![]() |
| Sumber Foto : The Jakarta Post |
Sejarah WTO
WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu.1 Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) - Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini. Sejak tahun 1948-1994 sistem GATT memuat peraturan-peraturan mengenai perdagangan dunia dan menghasilkan pertumbuhan perdagangan internasional tertinggi.
Pada awalnya GATT ditujukan untuk membentuk International Trade Organization (ITO), suatu badan khusus PBB yang merupakan bagian dari sistem Bretton Woods (IMF dan bank Dunia). Meskipun Piagam ITO akhirnya disetujui dalam UN Conference on Trade and Development di Havana pada bulan Maret 1948, proses ratifikasi oleh lembaga-lembaga legislatif negara tidak berjalan lancar. Tantangan paling serius berasal dari kongres Amerika Serikat, yang walaupun sebagai pencetus, AS tidak meratifikasi Piagam Havana sehingga ITO secara efektif tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, GATT tetap merupakan instrument multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangannya. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importer dalam kegiatan perdagangan.
Indonesia dalam hal ini merupakan salah satu negara pendiri WTO. Sesuai prinsip Pacta Sunt Servanda bahawa pihak yang turut serta dalam pembuatan piagam atau perjanjian otomatis terikat dengan isi perjanjian tersebut disamping itu dalam hal ini Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU NO. 7/1994 jadi Indonesia telah mengikatkan diri dengan WTO dengan segala bentuk konsekuensinya meski mendapat banyak kecaman dari masyarakat
Globalisasi adalah sebuah keniscayaan. WTO sebagai pilar utama globalisasi di bidang perdagangan menunjukkan semakin dominan peranannya dalam perekonomian dunia. Dalam kondisi ini Indonesia menghadapi dilema yang cukup besar. Disatu sisi Indonesia tidak ingin terisolir dari arus perdagangan utama dunia. Namun di lain pihak jika perdagangan bebas dipaksakan diperlakukan sekarang, akan banyak memukul industri dalam negeri yang belum siap menghadapi liberalisasi perdagangan ini.
Untuk hal yang cukup berdampak besar bagi perekonomian bangsa Proses Ratifikasi Indonesia atas persetujuan WTO dirasa sangat terbur-buru.. Jangan sampai kita hanya dapat banyak keburukannya daripada kebaikannya. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan lebih dalam sebelum memutuskan untuk meratifikasi persetujuan itu, seperti kondisi ekonomi, pertumbuhan dunia usaha, kekuatan UKM menghadapi produk luar. Karena kenyataannya bahwa dari pertimbangan diatas baik kondisi ekonomi maupun barang hasil produksinya masih kalah dalam persaingan dengan produk luar sehingga perekonomian rakyat kehilanagn benteng perlindungan dari pemerintah. Kalau sudah seperti ini produk lokal tidak laku lagi dan pasar dalam negeri terus diserbu produk luar. Jika ini terus di biarkan bangsa ini hanya akan jadi bangsa konsumen dan harus bergantung pada Negara asing. Ini berarti bangsa kita benar-benar telah di jajah oleh penjajahan jenis baru.
Ada hal yang cukup fundamental dilewatkan oleh pemerintah dalam meratiikasi persetujuan WTO. Kehidupan ekonomi yang cenderung dilepas ke pasar dan semakin meninggalkan sistem ekonomi kerakyatan sehingga setiap kebijakan tidak berpihak pada rakyat tetapi berpihak pada pemegang modal. Pemerintah kecolongan karena dengan ratifikasi itu banyak kemudian aturan aturan harus disesuaikan dengan isi perjajian tersebut, otmatis terjadi intervensi dari asing masuk. Seperti misalnya pemerintah harus menurunkan tarif bea masuk secara drastis demi terbuka pasar bebas. Jadi pemerintah kehilangan pemasukan yang cukup besar.
Menurut Dr. Alexander C. Chandra2 salah satu cara untuk mengatasi kerugian yang diakibatkan oleh perdagangan dunia adalah dengan memperkuat regionalisme. Dengan regionalisme yang kuat kita dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi arus perdagangan dunia yang lebih besar dan negara yang lemah dapat menghimpun kekuatan agar secara lebih memadai mampu menghadapi dominasi negara-negara ekonomi maju.
Sumber:
Ditjen Multilateral Ekubang, Deplu. 2003. Sekilas WTO. World Trade Organization
Dr. Alexander C. Chandra. Dalam seminar tentang “Meneropong Posisi Indonesia dalam Perdagangan Dunia” Unika Atma Jaya
