Senin, 28 Maret 2011

Berpikir Ulang Tentang Penetapan

Foto by: ANTARA
Diskusi "Pro Kontra Penetapan atau Pemilihan di DIY" pagi itu (24/03/2011) dihadiri tak lebih dari 30 orang peserta. Diskusi yang diselenggarakan oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Yogyakarta ini memang sengaja hanya mengundang 30 organisasi yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, LSM, Serikat Buruh, organisasi gerakan mahasiswa. Dimana setiap organ hanya boleh mewakilkan satu orang perwakilan dalam diskusi ini. Praktis sebuah ruangan sempit dengan tempat duduk yang terbatas menjadi pemandangan selama 3 jam penulis hadir mewakili PMII Cabang Sleman dalam diskusi yang diselenggarakan di Ruang Kenari Wisma KAGAMA ini.
Dengan setingan yang penulis sebut diatas tadi, sebenarnya dalam hati, penulis mencoba mempersiapkan diri karena merasa akan mendapatkan atmosfir diskusi yang sangat serius dengan peperangan pendapat dan argumen yang sangat teoritis. Namun prediksi tinggal prediksi. Bayangan penulis akan atmosfir diskusi yang kuat itu tidak terwujud. Memang kedua pembicara yaitu mas Ari Dwipayana dan Pak Imam Yudhotomo telah memaparkan pengantar dengan cukup baik namun respon peserta atas pemantik diskusi itu benar-benar diluar perkiraan penulis.
Dalam ruangan tersebut ternyata turut hadir perwakilan masyarakat yang Yogyakarta yang pro terhadap penetapan. Mereka berulang kali mengajukan pertanyaan dan pernyataan yang menyanggah bahkan mengolok-olok pembicara yang dalam pengantarnya memang keduanya condong terhadap pemilihan. Pergumulan gagasan pun akhirnya urung mengemuka karena sesi diskusi sejak dibuka telah dihujani pertanyaan dan pernyataan tidak sopan bahkan cenderung kasar yang menyudutkan pembicara. Ketika mendapat kesempatan menjawab pun akhirnya kedua pembicara terjebak dalam beberapa pertanyaan-pernyataan penanya dan malah sibuk mengonfirmasi tentang pernyataannya dan institusinya yang bahkan diluar konteks.
Meski kecewa dengan atmosfir diskusi didalamnya setidaknya penulis mendapat pencerahan dari pengantar yang diberikan oleh Mas Ari Dwipayana (dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM) yang juga salah satu perumus usulan rancangan Undang Undang Keistimwaan DIY versi JIP. Mengapa Mencerahkan? Karena hingga sebelum mengikuti diskusi ini penulis masih berpendapat bahwa proses pengangkatan Gubernur DIY yang paling tepat adalah menggunakan mekanisme penetapan. Sikap ini dipilih bukan karena figur Sultan Hamengku Buwono X baik sebagai pribadi Raja Kraton maupun kinerja beliau sebagai Guberur DIY. Namun lebih karena rakyat Yogyakarta-lah yang paling berhak menentukan masa depan daerahnya, masa depan pemimpinnya bukan Pemerintah Pusat. Dalam dalam hal ini ketika mayoritas rakyat Yogyakarta menghendaki penetapan, pemerintah pusat haram melakukan pemaksaan kehendak yang melawan kehendak rakyat. Disamping itu rakyat Yogyakarta saat ini belum siap bila harus menerapkan prinsip prinsip demokrasi (yang menurut penulis) merupakan sistem pemerintahan terbaik saat ini, diterapkan dalam mekanisme pengangkatan kepala daerah.
Dalam pengantarnya Mas Ari Dwipayana mengungkapkan setidaknya ada tiga latar belakang mengapa jurusan ilmu Pemerintahan akhirnya merumuskan RUUK yang menghendaki mekanisme pemilihan. Pertama, segala perdebatan panjang tentang kisetimewaan Yogyakarta ini bermula dari perbedaan tafsir atas konstitusi. Yaitu atas pasal 18A ayat (1) dan pasal 18B ayat (2). Dimana kedua ayat tersebut mengakomodir satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan menghendaki segala hal tersebut diatur dengan undang undang. JAdi pengaturan dan pemecahan masalah terkait pelaksanaan ayat tersebut harus diatur dalam bentuk undang-undang. Kedua, bahwa apakah pelaksaan pemerintahan daerah diseluruh Indonesia menganut prinsip simetris dan asimetris? Melihat keberagaman yang ada di Indonesia apalagi telah dijamin dalam konstitusi, pemerintahan dearah haruslah menggunakan prinspi asimetris. Dimana bukan sistem yang harus seragam namun disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik khusus daerah. Setidaknya Provinsi Aceh dengan Qanun Asasinya serta Provinsi Papua dengan Majelis Rakyat Papua telah berhasil menerapk prisnip asimetris tersebut meski masih bayak catatan-catatan kritik dalam pelaksanaannya. Ketiga, yaitu rumusan RUUK haruslah mengantisipasi masa depan. Undang-undang ini disusun bukan untuk mengakomodir orang-perorang tapi seluruh masyarakat serta undang-undang ini berlaku untuk waktu yang panjang. Berangkat dari itu rancangan Undang Undang Keistimewaan ini harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mengikuti kebutuhan zaman. Kraton sebagai institusi vital di Yogyakarta haruslah mampu mengikuti perkembangan zaman dengan terus menjaga tanpa meninggalkan nilai-nilai kebudayaan yang sangat mulia ini.
Kenapa kemudian pemilihan yang dipilih? Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Kraton dan lebih khusus Sultan haruslah terlepas dari day to day politic. Karena politik akan selalu menghadirkan dinamika yang tak selalu berujung indah. Demi menjaga keluhuran serta martabat Kraton beserta Sultan dari kehidupan politik praktis bahkan sekedar administratif yang menjerumuskanlah maka gagasan ini dipilih oleh JIP. Disamping itu Kraton haruslah terus berbenah dan terus merevitalisasi diri agar mampu mengikuti perkembangan zaman.
Pengalaman institusi monarki di dunia seperti kerajaan Inggris atau Jerman telah memberikan contoh bahwa terpisahnya kerajaan dari kehidupan politik mampu menjaga eksistensi kerajaan hingga hari ini. Bahkan pengalaman Kraton Yogyakarta sendiri pada masa Sultan Hamengku Buwono IX dalam menerapkan gagasan gagasan nasionalisme seperti saat menyatakan bergabung dengan NKRI serta menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam mendirikan KNID (Komite Nasional Indoensia Daerah; lembaga legislatif saat itu) telah mampu menjaga eksistensi Kraton Yogyakarta di Indonesia jauh lebih diperhitungkan dari pada kerajaan-kerajaan lain di Indonesia. Hal inilah yang mejadi bukti bahwa menjadikan keberadaan kraton relevan terhadap kebutuhan dan perkembangan zaman sangatlah penting demi menjaga eksistensi kraton di masa depan. Karena alasan inilah mekanisme pemilihan dipilih demi membuka ruang seluas-luas seluruh elemen masyarakat berkiprah menjadi pemimpin daerah dengan tetap menjaga posisi sentral kraton dalam institusi Paradhya agar keluhuran kraton dapat terus dipertahankan.
Berbagai alasan dan latar belakang kaijan inilah yang kemudian menggoyahkan pendapat awal penulis. Karena memang baru pada kesempatan itulah pendapat mendengarkan langsung argumen dibelakang rancangan Undang-Undang keistimewaan versi JIP yang selama ini penulis anggap terlalu berkiblat pada demokrasi liberal. Namun ternyata pendapat itu salah dan malah membuat penulis berpikir ulang tentang penetapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar