirinya fakultas ini. Hanya pada tahun ini penjabaran gagasan, ilmu pengetahuan dan metode pendidikan hukum yang khas Bulaksumur mulai digarap serius dalam bingkai Madzhab Bulaksumur.
Mulai dari mazhab
Sebelum jauh membahas tentang Mazhab Bulaksumur, rasanya perlu diangkat diawal tentang konsepsi dan definisi tentang mazhab. Hal ini penting agar terjadi kesamaan persepsi sehingga tidak menghadirkan multitafsir diakhir nanti.
Bila kita lihat dalam Tesaurus Bahasa Indonesia, mazhab secara istilah sama dengan: ajaran, aliran, orde, ordo, paham, sekte, tarekat. Sedangkan bermazhab sama berarti dengan berideologi, beraliran, berpaham.
Lebih jelas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mazhab memiliki dua arti. Pertama, haluan atau ajaran mengenai hukum Islam (ada empat mazhab dalam hukum islam yaitu Mazhab Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi'i). Kedua, Haluan, ajaran, atau aliran yang mempunyai perbedaan tertentu dengan ajaran umum, tetapi belum keluar dari ajaran umum tersebut.
Tentunya mazhab disini lebih sesuai artinya dengan pengertian mazhab yang kedua menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Yaitu, haluan ajaran atau aliran yang mempunyai perbedaan tertentu dengan ajaran umum, tetapi belum keluar dari ajaran umum tersebut.
Mazhab dalam konteks Mazhab Bulaksumur pasti tetaplah merupakan bagian dari mainstream doktrin Hukum Kontinental sepeti yang dianut di Indonesia. Pendidikan hukum didalamnya tetap mengajarkan hukum untuk diaplikasikan di kehidupan hukum di negeri ini. Dan dalam hal ajaran atau aliran yang berbeda dari sistem pengajaran dan kekhasan pendidikan hukum UGM dengan universitas lain, kesemuanya tetap bersumber pada doktrin Hukum Kontinental warisan kolonialisme Belanda.
Karakteristik yang berbeda dalam setiap pendidikan hukum di Indonesia tetap merupakan penjabaran dari doktrin Hukum Kontinental. Perbedaan ini muncul dari perbedaan cara pandang seorang figur maupun institusi terhadap doktrin positivistik ini. Ada yang mencoba menguatkan sisi positivistik di Indonesia, ada yang mencoba mengoreksi dan mereduksi kekuatan positivitik, ada juga yang memanfaatkan sisi positivistik tersebut.
Setidaknya dari cara pandang diatas menimbulkan persepsi dan stereotype publik terhadap beberapa institusi pendidikan hukum di negeri ini. Sebut saja Fakultas hukum UGM yang lebih cenderung positivistik, Fakultas Hukum UNAIR lebih legalistik, Fakultas Hukum UNDIP cenderung lebih mempertimbangkan aspek sosiologis, dan Fakultas Hukum UI yang cenderung praktis-pragmatik.
Apakah benar Fakultas Hukum UGM menerapkan Mazhab Hukum Positivistik? Yang berarti menganut positivisme?
Positivisme
Bermula pada munculnya Renaisance yang meruntuhkan dominasi Gereja dalam khasanah kehidupan umat manusia. Zaman modern muncul dengan keyakinan pada kekuatan akal manusialah yang mampu menciptakan ilmu pengetahuan yang dapat digunakan untuk mencapai kemajuan. Keyakinan ini kemudian melahirkan teori-teori sosial dan sosiologi yang terus berkembang dalam dinamika sosial dunia.
Sebagaimana dikatakan oleh Antony Giddens, kehadiran paling nyata dari sosoiologi "terikat" pada "proyek modernitas". Konstruksi teori-teori sosial mencerminkan kepentingan tidak hanya tentang bagaimana kita hidup, tetapi juga bagaimana kita seharusnya hidup, teori-teori sosial tentang masyarakat modern tidak hanya mencoba menguraikan dan menjelaskan dunia sosial kita, tetapi juga mendiagnosa masalahnya dan mengusulkan cara pemecahannya.
Berangkat dari perkembangan khasanah teori sosial modern inilah positivisme lahir. Lahir sebagai buah dari perkembangan sosiologi Perancis yang pada saat itu tengah berada di puncak kejayaan. Khasanah keilmuan sosial di Perancis berkembang dengan didahului "pencerahan" yang dibawa oleh Mountesquie (1689-1755) dan J.J Rousseau (1712-1778) kemudian dilanjutkan reaksi kaum konservatif atas pemikiran sebelumya melalui de Bonald (1754-1840), de Maistre (1753-1821) dan Saint Simon (1760-1825). Lalu munculnya Auguste Comte yang lahir dengan gagasaanya tentang positivisme, dan terakhir Emile Durkheim yang akhirnya dikukuhkan menjadi bapak sosiologi.
Auguste Comte lahir di Mountpelier Perancis pada tanggal 19 Januari 1798. Sejak tahun 1817 ia menjadi asisten Claude Henri Saint Simon. Comte adalah orang pertama yang menggunakan istilah sosiologi.
Comte sangat terusik oleh anarki yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat Perancis dan bersikap kritis terhadap para pemikir yang menumbuhkembangkan pencerahan dan revolusi. Ia mengembangkan pandangan ilmiahnya "postivisme " atau "filsafat positif", untuk menyerang apa yang pandang sebagai filsafat negatif atau destruktif dari Pencerahan. Comte sejalan dan dipengaruhi oleh pemikir katholik kontrarevoluisoner Perancis (khususnya de Bonald dan de Mistre).
Positivisme Comte menegaskan bahwa semesta sosial bertanggugjawab atas perkembangan hukum yang dapat diuji degan pengumpulan data secara seksama dan hukum-hukum abstrak ini akan merujuk pada unsur dasar dan generik semseta sosial tersebut dan akan memerlihatkan hubungan alamiah. Pada tahun 1839 Comte mengembangkan fisika sosial. Istilah fisika sosial menunjukkan bahwa Comte berusaha membangun sosiologi dengan mengikuti "ilmu ilmu keras" atau ilmu-ilmu alam.
Berangkat dari akar inilah, positivisme hukum ada. Dengan dalih menggunakan logika dan metode ilmu pasti ke dalam ilmu-ilmu sosial. Ilmu sosial (termasuki hukum didalamnya) dalam perkembanganya kemudian melahirkan karakteristik yang empiris, kaku, tertulis, dan metodologis,
Mazhab Positivisme Hukum
Perkembangan mazhab hukum sangat dipengaruhi oleh perkembangan filsafat ilmu. Oleh karena itu dalam setiap mazhab hukum yang berkembang akan ditemukan aliran filsafat ilmu yang menjadi landasan berpijak perkembangannya. Sebagai contoh teori Hans Kelsen tentang teori hukum murni berinduk pada Neokantianisme; Positivisme hukum dari H.L.A Hart berkaitan dengan ajaran Rasionalisme Kritis dari Karl Popper yang juga menjadi inspirasi bagi Hans Albert dalam mengembangkan hukum empiris.
Dari sejarah dapat ditarik pengertian, bahwa mazhab postivisme hukum lahir sebagai penolakan terhadap ajaran hukum alam. Penolakan mazhab positivisme terhadap aliran hukum alam diimplementasikan dengan menonjolkan rasio. Dengan dasar rasio, mazhab positivisme hukum menilai bahwa ajaran hukum alam terlalu idealis, tidak memilki dasar dan merupakan bentuk dari penalaran palsu.
H.L.A Hart pernah mengemukakan bahwa ciri dari dari Mazhab Positivisme Hukum adalah :
a. Hukum hanyalah perintah penguasa
b. Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral dan etika
c. Analisa tentang konsepsi-konsepsi hukum dibedakan dari penyelidikan penyelidikan sejarah dan sosiologi
d. Sistem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup yang diperoleh atas dasar logika, tanpa mempertimbangkan aspek sosial, politik, moral, maupun etika.
Firman Muntaqo pun menambah ciri diatas dengan satu kekhasan dari Mazhab ini yaitu; Hukum harus dipandang semata-mata dalam bentuk formalnya dengan demikian harus dipisahkan dengan bentuk materialnya.
Dengan dalih teoritis diatas Mazhab Positivisme hukum sukses diterapkan di beberpa negara di Eropa pada abad 19. Terutama oleh negeri-negeri monarki ataupun tiran. Karena mazhab ini memberi ruang pada penguasa untuk mengatur warga negara secara terpusat dengan sah dan legal karena memilki landasan hukum.
Kondisi inlah yang menimbulkan banyak penolakan dari banyak pemikir, diantaranya seperti Friedrich Carl Von Savigny ahli hukum asal Jerman, Henry Summer Mine seorang pemikir asal Inggris. Mereka berpendapat bahwa hukum tidak hanya dikeluarkan oleh penguasa publik dalam bentuk undang-undang namun hukum adalah jiwa bangsa yang isinya berupa aturan tentang kebiasaan hidup masyarakat.
Toh meski mendapat penolakan banyak ahli hukum, aliran ini tetap berkembang dan diterapkan di banyak negara hingga sampai di Indonesia. Dengan dibawa oleh kolonialisme Belanda, paham positivisme hukum datang dan diterapkan di bumi nusantara. Menerapkan dengan menggusur hukum adat yang sebelumnya berlaku. Positivisme hukum di Indonesia sukses mencerabut hukum kebiasaan dari masyarakat nusantara hingga hari ini.
Pasca kemerdekaan dengan digusurkannya penjajahan dari bumi pertiwi ini pemerintahahn pertama saat itu tidak bisa serta-merta keluar dari pengaurh Belanda. Salah satuya dibidang hukum.
Bung Karno pasca proklamasi dalam pernyataanya, pernah mengungkapkan untuk menghindari kekosongan hukum,aturan-aturan yang selama ini ada tetap berlau sepanjang tidak bertentangan Pancasila dan belum dibuat aturan yang baru. Pernyataan ini menyirat pesan bahwa berlakunya hukum Belanda bersifat sementara. Kajian tentang hukum (khas) Indonesia diharapakan dapat segera terselenggara dan membuahkan paham dan aturan-aturan baru yang sesuai dengan pribadi bangsa untuk mengganti berlakunya hukum Belanda tersebut.
Namun dalam perjalanan sejarah, para pemikir dan ahli hukum serta institusi penegak hukum di Indonesia malah terjebak dalam pemahaman, pendalaman dan penerapan tentang positvisme hukum. Bukan mencari atau mengembalikan karakteristik hukum yang khas Indonesia. Ini terbukti bahwa kita masih menerapkan Burgelijk Wetboek dalam menyelesaikan perkara perdata dan Wetboek van Strafrecht dalam menegakkan hukum pidana dan berbagai macam kitab hukum Belanda lainnya.
Hal yang sama juga dapat dilihat pada institusi pendidikan hukum. Dalam menjawab tantangan kelimuan hukum saat itu, hampir semua institusi pendidikan hukum mendidik dan mengajarkan ilmu hukum sesuai mazhab positivisme yang tekstual dan corong undang-undang.
Termasuk di Fakultas Hukum UGM. Sebagai contoh bahkan direntang waktu lima belas tahun sejak berdirinya. Fakultas ini sudah terkenal dengan hukum perdatanya. Dengan dinyatakannya Fakultas Hukum UGM sebagai fakultas hukum pembina hukum perdata. Membanggakan sekaligus ironis. Sebab dengan letak di Yogyakarta seharusnya bidang (hukum) adat dan budaya lebih menonjol, apalagi institusi ini cukup memiliki kedekatan dengan Kraton Yogyakarta. Latar belakang didirikan sebagai Universitas Pancasila dus Kampus Kerakyatan idealnya menghasilkan karakteristik yang nasionalis, kolektif, plural, dan kerakyatan. Bukan malah lebih pada aspek yang indiviual, privat, liberal yang dekat dengan kultur barat.
Mazhab Bulaksumur: mau kemana? dan seharusnya?
Setidaknya hingga semester 7 ini penulis kuliah, belum pernah mendengar seorang karyawan, dosen, maupun dekan menjelaskan tentang ciri khas Fakultas Hukum UGM. Cerita ini baru terdengar akhir-akhir ini, ketika beberapa dosen maupun karyawan sedang mempersiapkan peringatan lusturm. Apakah gagasan ini sebenarnya hanya gagasan reaktif dalam menyambut lustrum saja? Setidaknya nuansa kampus hari ini membenarkan spekulasi diatas.
Tidak ada peta yang jelas mengenai arah kemana Mazhab Bulaksumur ini digulirkan. Hal ini terjadi tidak lain karena memang pendefinisian tentang mazhab, Bulaksumur dan Mazhab Bulaksumur pun belum selesai hingga hari ini. Belum ada kejelasan tentang "makhluk" macam apa mengenai Mazhab ini namun kerja untuk memamerkan Mazhab Bulaksumur di momen lustrum terus dikerjakan. Satu-satuya info yang ada tentang rencana isi dari mazhab ini hanyalah bahwa Fakultas hukum itu terkenal dengan penguatan asas dan teori atau kampus yang sedang menuju School of Legal Thougth.
Dua hal diatas bukanlah sebuah aliran yang khas, spesifik ataupun khusus. Dua hal diatas hanyalah ciri khas dan harapan. Sebelum mengeluarkan sebuah gagasan kolektif ke publik memang kesamaan persepsi atas gagasan tersebut, merupakan modal wajib. Baru setelah itu, kajian ilmiah secara mendalam, periodik dan konsisten harus terus diselenggarakan.
Bila fakultas ingin menggagas Mazhab Bulasumur ini dengan serius seharusnya, fakultas bisa memulai dengan hal yang paling hulu dan substansial. Seperti diungkapkan sebelumnya bahwa perkembangan mazhab hukum selalu dipengaruhi oleh perkembangan filsafat ilmu. Setidaknya fakultas bisa memulai dengan melakukan kajian filsafat ilmu secara intensif untuk merumuskan isi dari Mazhab Bulaksumur. Tidak seperti saat ini, dimana di fakultas jarang terdengar kajian mengenai filsafat, bahkan dalam perkuliahaan filsafat hukum pun yang mengampu dosen-dosen muda yang dalam pemaparannya masih bergulat di tataran "kulit luar".
Menggagas Mazhab Hukum Bulaksumur memang bukan hal yang mustahil. Menggagas sebuah mazhab bukanlah sebuah proyek jangka pendek. Dibutuhkan sebuah gagasan besar yang ditopang oleh seluruh sivitas akademika se-fakultas dalam lintas periode namun harus tetap simultan. Kajian-kajian ilmiah pun harus terus dilakukan yang hasilnya disampaikan ke publik melalui media masa.
Karena nama institusi disini dipertaruhkan. Menggagas tentang mazhab itu berbicara tentang aliran kehasan suatu entitas pendidikan. Makanya memang dibutuhkan kerja dan energi yang besar.
Kecuali jika fakultas hanya berpikir pendek, mengejar momen lustrum saja. Dengan persiapan yang singkat, hanya lima bulan sebelum peringatan. Lima bulan memang waktu yang cukup untuk sekedar "menggemborkan" gagasan sebelum peringatan, namun jangan kaget kalau kemudian "hilang" pasca perayaan. Naudzubillah.
Sumber:
Pip Jones, 2009, Pengantar Teori-Teori Sosial. Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
George Ritzer., 2010, Teori Sosiologi. Yogyakarta, Kreasi Wacana.
Satjipto Rahardjo,2008, Membedah Hukum Progresif, Jakarta. Kompas,
Berdiri sejak 17 Februari 1946, Fakultas Hukum UGM adalah institusi pendidikan tertua di UGM bahkan di Indonesia. Usia yang kurang lebih seumuran dengan usia negeri ini. Didirikan oleh Dewan Kurator seperti Ki Hajar Dewantoro, dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Balai Perguruan Tinggi Gadjahmada didirikan untuk menjawab kebutuhan akan ilmu pengetahuan bagi republik yang baru berdiri ini. Selain itu, untuk mendirikan universitas nasional karena di Jakarta saat itu telah berdiri universitas (Indonesia) yang didirikan oleh NICA. Latar belakang inilah yang dikemudian hari memunculkan idiom Kampus Kerakyatan bagi Universitas nasional tertua ini. Selain lantaran background sejarah, budaya, geografis, sosiologis, ekonomis, dan politis.
65 tahun, sudah tidak muda lagi umur kampus serta fakultas kita tercinta ini. Segala perkembangan negara pasca proklamasi dirasakan oleh kampus kita ini. Fakultas ini tentunya turut bertanggungjawab pada pembangunan hukum di negeri ini. Baik atas hal-hal yang positif seperti perumusan Undang-Undang Pokok Agraria, merumuskan Amandemen pertama Undang-Undang Dasar 1945 hingga yang negatif seperti KKN dan mafia hukum yang akhir-akhir ini sedang serius diberantas.
Dengan besarnya andil yang sudah diberikan institusi pendidikan ini pada bangsa dan negara. Momentum lustrum tahun depan dijadikan tonggak persemaian ciri khas pendidikan hukum di Fakultas Hukum UGM. Bukan berarti ciri khas ini baru dibuat sekarang karena sejatinya kekhasan ini sudah ada sejak berdirinya fakultas ini. Hanya pada tahun ini penjabaran gagasan, ilmu pengetahuan dan metode pendidikan hukum yang khas Bulaksumur mulai digarap serius dalam bingkai Madzhab Bulaksumur.
Mulai dari mazhab
Sebelum jauh membahas tentang Mazhab Bulaksumur, rasanya perlu diangkat diawal tentang konsepsi dan definisi tentang mazhab. Hal ini penting agar terjadi kesamaan persepsi sehingga tidak menghadirkan multitafsir diakhir nanti.
Bila kita lihat dalam Tesaurus Bahasa Indonesia, mazhab secara istilah sama dengan: ajaran, aliran, orde, ordo, paham, sekte, tarekat. Sedangkan bermazhab sama berarti dengan berideologi, beraliran, berpaham.
Lebih jelas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mazhab memiliki dua arti. Pertama, haluan atau ajaran mengenai hukum Islam (ada empat mazhab dalam hukum islam yaitu Mazhab Hanafi, Hambali, Maliki dan Syafi'i). Kedua, Haluan, ajaran, atau aliran yang mempunyai perbedaan tertentu dengan ajaran umum, tetapi belum keluar dari ajaran umum tersebut.
Tentunya mazhab disini lebih sesuai artinya dengan pengertian mazhab yang kedua menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Yaitu, haluan ajaran atau aliran yang mempunyai perbedaan tertentu dengan ajaran umum, tetapi belum keluar dari ajaran umum tersebut.
Mazhab dalam konteks Mazhab Bulaksumur pasti tetaplah merupakan bagian dari mainstream doktrin Hukum Kontinental sepeti yang dianut di Indonesia. Pendidikan hukum didalamnya tetap mengajarkan hukum untuk diaplikasikan di kehidupan hukum di negeri ini. Dan dalam hal ajaran atau aliran yang berbeda dari sistem pengajaran dan kekhasan pendidikan hukum UGM dengan universitas lain, kesemuanya tetap bersumber pada doktrin Hukum Kontinental warisan kolonialisme Belanda.
Karakteristik yang berbeda dalam setiap pendidikan hukum di Indonesia tetap merupakan penjabaran dari doktrin Hukum Kontinental. Perbedaan ini muncul dari perbedaan cara pandang seorang figur maupun institusi terhadap doktrin positivistik ini. Ada yang mencoba menguatkan sisi positivistik di Indonesia, ada yang mencoba mengoreksi dan mereduksi kekuatan positivitik, ada juga yang memanfaatkan sisi positivistik tersebut.
Setidaknya dari cara pandang diatas menimbulkan persepsi dan stereotype publik terhadap beberapa institusi pendidikan hukum di negeri ini. Sebut saja Fakultas hukum UGM yang lebih cenderung positivistik, Fakultas Hukum UNAIR lebih legalistik, Fakultas Hukum UNDIP cenderung lebih mempertimbangkan aspek sosiologis, dan Fakultas Hukum UI yang cenderung praktis-pragmatik.
Apakah benar Fakultas Hukum UGM menerapkan Mazhab Hukum Positivistik? Yang berarti menganut positivisme?
Positivisme
Bermula pada munculnya Renaisance yang meruntuhkan dominasi Gereja dalam khasanah kehidupan umat manusia. Zaman modern muncul dengan keyakinan pada kekuatan akal manusialah yang mampu menciptakan ilmu pengetahuan yang dapat digunakan untuk mencapai kemajuan. Keyakinan ini kemudian melahirkan teori-teori sosial dan sosiologi yang terus berkembang dalam dinamika sosial dunia.
Sebagaimana dikatakan oleh Antony Giddens, kehadiran paling nyata dari sosoiologi "terikat" pada "proyek modernitas". Konstruksi teori-teori sosial mencerminkan kepentingan tidak hanya tentang bagaimana kita hidup, tetapi juga bagaimana kita seharusnya hidup, teori-teori sosial tentang masyarakat modern tidak hanya mencoba menguraikan dan menjelaskan dunia sosial kita, tetapi juga mendiagnosa masalahnya dan mengusulkan cara pemecahannya.
Berangkat dari perkembangan khasanah teori sosial modern inilah positivisme lahir. Lahir sebagai buah dari perkembangan sosiologi Perancis yang pada saat itu tengah berada di puncak kejayaan. Khasanah keilmuan sosial di Perancis berkembang dengan didahului "pencerahan" yang dibawa oleh Mountesquie (1689-1755) dan J.J Rousseau (1712-1778) kemudian dilanjutkan reaksi kaum konservatif atas pemikiran sebelumya melalui de Bonald (1754-1840), de Maistre (1753-1821) dan Saint Simon (1760-1825). Lalu munculnya Auguste Comte yang lahir dengan gagasaanya tentang positivisme, dan terakhir Emile Durkheim yang akhirnya dikukuhkan menjadi bapak sosiologi.
Auguste Comte lahir di Mountpelier Perancis pada tanggal 19 Januari 1798. Sejak tahun 1817 ia menjadi asisten Claude Henri Saint Simon. Comte adalah orang pertama yang menggunakan istilah sosiologi.
Comte sangat terusik oleh anarki yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat Perancis dan bersikap kritis terhadap para pemikir yang menumbuhkembangkan pencerahan dan revolusi. Ia mengembangkan pandangan ilmiahnya "postivisme " atau "filsafat positif", untuk menyerang apa yang pandang sebagai filsafat negatif atau destruktif dari Pencerahan. Comte sejalan dan dipengaruhi oleh pemikir katholik kontrarevoluisoner Perancis (khususnya de Bonald dan de Mistre).
Positivisme Comte menegaskan bahwa semesta sosial bertanggugjawab atas perkembangan hukum yang dapat diuji degan pengumpulan data secara seksama dan hukum-hukum abstrak ini akan merujuk pada unsur dasar dan generik semseta sosial tersebut dan akan memerlihatkan hubungan alamiah. Pada tahun 1839 Comte mengembangkan fisika sosial. Istilah fisika sosial menunjukkan bahwa Comte berusaha membangun sosiologi dengan mengikuti "ilmu ilmu keras" atau ilmu-ilmu alam.
Berangkat dari akar inilah, positivisme hukum ada. Dengan dalih menggunakan logika dan metode ilmu pasti ke dalam ilmu-ilmu sosial. Ilmu sosial (termasuki hukum didalamnya) dalam perkembanganya kemudian melahirkan karakteristik yang empiris, kaku, tertulis, dan metodologis,
Mazhab Positivisme Hukum
Perkembangan mazhab hukum sangat dipengaruhi oleh perkembangan filsafat ilmu. Oleh karena itu dalam setiap mazhab hukum yang berkembang akan ditemukan aliran filsafat ilmu yang menjadi landasan berpijak perkembangannya. Sebagai contoh teori Hans Kelsen tentang teori hukum murni berinduk pada Neokantianisme; Positivisme hukum dari H.L.A Hart berkaitan dengan ajaran Rasionalisme Kritis dari Karl Popper yang juga menjadi inspirasi bagi Hans Albert dalam mengembangkan hukum empiris.
Dari sejarah dapat ditarik pengertian, bahwa mazhab postivisme hukum lahir sebagai penolakan terhadap ajaran hukum alam. Penolakan mazhab positivisme terhadap aliran hukum alam diimplementasikan dengan menonjolkan rasio. Dengan dasar rasio, mazhab positivisme hukum menilai bahwa ajaran hukum alam terlalu idealis, tidak memilki dasar dan merupakan bentuk dari penalaran palsu.
H.L.A Hart pernah mengemukakan bahwa ciri dari dari Mazhab Positivisme Hukum adalah :
a. Hukum hanyalah perintah penguasa
b. Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral dan etika
c. Analisa tentang konsepsi-konsepsi hukum dibedakan dari penyelidikan penyelidikan sejarah dan sosiologi
d. Sistem hukum adalah sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup yang diperoleh atas dasar logika, tanpa mempertimbangkan aspek sosial, politik, moral, maupun etika.
Firman Muntaqo pun menambah ciri diatas dengan satu kekhasan dari Mazhab ini yaitu; Hukum harus dipandang semata-mata dalam bentuk formalnya dengan demikian harus dipisahkan dengan bentuk materialnya.
Dengan dalih teoritis diatas Mazhab Positivisme hukum sukses diterapkan di beberpa negara di Eropa pada abad 19. Terutama oleh negeri-negeri monarki ataupun tiran. Karena mazhab ini memberi ruang pada penguasa untuk mengatur warga negara secara terpusat dengan sah dan legal karena memilki landasan hukum.
Kondisi inlah yang menimbulkan banyak penolakan dari banyak pemikir, diantaranya seperti Friedrich Carl Von Savigny ahli hukum asal Jerman, Henry Summer Mine seorang pemikir asal Inggris. Mereka berpendapat bahwa hukum tidak hanya dikeluarkan oleh penguasa publik dalam bentuk undang-undang namun hukum adalah jiwa bangsa yang isinya berupa aturan tentang kebiasaan hidup masyarakat.
Toh meski mendapat penolakan banyak ahli hukum, aliran ini tetap berkembang dan diterapkan di banyak negara hingga sampai di Indonesia. Dengan dibawa oleh kolonialisme Belanda, paham positivisme hukum datang dan diterapkan di bumi nusantara. Menerapkan dengan menggusur hukum adat yang sebelumnya berlaku. Positivisme hukum di Indonesia sukses mencerabut hukum kebiasaan dari masyarakat nusantara hingga hari ini.
Pasca kemerdekaan dengan digusurkannya penjajahan dari bumi pertiwi ini pemerintahahn pertama saat itu tidak bisa serta-merta keluar dari pengaurh Belanda. Salah satuya dibidang hukum.
Bung Karno pasca proklamasi dalam pernyataanya, pernah mengungkapkan untuk menghindari kekosongan hukum,aturan-aturan yang selama ini ada tetap berlau sepanjang tidak bertentangan Pancasila dan belum dibuat aturan yang baru. Pernyataan ini menyirat pesan bahwa berlakunya hukum Belanda bersifat sementara. Kajian tentang hukum (khas) Indonesia diharapakan dapat segera terselenggara dan membuahkan paham dan aturan-aturan baru yang sesuai dengan pribadi bangsa untuk mengganti berlakunya hukum Belanda tersebut.
Namun dalam perjalanan sejarah, para pemikir dan ahli hukum serta institusi penegak hukum di Indonesia malah terjebak dalam pemahaman, pendalaman dan penerapan tentang positvisme hukum. Bukan mencari atau mengembalikan karakteristik hukum yang khas Indonesia. Ini terbukti bahwa kita masih menerapkan Burgelijk Wetboek dalam menyelesaikan perkara perdata dan Wetboek van Strafrecht dalam menegakkan hukum pidana dan berbagai macam kitab hukum Belanda lainnya.
Hal yang sama juga dapat dilihat pada institusi pendidikan hukum. Dalam menjawab tantangan kelimuan hukum saat itu, hampir semua institusi pendidikan hukum mendidik dan mengajarkan ilmu hukum sesuai mazhab positivisme yang tekstual dan corong undang-undang.
Termasuk di Fakultas Hukum UGM. Sebagai contoh bahkan direntang waktu lima belas tahun sejak berdirinya. Fakultas ini sudah terkenal dengan hukum perdatanya. Dengan dinyatakannya Fakultas Hukum UGM sebagai fakultas hukum pembina hukum perdata. Membanggakan sekaligus ironis. Sebab dengan letak di Yogyakarta seharusnya bidang (hukum) adat dan budaya lebih menonjol, apalagi institusi ini cukup memiliki kedekatan dengan Kraton Yogyakarta. Latar belakang didirikan sebagai Universitas Pancasila dus Kampus Kerakyatan idealnya menghasilkan karakteristik yang nasionalis, kolektif, plural, dan kerakyatan. Bukan malah lebih pada aspek yang indiviual, privat, liberal yang dekat dengan kultur barat.
Mazhab Bulaksumur: mau kemana? dan seharusnya?
Setidaknya hingga semester 7 ini penulis kuliah, belum pernah mendengar seorang karyawan, dosen, maupun dekan menjelaskan tentang ciri khas Fakultas Hukum UGM. Cerita ini baru terdengar akhir-akhir ini, ketika beberapa dosen maupun karyawan sedang mempersiapkan peringatan lusturm. Apakah gagasan ini sebenarnya hanya gagasan reaktif dalam menyambut lustrum saja? Setidaknya nuansa kampus hari ini membenarkan spekulasi diatas.
Tidak ada peta yang jelas mengenai arah kemana Mazhab Bulaksumur ini digulirkan. Hal ini terjadi tidak lain karena memang pendefinisian tentang mazhab, Bulaksumur dan Mazhab Bulaksumur pun belum selesai hingga hari ini. Belum ada kejelasan tentang "makhluk" macam apa mengenai Mazhab ini namun kerja untuk memamerkan Mazhab Bulaksumur di momen lustrum terus dikerjakan. Satu-satuya info yang ada tentang rencana isi dari mazhab ini hanyalah bahwa Fakultas hukum itu terkenal dengan penguatan asas dan teori atau kampus yang sedang menuju School of Legal Thougth.
Dua hal diatas bukanlah sebuah aliran yang khas, spesifik ataupun khusus. Dua hal diatas hanyalah ciri khas dan harapan. Sebelum mengeluarkan sebuah gagasan kolektif ke publik memang kesamaan persepsi atas gagasan tersebut, merupakan modal wajib. Baru setelah itu, kajian ilmiah secara mendalam, periodik dan konsisten harus terus diselenggarakan.
Bila fakultas ingin menggagas Mazhab Bulasumur ini dengan serius seharusnya, fakultas bisa memulai dengan hal yang paling hulu dan substansial. Seperti diungkapkan sebelumnya bahwa perkembangan mazhab hukum selalu dipengaruhi oleh perkembangan filsafat ilmu. Setidaknya fakultas bisa memulai dengan melakukan kajian filsafat ilmu secara intensif untuk merumuskan isi dari Mazhab Bulaksumur. Tidak seperti saat ini, dimana di fakultas jarang terdengar kajian mengenai filsafat, bahkan dalam perkuliahaan filsafat hukum pun yang mengampu dosen-dosen muda yang dalam pemaparannya masih bergulat di tataran "kulit luar".
Menggagas Mazhab Hukum Bulaksumur memang bukan hal yang mustahil. Menggagas sebuah mazhab bukanlah sebuah proyek jangka pendek. Dibutuhkan sebuah gagasan besar yang ditopang oleh seluruh sivitas akademika se-fakultas dalam lintas periode namun harus tetap simultan. Kajian-kajian ilmiah pun harus terus dilakukan yang hasilnya disampaikan ke publik melalui media masa.
Karena nama institusi disini dipertaruhkan. Menggagas tentang mazhab itu berbicara tentang aliran kehasan suatu entitas pendidikan. Makanya memang dibutuhkan kerja dan energi yang besar.
Kecuali jika fakultas hanya berpikir pendek, mengejar momen lustrum saja. Dengan persiapan yang singkat, hanya lima bulan sebelum peringatan. Lima bulan memang waktu yang cukup untuk sekedar "menggemborkan" gagasan sebelum peringatan, namun jangan kaget kalau kemudian "hilang" pasca perayaan. Naudzubillah.
Sumber:
Pip Jones, 2009, Pengantar Teori-Teori Sosial. Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
George Ritzer., 2010, Teori Sosiologi. Yogyakarta, Kreasi Wacana.
Satjipto Rahardjo,2008, Membedah Hukum Progresif, Jakarta. Kompas,
Langganan:
Postingan (Atom)
