Kamis, 30 September 2010

Ketua Umum dan Rois Aam ( seharusnya )

Dalam hitungan hari Muktamar ke 32 Nahdhatul Ulama akan diselenggarakan di Makasar. Meski sempat mengalami penundaan waktu pelaksanaan, yang semula dijadwalkan pada tanggal 25-31 Januari menjadi 22-27 Maret 2010. Hal itu tidak menyurutkan semangat, kritsme dan harapan kader NU di seluruh Indonesia dalam menghadapinya.
Dalam rentang waktu dua bulan penundaan waktu pelaksaaan Mukatamar, perhatian publik atas agenda-agenda di dalam Muktamar semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya beberapa forum diskusi publik yang mengangkat isu NU sebagai bahan diskusinya serta perhatian media yang begitu besar dengan hampir setiap hari mengangkat isu tentang NU dan Muktamar didalam salah satu rubriknya. Pergerakan para calon ketua NU dan posisi NU terhadap politik serta bagaimana NU menghadapi tantangan masa depan menjadi isu sentral yang terus di dengungkan di banyak media.

Limbung
Mungkin memang kata itu yang menurut penulis cukup dapat dapat menggambarkan kondisi NU kini. Sebagai sebuah organisasi islam terbesar di Indonesia bahkan di dunia, NU secara organisatoris seolah olah tidak lagi "bertaji" di dalam turut serta menghadapi masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Jumlah kuantitas yang besar belum mampu diberdayakan oleh para pengurus NU hampir di semua tingkat dan bidang. Bila seharusnya pengurus NU menyikapi kenyataan atas kondisi warga yang dipimpinnya, kenyataannya para pengurus NU malah terseret arus politik. Hasyim Muzadi dipinang oleh Megawati dalam Pilpres 2004 serta beberapa ketua pengurus wilayah yang turut berpartisipasi sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur, semakin jelas menunjukkan bahwa NU telah berperan jauh dalam dunia politik.
Kesertaan para pengurus NU dalam politik praktis berarti telah menomor duakan peran utama mereka sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan. Organisasi yang berkerja dan mengabdikan demi kepentingan masyarakat. Dan ketika Rois Syuriah menegur bahwa jangan gunakan NU sebgai kendaraan politik. Bukan respon yang muncul, malah teguran tersebut tidak diindahkan oleh para pengurus yang terjun dalam politik praktis. Hal ini sangatlah memprihatinkan bahwa teguran seorang Rois syuriah KH Sahal Mahfud sebagai pemimpin tertinggi organisasi tidak diindahkan oleh pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana organisasi. Nahdliyin akan semakin kehilangan kepatuhan dan penghormatan kepada kyai karena di dalam NU sendiri terjadi pertarungan anatar elite. Bila dalam internal NU sendiri konsolidasi belum selesai padahal di luar NU sendiri banyak masalah kebangsaan yang membutuhkan peran serta seluruh warga negara dalam mengentaskannya. Ini menjadi tantangan bagi kepemimpinan NU berikutnya.
Tantangan
NU di masa depan haruslah siap menghadapi berbagai krisis dan tantangan. Perkembangan sosial Politik dan ekonomi semakin menekan masa tradisional NU. Kondisi tersebut akan semakin membuat Nahdliyin semakin terdesak bila tidak diantisipasi sesegera mungkin. Tekanan terhadap NU dapat datang dari berbagai sisi. Tekanan dari sisi kanan berupa merebaknya faham fundamentalisme dan radikalisme yang tidak dipahami secara menyeluruh oleh warga NU. Dari kiri maraknya pemahaman agama secara liberal yang umumnya diminati kaum muda NU. Tekanan dari atas merupakan kuatnya represif penguasa dalam politik praktis. Sedang dari bawah berupa semakin rendahnya loyalitas warga NU terhadap kyainya ( Kompas, 25/10/10). Momentum Muktamar NU Ke 32 harus dimanfaatkan sebagai ajang konsolidasi internala NU se Indonesia. Berbagai ancaman krisi tersebut harus dibahas dan dipirkan bersama untuk membangun arah organisasi di masa depan. Serta pemilihan Ketua Umum dan Rois Aam harus benar-benar didasakan atas kapasitas dan kapabilitas calon sehingga layak dan mampu membawa NU menaklukkan tantangan dimasa depan.
Tantangan inilah yang seharusnya dapat di hadapi dan ditaklukkan oleh pengurus baru hasil Mukatamar ke 32. Karena secara komposisi struktural, organisasi NU telah mengatur fungsi dan komposisi pengurus secara komprehensif seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar pasal 11, bahwa pengurus Nahdhatul Ulama terdiri dari Muhtasyar, Syuriah dan Tanfidziyah. Dimana Muhtasayar adalah penasehat, Syuriah adalah pemimpin tertinggi organisasi dan Tanfidziyah adalah pelaksana. Konsepsi ini telah mengakomodir peran kontrol, kewibawaan pemimpin tertinggi dan aspek pelaksana harian organisasi dalam sebuah dasar organisasi.
Fungsi kontrol yang dijalankan oleh Muhtasyar dengan memberikan nasehat yang didasarkan pada aspek kepatutan menurut akidah dan syar'iah serta norma norma sosial. Nasehat dapat di sampaikan atas permintaan maupun tanpa permintaan pengurus namun yang dianggap perlu oleh anggota Muhtasayar karena Muhtasayar terdiri dari tokoh yang telah memberikan dedikasi loyalitas dan pengbdian kepada Nahdlatul Ulama ( Pasal 49 Anggaran Rumah tangga).
Fungsi kontrol juga dijalankan oleh Syuriah dimana bertugas untuk mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan pertimbangan syar'i dan ketentuan organisasi. Menjalankan tugas sebagai pemimpin organisai dengan menjalankan fungsi menetukan arah gerak, memberikan petunjuk, dan membatalkan keputusan perangkat organisasi (Pasal 50 Anggaran Rumah Tangga ).
Serta fungsi pelaksana yang diperankan Tanfidziyah yang berwenang memimpin jalannya organisasi sehari hari, melaksanakan program jamiyyah, menyampaikan laporan secara periodik (Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga).
Peran, kewenangan formal organisasi inilah yang harus dan wajib di pahami dan dilaksanakan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama masa bakti 2010-2015 agar peran organisasi dapat berjalan pada "rel" nya. Tidak ada tumpang tindih kewenangan, kewenagan yang off side serta figur yang bebal dari nasehat dan teguran.
Selain faktor formal diatas yang lebih penting dari itu adalah substansi atas figur tersebut. Jelas bahwa para pengurus NU selain memiliki pemahaman atas agama dan Aswaja yang kuat juga diperlukan pribadi yang cerdas, bijakasana, memiliki track record yang bersih, anti korupsi, profesional dan harus terbebas dari kepentingan politik. Karena Nahdliyin di seluruh Indonesia tentunya tidak ingin terjerumus dalam lubang yang sama dan tetap demi menuju tercapainya tujuan organisasi. Berlakunya ajaran islam yang sesuai dengan Faham Ahlu Sunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu dari Madzhab Empat untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslahatan dan kesejahteraan umat ( Tujuan dan Usaha pasal 5 Anggaran dasar). Amien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar