Senin, 27 Desember 2010

Jalan Panjang Keistimewaan Yogyakarta

27 November 2010, dalam rapat kabinet di Istana Negara SBY mengeluarkan statemen yang menjadi awal polemik tentang Keistimewaan Yogyakarta. Beliau mengatakan " tidak mungkin ada sistem monarki, yang bertabrakan dengan konstitusi dan demokrasi". Kontan ungkapan SBY menuai reaksi keras warga Yogyakarta. Perjuangan yang sebenarnya saat itu tengah meredup karena lamanya pembahasan RUU Keistimewaan ini sontak bergeliat kembali. Entitas entitas yang selama ini bekoar-koar menyuarakan keistimewaan seperti Paguyuban dukuh se Yogyakarta, Kepala desa se Yogyakarta seolah mendapat energi baru pasca penyataan SBY. Gelombang dukungan semakin santer baik dari Yogya maupun dari luar Yogya, para tokoh, pakar dan dosen, budayawan bahkan raja-raja se-Nusantara mendukung keistimewaan dan menyayangkan pernyataan SBY tersebut. Intinya mereka satu suara mendukung keistimewaan dan menghendaki penetapan Sultan Hamengkubuwono X dan KGPAA Pakualaman menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta. Bukankah kehendak rakyat adalah esensi demokrasi itu sendiri?
Membincang Keistimewaan Yogyakarta tidak bisa dilepeas dari fakta sejarah berdirinya Republik ini. Setidaknya terdapat 3 momentum yang menunjukkan besarnya peran Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat terhadap eksistensi NKRI;
1. 5 September 1949 (Maklumat Radja Ngayogyakarto Hadingrat)
Sultan HB IX menjadi pemimpin daerah yang pertama menyatakan diri bergabung dengan pemerintah Republik Indonesia. Pernyataan tersebut tertuang dalam amanat yang ditujukkan kepada penduduk Yogyakarta. Pada saat yang bersamaan, Paku Alam VIII atas nama Kadipaten Pakualam mengeluarkan amanat serupa. Selanjutnya pada tanggal 6 Sepetember 1945 Presiden Soekarno memberikan jaminan status khusus bagi kedua raja tersebut berupa piagam kedudukan.
2. 6 Januari 1946-27 Desmber 1949
Situasi kemanan Jakarta yang semakin memburuk menyebabkan pemerintah Indonesia memindahkan Ibu Kota ke Yogyakarta. Lebih kurang 3,5 tahun pemerintahan Indonesia mengendalikan pemerintahan negara dari Yogyakarta.
Selama beberapa bulan Sultan HB IX merogoh kantongnya sendiri membuka peti harta Kraton dan membagikan kepada pejabat pemerintahan Republik Indonesia dari pejabat tinggi hingga pegawai rendah untuk menyambung hidup sehari-hari bersama keluarga mereka.
Bantuan dana dari Sultan HB IX juga diberikan unutk keperluan pasukan gerilya dan unit Palang Merah Indonesia saat perjuangan melawan penjajahan Belanda.
3. 4 Maret 1950
Pemerintah mengeluarkan UU no 3 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, sejumlah pasal diantaranya;
 Daeraha yang meliputi Daerah kesultanan Yogyajarta dan Deraha Paku Alaman ditetapkan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pasal 1 ayat 1).
 Daerah Istimewa Yogyakarta adalah deraha setingkat Provinsi (Pasal 1 ayat 2)

Monarki atau Demokrasi
Dari pernyataan yang dikeluarkan SBY pada tanggal 27 Novemer 2010 menyiratkan bahwa kedudukan Kraton Yogyakarta dengan sistem Monarkinya tidak mungkin berjalan karena melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi. Apakah ini sepenuhnya benar? meski telah banyak tulisan tentang hal ini di media masa. Dalam tulisan ini coba saya sedikit mengugkapkan dasar yang berbeda.
Ada banyak pendapat para ahli mengenai klasifikasi negara. Dan setiap ahli mengemukakan pendapat yang tidak sepenuhnya sama. Plato dan Aristoteles mengungkapan bahwa Monarki adalah Pemeritahan yang dipegang oleh satu orang. Berbeda dengan Plato dan Aristoteles, Hugo de Groot mengungkapkan bahwa Monarki adalah pemeritahan yang kepala negaranya diagkat melalui stelse pewarisan (turun temurun).
Dari dua pendapat itu saja dapat kita tarik dua hal yang berbeda. Pendapat pertama menyebutan pemerintahan dipimpin hanya dari satu orang. Mengenai asal-usul sang pemimpin berarti memungkinkan diluar stelse pewarisan (turun temurun). Sedangkan pendapat kedua hanya menentukan bahwa pemerintahan dipimpin berasal dari stelse pewarisan perkara jumlah pemimpin tersebut, asumsiya berarti dimungkikan lebih dari satu. Namun kesamaan dari kedua teori diatas meletakkan gagasan itu dalam konsteks negara. Hal ini berbeda dengan Yogyakarta yang hanya merupakan bagian dari negara Indonesia. Apakah Daerah Istimewa Yogyakarta sepenuhya Monarki toh dia bukan negara. Konstitusi pun menjamin eksistensi daerah istimewa di Indonesia. Dalam sistem pemerintahan daerah, pemerintah Provinsi DIY tetap menjalankan kedudukan dan kewenangan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Di Yogyakarta tetap ada lembaga legislatif dan yudikatif yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Gubernur dan wakil gubernur pun tetap harus menjalankan fungsi dekonsentrasi daerah dan bertanggungjawab kepada presiden serta fungsi desentralisasi dengan bertanggungjawab kepada DPRD Provinsi.
Demokrasi Indonesia tidak bisa sepenuhnya didasarkan pada teks book demokrasi barat. Kita tidak bisa dengan tegas menyatakan bahwa yang namanya demokrasi adalah pemilihan langsung, karena negeri ini dilahirkan dari berbagai entitas sistem kedaerahan, adat istiadat, sejarah dan budaya yang sangat majemuk. Bukankah esensi demokrasi itu tentang kedaulatan rakyat. Jika rakyat menghendaki penetapan apakah itu melanggar nilai-nilai demokrasi?

Kacamata Yuridis
Pasca otonomi daerah, DIY belum tersentuh aturan yang secara khusus mengakomodasi keistimewaan daerahnya. Padahal tiga daerah istimewa lain telah memperoleh pembaharuan yuridis atas statusnya. Tinggal DIY saja yang masih terbungkus aturan yang telah berusia 40 tahun yaitu UU nomor 3 tahun 1950. Berbeda dengan Aceh, Papua dan Jakarta yang telah menggunakan aturan baru tentang keistimewaaanya yaitu UU o 18 tahun 2001 unutk Aceh, UU no 21 tahun 2001 unutk Papua dan UU no 29 tahun 2007 untuk Jakarta.
Setidaknya pijakan daerah istimewa Yogyakrat secara normatif didasarkan pada:
 Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 18A Hubugan wewenang daerah anatar pemerintah puast dan pemerintah daerah diatur dengan undang-undang dengan meperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pasal 18B Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
 Undang Undang no 3 tahun 1950
Daerah yang meliputi daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Paku Alaman ditetapkan menjadi daerah Istimewa Yogyakarta. Daerah Isteimewa adalah daerah setingkat provinsi (Pasal 1).
 UU nomor 2 tahun 1948
Kepala daerah Istimewa diangkat oleh presiden dari keturunan keluarga yang berkuasas didaerah itu dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran, dan kesetiaan dan dengan mengingat adat istiadat daerah itu (Pasal 18 ayat 5)
 UU No 5 tahun 1974
Kepala daerah dan wakil kepala daerah DIY tidak terikat pada ketentuan masa jabatan, syarat dan cara pengangkatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah lainnya (Pasal 91 aturan peralihan)
 UU nomor 22 tahu 1999
Keistimewaan provinsi DIY sebagaimanan iakud UU nomor 5 tahun 1974 adalah tetap (Pasal 122)
 UU nomor 32 tahun 2004
Keistimewaan Provinsi DIY sebagaimana dimakud dalam UU no 22/1999 adalah tetap (Pasal 226 ayat 2)
Kurang lebih sudah 8 tahun nasib RUU Keistimewaan ditunggu-tunggu rakyat Jogja. 8 tahun menunjukkan ketidak seriusan dari pemerintah dalam membahas RUU keistimewaan tersebut. Meski sejak tahun 2003 draf RUUK telah disepakati dan dibawa ke DPR hingga tahun 2005 tidak jelas nasibnya. Tahun 2007 Jurusan Ilmu Pemeritahan Fisipol UGM meyelesaikan draft RUUK DIY dengan menambah satu institusi baru bernama Pengagengan. Yang dalam draft rancangan pemerintah institusi itu diberi nama Paradhya.
Perumusan rancangan undang undang keistimewaan Yogyakarta merupakan wewenang inisiatif pemerintah (eksekutif) dalam menyusun dan membahas untuk kemudian diserahkan ke DPR untuk di bahas dan disahkan DPR dalam rapat paripurna. Rancangan pemerintah inilah yang dirasa mengabaikan sejarah dan kehendak masyarakat Jogja. Dalam rumusan rancangan Undang-Undang terbut pemerintah menghendaki pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan secara langsung. Paradhya adalah Sultan Hamengkubuwono dari kesultanan Yogyakarta dan Adipati Pakualam dari Puro Paku Alaman yang bertakhta secara sah. Paradhya meruapakan satu-satunya lembaga yang berfungsi secara simbol , pelinung dan penjaga budaya serta, pengayom dan pemersatu masyarakat Yogyakarta.
Pilihan ini diambil pemerintah untuk mengantisipasi kondisi Sultan yang sudah tidak cakap menjalankan pemerintahan dan bila sang penerus Sultan masih dibawah umur. Sebenarnya RUU keistimewaan ini disusun berdasarkan kehendak dan keinginin rakyat atau kehendak pemerintah, atau memang pemerintah ingin menghilangkan keistimewaan Yogyakarta melalui RUU ini ataukah ada friksi antara Sultan dengan SBY dibelakang semua ini?. Biar waktu yang akan menjawab.

Rabu, 08 Desember 2010

Korupsi Dalam Obrolan Bapak dan Anak

Tulisan ini berisi obrolan antara saya dengan Bapak saya di ruang tengah kediaman kami di Krapyak Kulon sesaat setelah Sholat Magrib. Saat itu hari Sabtu 27 November 2010 seperti har-hari biasa setelah Sholat Magrib dan Tadarus keluarga kami memiliki kebiasaan nge teh sambil makan gorengan dengan disambi nonton berita di TV. Kebetulan saat itu Metro TV sedang memberitakan dugaan korupsi pajak yang dilakukan oleh Gayus HP Tambunan. Berangkat dari melihat berita itulah obrolan bapak dengan anak ini berlangsung. Telah dialih bahasakan ke dalam bahasa Indonesia (karena sebagian besar percakapan dilakukan dalam bahasa jawa), dengan isi obrolan yang cukup menarik terasa sayang kalau hanya dibiarkan menguap begitu saja.

Bapak (B) ; Wah korupsi di negeri ini udah parah? Kalau menurutmu sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UGM gimana?
Saya/anak (A) : Korupsi itu soal mental pak.
(B) : Maksudmu ?
(A) : Contohnya mas X (seorang Polisi yang kebetulan kerabat kami), kemarin pas ketemu di Wonosobo dalam sebuah perbincangan mengenai tipu-tipuan di kepolisisan. Tanpa ada yang bertanya terlebih dahulu dia ngomong "Kalau Gayus ditahan di polsek saya, saya pun akan bertindak sama dengan oknum anggota Polri yang menerima sogokan dan meloloskan Gayus ". Kaya gitu lo Pak. Bahkan terhadap apa yang belum ada bahkan tidak mungkin bakal ada pun, seorang polisi sudah berniat korup.
Korupsi itu bukan masalah kadar keimanan seseorang toh di departemen agama yang bekerja ngurusun urusan agama. Terjadi korupsi padahal orang orang didalamnya kan orang ngerti agama semua. Trus korupsi ada karena rendahnya gaji pegawai pun dipatahkan oleh Gayus. Departemen keuangan lebih khusus Dirjen Pajak merupakan instansi dengan gaji pegawai tertinggi bila dibandingkan dengan departemen lain. Tapi kenyataannya Kasus korupsi terjadi disana bahkan dengan nominal yang luar biasa. Gayus hanya salah satu yang terungkap pasti masih banyak koruptor lebih besar disana, kan Gayus hanya pegawai rendah golongan IIIA.
Jadi ini semua tentang mentalitas bangsa ini yang sudah bobrok.
(B) : Lha kalau di kampus, mahasiswa-mahasiswanya sendiri gimana?
(A) : Wah tipikal mahasiswa di kampus itu banyak pak. Ada yang kuliah pulang-kuliah pulang, ada yang katif i organisasi. Lha kecenderungan kultur korup mahasiswa di kampus terbentuk dari mahasiswa-mahasiswa kuliah pulang-kuliah pulang. Hal ini terbentuk karena dalam benak mereka hanya kuliah tok yang ada dalam pikirannya, berharap dapat cepat lulus dan masuk kerja. Jadi proses diskusi diluar kelas tidak mereka pilih. Mahasiswa seperti itu sudah merasa nyaman dengan kondisinya jadi tidak perlu memikirkan hal diluar dirinya. Hal inilah yang membuat mereka buta apada masalah di masyarakat dan ketika merke lulus dan terjun di masyarakat. Jalan pintslah yang kemudian diambil dengan kekuatan rupiah pasti mereka merasa semua masalahnya bakal selelsai, toh mereka juga anak dari orang kaya.
Berbeda dengan di Mahkamah pak. Meski orangya didalamnya sedikit namun kultur anti korupsi sudah di tancapkan disana. Bahkan dalam penggunaan uang kegiatan, bila ada sisa kami biasa mengmbalikan.
(B) : Trus kalau seorang fungsionaris NU (Nahdlatul Ulama ) hendak jadi pegawai Depag (Depertemen Agama) ngontak kyai ataupun mendekati pejabat dan bahkan membayar?
(A) : Tetap korupsi itu pak
(B) : Lho kan proses itu ga melulu tentang kepentingan personal tapi lebih kepentingan organisasi jamiyyah demi memasukkan kadernya di pemerintahan. Setidaknya memberikan pengaruh jamiyyah di pemerintahan untuk mengimbangi dominasi jamiyah lain (mungkin Muhamadiyah dan fundamentalis)
(B) : Lha untuk masalah itu. Saya ingat sebuah tulisan pembaca di yahoo.com beberapa hari lalu. Isinya kurang lebih sang pengrirm surat pembaca tersebut mengaku bahwa dia merupakan konstituen PKS. Mencoblos partai tersebut karena telah jatuh pilihan pada pecitraan PKS tentang partai bersih dan anti korupsinya. Namun sang penulis surat pembaca merasa kecewa setelah PKS memperoleh banyak suara dan masuk pemerintahan. Pertama karena terungkap kasus korupsi yang di alamatkan pada salah satu kader PKS yaitu Misbakhun, yang kedua Sikap Tifatul Sembririg setelah jadi Menkominfo. Menurutnya "okelah Pak Tif jadi menteri karena background fundamentalismenya, namun bukan berarti Pak Tif bisa mengambil kebijakan semau-maunya sesuai background nya tadi. Sebut saja kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya yaitu memutus hubungan dengan Israel, Pembatasan jaringan Internet, Mendukung total UU anti Pornografi. Memang semua kebijakan itu tidak sepenuhnya salah namun bukankah seorang politikus ketika diangkat sebagai pejabat negara harusnya melepas baju partainya. Melepas segala atribut yang telah menjadikan beliau pejabat. Pejabat ketika dilantik-kan untuk mengurus semua rakyat, semua golongan bukan hanya konstituennya.
Jadi hubungannya disini pak, Seorang pegawai negara itu seharusnya bekerja melayani semua rakyat, semua golongan. Pegawai paling rendah dengan lingkup kerja terkecil pun harusnya melayani semua dengan pelayanan terbaik. Semua kelompok yang berkepentingan (entah dengan baju agama, ras, golongan) harusnya sadar akan posisi tersebut, agar tidak terjadi kongkalikong (kolusi), atau korupsi kewenangan.
(B) : Jadi semua itu harus kembali pada kesadaran individunya yo?
(A) : Yoi pak
(B) : Yo wis. Udah Adzan Isya' ini ayo cepet ambil wudlu trus jamaah ke Mushola
(A) : Siap !!!

Demikianlah obrolan ringan antara Bapak dan anak di keluarga ini. Malam itu pasti orang tua saya bangga dengan jawaban-jawaban saya diatas dan pastinya tidak menyesal apalagi merugi menyekolahkan mahal-mahal anaknya ke UGM. Saat itu kebetulan juga mas saya belum pulang kerja, karena jika dia ada di rumah pasti dia yang akan jadi aktor utama dalam obrolan diatas. Potret kecil diatas setidaknya telah menjawab bahwa keluargalah yang telah menjadikan saya seperti saat ini.

Sabtu, 27 November 2010

Menyoal Student Visit BEM KM UGM

“Kalau hari ini BEM KM UGM tidak berani melangkah keluar atau melangkah lebih jauh ya, kita hanya kan jadi jago kandang saja....”
Ungkapan di atas dikutip dari wawancara Mahkamah dengan Kabiro Humas BEM KM UGM yang menjadi salah satu alasan BEM KM UGM melakukan student visit ke Malaysia. Sebuah program kerja nyentrik BEM KM yang baru terdengar seminggu sebelum keberangkatan mereka. Sebuah program kerja yang terasa mengejar prestise dan janggal karena tidak secara gamblang disosialisasikan jauh-jauh hari. Menjadi tidak aneh kalau kemudian banyak pihak langsung menyamakan program BEM KM ini dengan studi banding DPR RI ke luar negeri.

Jago Kandang

Melalui Kabiro Humasnya, BEM KM UGM merasa sudah menjadi jago kandang sehingga perlu melakukan student visit ke luar negeri untuk menghilangkan pelabelan tersebut. Beliau juga mengungkapkan bahwa BEM di seluruh Indonesia itu yang mengatur (menjadi komando) adalah BEM KM UGM. Oleh karena itu untuk mencoba melebarkan sayap gerakan dan mencoba menyentuh kebijakan-kebijkan internasional yang berpengaruh pada kebijakan domestik, program kerja ini dilaksanakan.
Jago kandang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti orang yang hanya berani dan unggul (berbicara, melawan dsb) dilingkungannya sendiri. Tentunya kita masih ingat kisruh pasca PEMIRA tahun lalu, dimana figur sang Presiden Mahasiswa (secara penilaian akademis) dipertanyakan kelayakannya oleh pihak Rektorat. Kisruh dalam Sidang Umum. Legitimasi yang tak serta-merta diberikan oleh DPM pasca PEMIRA, hingga media nasional dalam lembar daerahnya pun menyorot hal tersebut. Inikah yang disebut jago di kandang-nya sendiri? Kalau hanya berani dilingkungannya sendiri mungkin benar, tapi apakah ini sebuah keunggulan juga?
Kalau yang dimaksud jago kandang itu dalam skala nasional. Maksudnya, BEM KM UGM sudah menjadi komando BEM se-Indonesia. Apakah seremeh itu klaim sebagai subyek yang memiliki keberanian dan keunggulan di wilayah Indonesia? Yang seperti kita ketahui bersama memiliki segudang permasalahan untuk dipecahkan. Tentuya penyelesaian permasalahan disini memang yang menjadi ranahnya gerakan mahasiswa. Bukan penyelesaian masalah dalam arti sebenarnya, karena kalau itu tetap menjadi tugas pemerintah.
Gerakan mahasiswa dapat dikatakan sukses apabila telah mampu mempengaruhi kebijakan publik. Pengaruh yang diberikan itu dipengaruhi idealisme mahasiswa sebagai agent of change yang didasarkan fakta dalam masyarakat. Apakah program-program serta kegiatan-kegiatan BEM KM UGM tahun ini sudah mampu mempengaruhi kebijakan publik? Apakah aksi demo turun ke jalan yang dilakukan BEM KM UGM setahun ini–-baik langsung maupun tidak langsung—mampu mengubah atau sekedar mempengaruhi kebijakan publik? Apakah sebagian besar mahasiswa UGM telah merasa terwakili atau telah merasa kepentingannya diperjuangkan oleh BEM KM UGM? Setidaknya fakta tidak bergemingnya kebijakan nasional pasca aksi-aksi demonstrasi BEM SI (seluruh indonesia) dan berlakunya tarif berbayar bagi mahasiswa baru dus minimnya partisipasi mahasiswa dalam setiap kali PEMIRA menjadi cerminan kesuksesan gerakan mahasiswa yang dimotori BEM KM UGM yang sudah jadi sang jago kandang.

Penting Tak Penting

Seberapa pentingkah hingga student visit dirasa perlu untuk dilaksanakan sebagai sebuah program kerja BEM KM UGM? Pertanyaan kritik di atas menjadi relevan karena ini berkaitan dengan sejumlah dana yang tidak sedikit dalam menjalankan program ini dan manfaat apa yang bisa diambil dari student visit BEM KM UGM ke Malaysia tersebut.
Dari beberapa alasan yang mendasari program kerja ini diantaranya adalah kunjungan balasan atas kunjungan yang dua tahun lalu pernah dilakukan oleh organisasi mahasiswa Malaysia ke UGM. Alasan pendukung berikutnya adalah membangun jaringan organisasi gerakan mahasiswa di regional ASEAN, dan mencoba menyentuh kebijakan-kebijakan yang berskala internasional. Dengan alasan kekuatan jaringan dan keterbatasan dana. Malaysia dipilih sebagai negara tujuan student visit ini.
Hanya merupakan kunjungan balasan menunjukkan bahwa program ini merupakan program reaktif. Jika mereka (organisasi mahasiswa Malaysia) tidak ke Indonesia dua tahun lalu, berarti program student visit BEM KM tahun ini tidak ada. Namun alasan di atas dikuatkan dengan alasan berikutnya untuk membangun jaringan gerakan mahasiswa regional ASEAN.
Tidak semua negara memiliki kehidupan pergerakan mahasiswa se-dinamis di Indonesia. Negeri seperti Filiphina dan Thailand lebih identik dengan people power-nya dari pada gerakan mahasiswanya. Apalagi negeri seperti Kamboja dan Brunei. Di Malaysia pun gerakan mahasiswanya tidak cukup berpengaruh meski keberadaannya diakui. Sebagai sebuah negara kerajaan dan kuatnya partai penguasa disana membuat situasi gerakan mahasiswa tidak bias mengambil peran strategis.
Tanpa memandang sinis upaya BEM KM UGM dalam mencoba menyentuh dan memperjuangkan kebijakan internasional Indonesia dengan Malaysia. Hendaknya BEM KM UGM perlu membaca kekuatan diri terlebih dahulu. Memang Individu-individu dalam BEM KM UGM merupakan subyek hukum internasional, namun untuk "berbicara" dalam hubungan internasional tersebut, kita perlu telaah lebih, dalam konteks yang lebih sempit. Seperti niat BEM KM UGM mendatangi kamp korban penganiayaan TKI di Malaysia. Seharusnya sudah menjadi pemahaman di internal bahwa dalam konteks perjanjian internasional mengenai TKI, yang menjadi subyek hukum adalah negara. Jadi, Individu maupun BEM KM tidak dapat mempengaruhi perjanjian tersebut. Yang bisa dilakukan hanya menekan dan mempengaruhi Pemerintah Indonesia untuk melaukan moratorium perjanjian tersebut dan memberikan jaminan keselamatan. Yang sebenarnya upaya itu bisa dilakukan di dalam negeri (Indonesia), tidak perlu student visit ke ke luar negeri, kecuali kalau niatnya memang ingin piknik ke Malaysia.
Sebenarnya masih banyak hal yang bisa dilakukan BEM KM UGM di dalam negeri. Seperti melakukan konsolidasi gerakan mahasiswa intra maupun ekstra kampus di seluruh Indonesia untuk kemudian merumuskan strategi dan tujuan perubahan bersama secara nasional. Dengan modal besar dalam BEM SI tentunya bukan hal sulit bagi BEM KM UGM untuk menjadi pionir gerakan mahasiswa nasional secara menyeluruh.
Dengan solidnya gerakan mahasiswa nasional secara menyeluruh fungsi dan peran ekstraparlementer akan lebih mudah terselenggara dan tidak akan mudah terjebak dalam isu-isu negatif dan malah kontra revolusioner seperti student visit ke luar negeri. Semoga

Rabu, 17 November 2010

PERS, PERS MAHASISWA DAN MAHKAMAH (Semacam Pengantar)

Hari ini aku lihat kembali wajah-wajah halus yang keras... Dan bercita-cita, menggulingkan tiran; Aku mengenali mereka; yang tanpa tentara; mau berperang melawan diktator.... Dan yang tanpa uang mau m'berantas Korupsi ; Kawan-kawan kuberikan padamu cintaku; Dan maukah kau berjabat tangan .... selalu dalam hidup ini ( Soe Hok Gie, "Pesan" Sinar Harapan 18 Agustus 1973 )

Banyak sekali sebutan dan peran pers atau media di dunia ini mulai dari wacthdog (Anjing Penjaga), penyambung lidah rakyat, alat penguasa maupun modal bahkan hingga disebut sebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif. Sebenarnya makhluk seperti apakah Pers ini? Tulisan ini bermaksud memberikan gambaran singkat tentang Pers, Pers Mahasiswa dan MAHKAMAH.

Pers dan Media
Penyebutan Pers bermula pasca revolusi industri di Inggris. Ketika mesin cetak mulai ditemukan. Pers berasal dari kata Press yaitu plat besi dimana digunakan sebagai alat cetak tulisan pada kertas koran dan majalah pada saat itu. Yang kemudian dalam dialek dan bahasa Indonesia dipakai kata pers. Sedangkan media berasal dari kata medium dimana yang dimaksud sebagai media atau medium adalah sebuah alat atau perangkat yang berfungsi untuk meletakkan sesuatu, yang dalam hal ini adalah tulisan. Pengertian media mengalami perkembangan yang sangat pesat. Masyarakat hari ini mengenal media dalam dua wujud yaitu media cetak dan media elektronik.
Dalam perkembangan sejarah, pers hidup dan beraktifitas tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial ekonomi saat itu. Setidaknya hal tersebut yang kemudian melahirkan pers dalam 4 karakteristik yang berbeda sebut saja Pers Otoritarian, Pers Libertarian, Pres Tanggungjawab sosial, Pers Soviet Komunis. Dari Keempat karakteristik pers tersebut mewakilkan konteks sosial, politik, ekonomi budaya dan bahkan filsafat dari tiap masa.
Pers Otoriatarian, muncul pada iklim otoritarian pasca Renaisance. Penguasa-penguasa waktu itu menggunakan pers untuk memberikan informasi kepada rakyat tentang apa yang oleh penguasa itu dianggap perlu diketahui oleh rakyat dan tentang kebijkan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Dengan demikian pers difungsikan dari atas-kebawah. Intinya Pers menjadi alat kekuasaan.
Pers Libertarian. Dalam pers Libertarian pers bukan instrumen pemerintah, melainkan sebagai alat menyajikan bukti dan argumen-argumen sebagai yang akan mejadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintah dan menentukan sikap terhadap kebijkasanaanya. Dengan demikian pers seharusnya bebas dari pengawasan dan pengaruh pemerintah.
Pers ber-Tanggungjawab sosial. Teori ini mengungkapkan bahwa kekuasaan dan kedudukan orang orang yang memonopoli media menimbulkan pula pada mereka keharusan bertanggugjawab kepada masyarakat. Mengharuskan mereka menjamin bahwa semua pihak terwakili dan dan masyarakat mendapat cukup informasi untuk mengambil keputusan.
Pers Soviet Komunis. Teori Komunis Soviet menganggap pers milik negara, bukan swasta. Motif mencari keuntungan ditiadakan. Kebenaran disini dilihat menurut kebenaran Partai. Pers Soviet bekerja sebagai alat penguasa dan berusaha menyampaikan kebenaran Marxis-Leninis-Stalinis yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sejarah Pers Di Indonesia

Lebih dari seabad sudah, ketika pers asli bangsa Indoensia pertama kali terbit di bumi Nusantara ini. Bila merujuk pada catatan sejarah, Bulan Januari 1907 Mingguan Medan Prijaji untuk pertama kali terbit dan kemudian dijadikan momentum lahirnya pers kebangsaan di Bumi Nusantara. Dan Tokoh dibalik kelahiran Medan Prijaji adalah Tirto Adhi Soerjo.
1880 Lahir Di Blora dengan nama kecil Djokomono, Tirto Adhi Soryo Melajutkan sekolah dokter di STOVIA hingga tingkat 4 kelas persiapan. Karena sibuk menulis di oran, ia nyaris melupakan tugas belajar dan drop out. Dalam pers periode pertama sebelum kemerdekaan (termasuk di dalamnya Mingguan Medan Prijaji) sajian dalam setiap penerbitan mewaili suara golongan yang menerbitkan koran tersebut. Sebut saja Medan Prijaji menyuarakan golongan Boemiputera, Poetri Hindia, koran perempuan pertama yang mengangkat isu-isu perempuan dan kesetaraan Gender, Oetoesan Hindia yang menyuarakan aspirasi organisasi Syarilat Islam, hingga penerbitan yang berdasarkan etnis dan kedaerahan seperti Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) dari golongan peranakan Tionghoa dan Pembrita Betawi dari kaum Betawi di Jakarta. Meski tidak semua media saat itu menyuarakan tentang perlawanan terhadap kolonialisme Belanda, namun lahirnya pers yang asli pribumi menjadi momentum lahirnya kesadaran berkebangsaan Hindia Belanda yang menyatakan berbeda dari golongan Eropa. Hingga gerakan pers dan penerbitan Pribumi lah yang kelak melahirkan gagasa, ide da bahkan tokoh yang nantinya memiliki peran sentral dalam kemerdekaan Indonesia.
Perjalan pers pasca kemerdekaan, kalau boleh saya sedikit mengeneralisir merupakan betuk konkrit dari 3 dari 4 karakteristik pers seperti yang dikemukakan sebelumnya. Masa Orde lama dan Orde Baru merupakan lahan subur persemaian pers otoritarian. Dimana Soekarno sebagai sebagai Pemimpin tertinggi Revolusi dengan demokrasi terpimpinnya menghendaki segenap elemen bangsa dan negara dijalankan dengan tujuan yang tidak lain adalah menyelesaikan Revolusi Indonesia. Soekarno menjadi pemimpin tertinggi yang menyetir segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, dan pers pun dijadikan alat untuk menyebarluaskan idiologi dan semangat revolusi.
Sedang dalam pemerintahan Orde Baru, pers kembali menjadi alat penguasa guna menjamin terselenggaranya pembangunan. Meski di masa awal nampak masuknya ide liberal seiring masuknya modal asing, namun toh akhirnya pers tetap diharuskan berkata manis di depan publik atas kinerja pemerintah karena ancaman pembredelan melalui SIUP.
Hingga pada masa pasca reformasi inilah karakteristik pers Liberal dan Tenggungjawab sosial menampakan diri. Bermula dengan dilahirkanya Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang pers, kran kebebasan pers di buka seluas luasnya. Terbitan-terbitan mulai muncul bak cendawan di musim hujan. Perkembangan teknologi informasi turut mendukung perkembangan pers pasca Reformasi. Mulai dari berita politik, hukum, keamanan,sosial, ekonomi hingga kehidupan pribadi publik dan tontonan khusus orang dewasa diumbar bebas di pasar
Dengan bebas dan terbukanya seluas-luasnya akses tersebut baik dari ole publik maupun pemilik modal untuk menguasainya. Muncul kemudian kritik dan keinginan para civil society untuk mengikatkan tanggungjawab sosial kepada seluruh media untuk jangan hanya memenuhi kebutuhan pasar mapun pemilik modal dalam menyajikan berita. Masyarakat luas memerluak jaminan atas informasi yang konsisten, utuh an berimbang serta tetap menjunjung tringgi nilai moralitas. Kondisi ini yang melahirkan wajah pers Indonesia saat ini yang beririsan antara pers liberal dan pers tanggungjawab sosial.

Pers Mahasiswa
Sekarang kita mulai membincang salah satu bentuk pers yang khas. Yang hadir di lingkungan akademis perguruan tinggi dengan segala kondisi dan karakter yang sangat dinamis namun dengan bermacam keterbatasan yang ada.
Pers Mahasiswa adalah entitas penerbitan mahasiswa yang ada di kampus atau perguaruan tinggi. Pers Mahasiswa (Persma) merupakan unit kegiatan mahasiswa baik dalam tataran universitas maupun fakultas yang bergerak dalam bidang jurnalistik. Menjalankan sistem kerja, norma serta etika jurnalistik Persma lahir berupaya menjadi sebuah lembaga atau badan penerbitan. Produk yang dihasilkan pun beragam mulai dari koran, majalah, jurnal, buletin, leaflet dll tergatung tiap organisasi Persma masing-masing.
Bahwa bagaimanapun pers Mahasiswa itu tidak akan pernah bisa profesional. Mungkin pernyataan sebelumnya ini terlalu fatalistik namu memang begitulah kondisinya. Berangkat dari subyek di dalamnya, yaitu mahasiswa. Secara kemampuan mahasiswa masih dalam tahap belajar, belum bisa dikatakan profesional secara kemampuan karena masih sangat sangat tergantung dengan perkuliahan di kampus dan belum terjun dalam dunia kerja. Dana atau modal Persma masihlah sangat tergantung dari pendanaan internal kampus. Waktu, baik waktu proses penerbitan yang kerap molor maupun masa kerja awak persma tidak pasti karena harus ada regenerasi. Kecepatan penyajian, dengan keterbatasan diatas pastilah persma tidak mampu dengan cepat menyajikan berita secepat media masa profesional. Namun diantara fakta negatif diatas masih ada fakta positifnya seperti; Persma menjadi sarana belajar menulis, Persma terbebas dari kepentingan modal, Persma memiliki kesegaran dalam khasanah keilmuan karena bersumber dari subyek yang tengah menggali ilmu di bangku kuliah. Persma merupakan forum bebas dalam pengayaan dan produksi segala macam gagasan baik yang paling 'kiri'-hingga paling 'kanan'. Dan di persma inilah tradisi intelektual mahasiswa benar benar diolah sembari terus belajar untuk menjadi profesional.
Saya tidak menemukan catatan sejarah yang cukup jelas dan pasti kapan sebenarnya persma pertama kali lahir dan persma mana. Namun setidaknya dalam perjalan persma nasional, di tahun 1970-an beberapa terbitan pers mahasiswa pernah menorehkan tinta emas seperti, Mahasiswa Indonesia, Harian KAMI, Mimbar Demokrasi dimana pembacanya tidak hanya dari mahasiswa namun juga kalangan masyarakat umum dengan oplah berkisar 30.000 sampai 70.000 eksemplar.
Tidak bisa dipungkiri bahwa perjalanan persma tidak bisa terlepas dari pergerakan mahasiswa. Persma selalu mengambil peran sentral dalam setiap pergerakan mahasiswa. Melakukan transformasi gagasan, penyebarluasan informasi, corong telaah akademis dan sarana kritik sosial menjadi pergunjingan sehari-hari dalam setiap penerbitan. Fungsi tersebutlah yang membuat peristiwa Malari dan Reformasi menjadi saksi bagaimana kekuatan persma dan gerakan mahasisawa berkolaborasi. Dan ketika rezim Represif Suharto menggulirkan kebijakan NKK/BKK perma turut kelimpungan terkena imbasnya. Karena sebagai agent of change, mahasiswa (begitu pula persma) memikul tanggungjawab sosial yang harus diperjuangkan. Disinilah kenapa kemudian (idealnya) dalam penyajian berita selalu ada keberpihakan terhadap kebenaran dan termarjinalkan dalam setiap tulisan persma.

Sekelumit Tentang MAHKAMAH

Berangkat dari sebuah forum diskusi bebas di fakultas yang terdiri dari beberapa mahasiswa "kurang kerjaan" embrio Mahkamah terbentuk. Berdiri tanggal 10 November 1989 dengan keyakinan bahwa ide dan gagasan bisa mati namun tulisan akan tetap abadi. BPPM Mahkamah secara sadar bergerak dalam jalur intelektual. Belajar Hukum bagi kami bukan saja mempelajari undang-undang, cara bersidang atau cara menghukum. Namun belajar tentang Teori sosial, Feminisme dan gender, teori pergerakan, Globalisasi, Radikalisme agama, dll untuk menempatkan hukum pada tempatnya sebagaimana diucapkan Prof Tjip yaitu hukum ada adalah untuk manusia bukan sebaliknya. Lalu keputusan untuk menjadikannya sebagai sebuah tulisan kemudian meneguhkan kami sebagai satu-satunya organisasi kemahasiswaan di internal Fakultas Hukum UGM yang bergerak dalam dunia jurnalistik, karena kita percaya bahwa Kata adalah Senjata!!!.
Seperti yang sudah sangat sering kawan-kawan dengar dan baca bahwa, Mahkamah berusaha memposisikan diri tidak hanya sebagai lembaga pers namun juga sebagai sebuah gerakan. Sebagai sebuah keinginan sadar bahwa harus ada yang berani memilih posisi berbeda dengan membela apa yang kita yakini benar. Oleh karena itu kami memilih suatu posisi ganda sebagai sebuah pers mahasiswa bukan hanya pabrik terbitan namun juga berusaha mencoba mengawal zaman.
Dengan berasaskan Sosialis, Demokratik, Kerakayatan yang dimaknai dalam tataran nilai (bukan idiologi). Maksudnya bahwa segala kehidupan keber-Mahkamah-an haruslah didasarkan pada nilai nilai yang terkandung dalam ketiga asas tersebut seperti kebebasan mengeluarkan pendapat, menghargai proses, setiap orang memiliki kedudukan yang sama, cara pandang bukan berdasarkan tingkat materi, menolak faham kapitalisme namun bukan komunis, kesetaraan gender, berusaha menjadi substansialis (buka formalis), menghargai kritik, Tidak membeda-bedakan ragam etnis, adat dan budaya, terbuka, moderat, toleran dll.
Inilah yang kemudian membentuk karakter Mahkamah selalu "berpihak" dalam setiap kegiatan intelektual kami meski pada saat tertentu, terlibat pula dalam aksi-aksi parlemen jalanan. Berpihak tentunya kepada kebenaran dan kaum yang termarjinalkan. Karena kami tahu bahwa tidak ada yang benar-benar netral di dunia ini.
Membaca, diskusi dan menulis sebagai sebuah tradisi intelektual yang telah berjalan lebih dari 20 tahun inilah yang coba terus kita laksanakan. Demi terus mengukir peradaban kecil kami. Kita memang harus terus karena kita paham tidak perlu banyak orang untuk mengubah suatu peradaban.
Dan akhirnya, selamat bergabung dengan Mahkamah dan ingat: "DILARANG DIAM DI MAHKAMAH !!!."

Daftar Pustaka:
buku sekali lagi kumpulan tulisan Soe Hok Gie, Gramedia, hal 104, Desember 2009)
Fried. S Siebert et al. 1986.. Empat Teori Pers. Intermasa, Jakarta. Hlm 2
Baca majalah [I: boekoe], Seabad Pers Kebangsaan. Arti Bumi Intaran. 2007
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Pers_mahasiswa?wasRedirected=true diakses pada tanggal 1 oktober 2010.
http://e-searchengines.com/art05-59.html diakses pada tanggal 1 Oktober 2010

Minggu, 10 Oktober 2010

Gerakan Mahasiswa Dalam Pusaran Zaman ( Sebuah Pemetaan di Kampus UGM )

Membincang sejarah gerakan mahasiswa di Indonesia, kita akan berhadapan dengan cerita panjang di samudra perjuangan bangsa Indonesia. Bermula dari kurang lebih satu abad yang lalu dengan Budi Utomo sebagai pemeran utama hingga Peristiwa Reformasi 1998, sebagai gerakan mahasiswa terbesar terkahir yang mampu merubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kenapa Mahasiswa ber"gerak"?
Gerakan Mahasiswa sebagai bagian dari gerakan sosial jelas memiliki latar belakang dan medan yang berbeda dalam mengaktualisasikan ide, gagasan, akan perubahan gerakannya. Bila gerakan sosial biasanya didefinisikan sebagai gerakan bersama sekelompok orang atau masyarakat yang terorganisir tetapi informal bersifat lintas kelompok untuk menentang atau mendesakkan perubahan (2008). Gerakan mahasiswa masih membawa ruh perubahan yang sama namun -lagi- dalam medan yang berbeda.
Gerakan mahasiswa lahir tidak lepas dari kondisi soiala yang melatar belakangi. Bahwa Mahasiswa ( manusia yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi) berada pada puncak strata pendidikan akademis dinegri ini tentunya dianggap memiliki basis keilmuaan tertinggi daripada lulusan dalam jenjang pendidikan lainnya. Dari segi kuantitas, jumlah orang yang mampu mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi di dalam masyarakat jumlahnya masih sangat sedikit. Kondisi seperti inilah yang kemudian melahirkan tanggungjawab sosial bagi mahasiswa. Bahwa bagi setiap orang yang mengemban status sebagai mahasiswa tidak hanya dituntut tanggungjawab pribadi untuk mendapatkan IP tinggi kemudian segera lulus dan memperoleh pekerjaan mapan, namun juga mengemban tugas sosial untuk memperjuangkan rakyat miskin, melakukan kontrol atas penguasa yang represif. Dengan berbagai baju organisasi gerakan mahasiswa seperti HMI, GMKI, PMKRI, GMNI, CGMI, PMII, FMN, KAMMI, LMND dll peran sosial mahasiswa ini mereka perankan demi memenuhi tanggungjawab sosial. Hingga dalam berbagai catatan sejarah dituliskan mampu merubah tatanan sosial maupun menjatuhkan kekuasaan seperti Peristiwa Kemerdekaan, Tritura, Malari, dan reformasi kemudian kembali menempatkan mahasiswa dalm status sebagai Agent Of Change.

Tindakan Represif Penguasa
Respon penguasa dalam menyikapi gerakan mahasiswa pun beragam. Dimulai pada masa pendudukan Jepang dimana saat ini seluruh kegiatan kemahasiswaan diwajibkan untuk terlibat aktif dalam wadah-wadah kemiliteran seperti PETA, HEIHO dll. Yang pada saat itu sebenarnya gerakan mahasiwa dalam keadaan bak cendawan di musim hujan karena pasca sumpah pemuda. Pasca Kemerdekaan dimana gerakan mahasiwa seiring semangat idiologisasi dalam organ masing-masing menjadikannya sebagai underbow partai politik. Pasca dekrit 5 Juli 1959 hubungan antar partai politik sudah tidak sehat lagi, dimana saling menjegal dan menjatuhkan ang tentunya berimbas pada organ-organ kemahasiwaan yang menjadi underbow nya – menurut beberapa sumber- militerlah yang tentunya dibawah kendali Soekarno sebagai dalang dari segala prahara tersebut ( Wahyudi Ja'far. 2007). Hingga meletusnya tragedi berdarah 1965 yang menyebakan Soekarno mundur tidak dapat dilepaskan dari peran gerakan mahasiswa yang dimotori Soe Hok Gie dan kawan-kawan dalam Trituranya – meski entah siap dalang dibaliknya- yang kemudian melahirkan rezim Soeharto dengan Orde Barunya. Awal Orde Baru gerakan mahasiwa masih mampu berbicara hingga pada peristiwa Malari 1974. Tragedi kerusuhan yang merupakan respon atas investasi Jepang ke Indonesia harus dibayar mahal oleh gerakan mahasiswa dengan dikeluarkannya kebijakan NKK/BKK oleh pemerintah. Keluarnya kebijakan NKK/BKK menjadi pukulan telak dari rezim Soeharto. Mahasiswa dikandangkan hingga tak bisa lagi beraktifitas politik lebih jauh lagi, siapa yang berani berbicara vokal bakal terkena represi aparat. Hingga kemudian berpuncak pada peristiwa Reformasi 1998 yang mampu menumbangkan rezim Soeharto.

Organisasi Intra Kampus dan Ekstra Kampus
Istilah organisasi intra kampus dan Ekstra Kampus lahir pasca NKK/BKK di gelontorkan. Oragnisasi Intra Kampus adalah organisasi kemahasiswaan yang secara struktur berada di bawah struktur organisasi universitas maupun Fakultas. Organisasi Intra Kampus dan pihak kampus hanya dihalalkan untuk memberikan ruang bagi mahasiswa belajar dan menyalurkan hobinya. Kampus tidak boleh digunakan untuk gerakan-gerakan politik. Gerakan kritik dan diskusi-diskusi dilempar jauh dari kampus bila sampai terendus pemerintah, militer tidak segan-segan melakukan tidakan represif kepada mahasiswa dan organisasnya. Inilah yang dialami organisasi ekstra kampus. Organisasi Kemahasiswaan yang secara struktur tidak berada dibawah struktur organiasasi kampus yang berdiri didasarkan atas kesamaan latar belakang atau tujuan berorganiasasi yang padad umumnya berada dalam struktur organisasi nasional ( Gerakan Mahasiswa) . Kebijakan NKK/BKK menjadi momentum dimana gerakan mahasiswa bermetamorfosis untuk masuk dan menguasai struktur intra kampus.
Saat ini pasca tumbangnya rezim represif Soeharto semestinya penggunaaan label Intra dan ekstra kampus sudah tidak relevan lagi. Dimana kebijakan represif sudah tidak ada lagi diganti dengan sistem yang lebih demokratis dan liberal, namun kondisi di lapangan masih menunjukkan hal tersebut. Meski dalam kadar yang lebih rendah perlakuan pihak universitas masih seringkali menunjukkan diskriminasi pada organisasi ekstra kampus. Hal inilah yang mendasari beberapa gerakan mahasiswa untuk melakukan infiltrasi kedalam organisasi-organisasi intra kampus seperti BEM, Persma, LDK, HMJ, dan UKM-UKM.
Ada berbagai macam motivasi Gerakan Mahasiswa melakukan infiltrasi para kadernya ke dalam organisasi intra Kampus. Pertama faktor Ekonomi, Organisasi intra kampus memiliki anggaran pemasukan rutin dari universitas. Lahan dana inilah yang coba di manfaatkan bila bila dapat menguasai posisi strategis di organ intra oleh organ ekstra. Kedua, Faktor masa. Kedekatan akses atas masa (mahasiswa) yang dimiliki oleh organ intra dapat dijadikan jalan perekrutan kader oleh organ ekstra. Ketiga akses informasi. Organ intra memiliki akses informasi langsung dari Universitas serta kemudahan akses informasi di luar kampus karena masih dianggap netral, menjadi faktor penting penguasaan organ intra oleh organ ekstra. Keempat media penyampaian faham (pemikiran) dengan kapasitas organ intra atas anggota maupun forum-forum didalamnya, dapat dimanfaatkan oleh organ ekstra dalam penyampaian faham atau gagasan yang diyakininya. Kelima dan yang paling utama adalah Latar belakang politik, tidak bisa dipungkiri bahwa politik kampus menjadi tujuan utama gerakan mahasiswa masuk dan menguasai dalam struktur BEM baik di fakultas maupun universitas. Dengan dikuasainya struktur BEM ke empat faktor diatas dapat dijalankan dalam satu ruang serta dapat meningkatkan posisi tawar bagi figur maupun organisasi ekstra yang menyokong penguasaan, itu di taraf lokal maupun nasional.

Pemetaan di Kampus UGM
Dalam pengamatan penulis dari sekian banyak Gerakan Mahasiswa di lingkungan UGM pasca reformasi seperti : LMND-PRM, KAMMI, HMI, GMKI, FMN, PMKRI, PMII, IMM, GMNI. Hanya beberapa yang mampu bermetamorfosa dan melakukan infiltrasi ke dalam Organisasi Intra Kampus. Seperti:
1. KAMMI
Sebagai gerakan mahasiswa Islam yang lahir pasca reformasi. KAMMI sukses menguasai BEM dan LDK di kampus umum. Seperti di UGM yang menguasai BEM KM lebih dari 10 tahun. Hal ini di latar belakangi faktor sosiologis perkotaan yang kebanyakan haus akan religiusitas yang oleh LDK – LDK kemudian di lakukan transfer gagasan keislamannya dan kemudian diarahkan pada penyokong kekuatan BEM di dalam PEMIRA. Selain di BEM KM KAMMI juga menguasai beberapa BEM fakultas Seperti: Kedokteran, Farmasi, MIPA, Biologi, Peternakan, Hukum, Ekonomi, Geografi dll.
2. HMI
Sejarah panjang lahirnya HMI tidak mampu diejawantahkan oleh para kadernya yaitu pasca Reformasi untuk menguasai BEM KM di UGM. Padahal sebelum reformasi HMI (DPO) rajin mengisi kursi mahasiswa no 1 di UGM. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari adanya perpecahan dalam internal HMI ( DPO ). Perpecahan ini sangat nampak kala PEMIRA 2010 dimana kader HMI sendiri terdapat dalam 4 partai kampus. Faksi yang terbangun yaitu ada 3 yaitu blok sospol-hukum, Ekonomi-D3, dan tekhnik. Fakta diatas membuat HMI (DPO) hanya mampu menguasai DPM yang tentunya bersama koalisi.
3. PMII
Sebagai Organisasi islam kultural PMII tidak cukup bekekuatan dalam peta perpolitikan kampus umum ( UGM) tidak seperti di kampus-kampus keagamaan ( UIN, IAIN) yang mampu menguasai struktur tertinggi kampus. Di UGM persebaran kader PMII berada dan menempati posisi-posisi sentral di dalam persma persma baik di universitas maupun fakultas . Hal ini tidak terlepas dari latar belakang kadernya yang kebanyakan merupakan intelektual organik dari pedesaan yang mampu lolos saat UM maupun SPMB.
4. GMNI
GMNI memiliki sejarah politik kampus yang cukup panjang di masa lalu kektika menguasai BEM fakultas-fakultas di Fisipol, Kedokteran, kehutanan. Namun minimnya kaderisasi membuat sejarah itu tidak terulang. GMNI hari ini cenderung hanya bergerak dalam tataran komunitas epistemik yang kadang rutin diselenggarakan di selasar-selasar kampus.
5. GMKI.
Peran GMKI dalam organ intra sejauh ini belum menjadi pemain utama dalam politik kampus di UGM. Peran dan persebarannya gagasannya dijalankan di organisasi PMK-PMK fakultas-fakultas di UGM.
6. PMKRI
Hampir mirip dengan GMKI, PMKRI sejauh ini hanya mampu memainkan peran nya di Organisasi intra KMK-KMK di fakultas-fakultas UGM.
Gerakan mahasiswa yang lain secara kuantitas dan eksistensinya di kampus UGM memang diakui keberadaanya. Namun pergerakan masa maupun kesertaan dalam politik kampus atau berperan sentral dalam organ intra kampus belum dapat dilakukan mereka. Bentuk gerakan mereka biasanya dilakukan berupa komunitas epistemik dalam wujud diskusi diskusi atau penyikapan atas sebuah peristiwa yang dilakukan dalam wujud aliansi aksi gerakan mahasiswa.
Sebagai penutup, bahwa segala dinamika yang terjadi di kampus tidaklah bebas nilai. Selalu ada nilai atau kepentingan dibalik setiap peristiwa itu. Dan sebagai awak pers mahasiswa sepatutnya paham akan hal hal diatas dan mampu menganalisis atas sebuah peristiwa yang terjadi.

Kamis, 30 September 2010

Ketua Umum dan Rois Aam ( seharusnya )

Dalam hitungan hari Muktamar ke 32 Nahdhatul Ulama akan diselenggarakan di Makasar. Meski sempat mengalami penundaan waktu pelaksanaan, yang semula dijadwalkan pada tanggal 25-31 Januari menjadi 22-27 Maret 2010. Hal itu tidak menyurutkan semangat, kritsme dan harapan kader NU di seluruh Indonesia dalam menghadapinya.
Dalam rentang waktu dua bulan penundaan waktu pelaksaaan Mukatamar, perhatian publik atas agenda-agenda di dalam Muktamar semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya beberapa forum diskusi publik yang mengangkat isu NU sebagai bahan diskusinya serta perhatian media yang begitu besar dengan hampir setiap hari mengangkat isu tentang NU dan Muktamar didalam salah satu rubriknya. Pergerakan para calon ketua NU dan posisi NU terhadap politik serta bagaimana NU menghadapi tantangan masa depan menjadi isu sentral yang terus di dengungkan di banyak media.

Limbung
Mungkin memang kata itu yang menurut penulis cukup dapat dapat menggambarkan kondisi NU kini. Sebagai sebuah organisasi islam terbesar di Indonesia bahkan di dunia, NU secara organisatoris seolah olah tidak lagi "bertaji" di dalam turut serta menghadapi masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Jumlah kuantitas yang besar belum mampu diberdayakan oleh para pengurus NU hampir di semua tingkat dan bidang. Bila seharusnya pengurus NU menyikapi kenyataan atas kondisi warga yang dipimpinnya, kenyataannya para pengurus NU malah terseret arus politik. Hasyim Muzadi dipinang oleh Megawati dalam Pilpres 2004 serta beberapa ketua pengurus wilayah yang turut berpartisipasi sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur, semakin jelas menunjukkan bahwa NU telah berperan jauh dalam dunia politik.
Kesertaan para pengurus NU dalam politik praktis berarti telah menomor duakan peran utama mereka sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan. Organisasi yang berkerja dan mengabdikan demi kepentingan masyarakat. Dan ketika Rois Syuriah menegur bahwa jangan gunakan NU sebgai kendaraan politik. Bukan respon yang muncul, malah teguran tersebut tidak diindahkan oleh para pengurus yang terjun dalam politik praktis. Hal ini sangatlah memprihatinkan bahwa teguran seorang Rois syuriah KH Sahal Mahfud sebagai pemimpin tertinggi organisasi tidak diindahkan oleh pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana organisasi. Nahdliyin akan semakin kehilangan kepatuhan dan penghormatan kepada kyai karena di dalam NU sendiri terjadi pertarungan anatar elite. Bila dalam internal NU sendiri konsolidasi belum selesai padahal di luar NU sendiri banyak masalah kebangsaan yang membutuhkan peran serta seluruh warga negara dalam mengentaskannya. Ini menjadi tantangan bagi kepemimpinan NU berikutnya.
Tantangan
NU di masa depan haruslah siap menghadapi berbagai krisis dan tantangan. Perkembangan sosial Politik dan ekonomi semakin menekan masa tradisional NU. Kondisi tersebut akan semakin membuat Nahdliyin semakin terdesak bila tidak diantisipasi sesegera mungkin. Tekanan terhadap NU dapat datang dari berbagai sisi. Tekanan dari sisi kanan berupa merebaknya faham fundamentalisme dan radikalisme yang tidak dipahami secara menyeluruh oleh warga NU. Dari kiri maraknya pemahaman agama secara liberal yang umumnya diminati kaum muda NU. Tekanan dari atas merupakan kuatnya represif penguasa dalam politik praktis. Sedang dari bawah berupa semakin rendahnya loyalitas warga NU terhadap kyainya ( Kompas, 25/10/10). Momentum Muktamar NU Ke 32 harus dimanfaatkan sebagai ajang konsolidasi internala NU se Indonesia. Berbagai ancaman krisi tersebut harus dibahas dan dipirkan bersama untuk membangun arah organisasi di masa depan. Serta pemilihan Ketua Umum dan Rois Aam harus benar-benar didasakan atas kapasitas dan kapabilitas calon sehingga layak dan mampu membawa NU menaklukkan tantangan dimasa depan.
Tantangan inilah yang seharusnya dapat di hadapi dan ditaklukkan oleh pengurus baru hasil Mukatamar ke 32. Karena secara komposisi struktural, organisasi NU telah mengatur fungsi dan komposisi pengurus secara komprehensif seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar pasal 11, bahwa pengurus Nahdhatul Ulama terdiri dari Muhtasyar, Syuriah dan Tanfidziyah. Dimana Muhtasayar adalah penasehat, Syuriah adalah pemimpin tertinggi organisasi dan Tanfidziyah adalah pelaksana. Konsepsi ini telah mengakomodir peran kontrol, kewibawaan pemimpin tertinggi dan aspek pelaksana harian organisasi dalam sebuah dasar organisasi.
Fungsi kontrol yang dijalankan oleh Muhtasyar dengan memberikan nasehat yang didasarkan pada aspek kepatutan menurut akidah dan syar'iah serta norma norma sosial. Nasehat dapat di sampaikan atas permintaan maupun tanpa permintaan pengurus namun yang dianggap perlu oleh anggota Muhtasayar karena Muhtasayar terdiri dari tokoh yang telah memberikan dedikasi loyalitas dan pengbdian kepada Nahdlatul Ulama ( Pasal 49 Anggaran Rumah tangga).
Fungsi kontrol juga dijalankan oleh Syuriah dimana bertugas untuk mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan pertimbangan syar'i dan ketentuan organisasi. Menjalankan tugas sebagai pemimpin organisai dengan menjalankan fungsi menetukan arah gerak, memberikan petunjuk, dan membatalkan keputusan perangkat organisasi (Pasal 50 Anggaran Rumah Tangga ).
Serta fungsi pelaksana yang diperankan Tanfidziyah yang berwenang memimpin jalannya organisasi sehari hari, melaksanakan program jamiyyah, menyampaikan laporan secara periodik (Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga).
Peran, kewenangan formal organisasi inilah yang harus dan wajib di pahami dan dilaksanakan oleh Pengurus Nahdlatul Ulama masa bakti 2010-2015 agar peran organisasi dapat berjalan pada "rel" nya. Tidak ada tumpang tindih kewenangan, kewenagan yang off side serta figur yang bebal dari nasehat dan teguran.
Selain faktor formal diatas yang lebih penting dari itu adalah substansi atas figur tersebut. Jelas bahwa para pengurus NU selain memiliki pemahaman atas agama dan Aswaja yang kuat juga diperlukan pribadi yang cerdas, bijakasana, memiliki track record yang bersih, anti korupsi, profesional dan harus terbebas dari kepentingan politik. Karena Nahdliyin di seluruh Indonesia tentunya tidak ingin terjerumus dalam lubang yang sama dan tetap demi menuju tercapainya tujuan organisasi. Berlakunya ajaran islam yang sesuai dengan Faham Ahlu Sunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu dari Madzhab Empat untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslahatan dan kesejahteraan umat ( Tujuan dan Usaha pasal 5 Anggaran dasar). Amien.

Rabu, 29 September 2010

Ekonomi Kerakyatan, Neoliberal dan Boediono


(Rangkuman Konferensi Pers di Pusat Study Ekonomi Kerakyatan UGM 2009)

            Sebuah ruang sidang sempit di dalam gedung Pusat Study Ekonomi Kerakyatan UGM dipilih sebagai tempat dilangsungkanya konferensi pers ini, Suasana sore yang mendung tidak menyurutkan kedatangan para wartawan baik media cetak maupun elektronik, media lokal maupun nasional yang datang memenuhi ruang tersebut. Saya yang datang terlambat pun harus duduk paling belakang diantara kamera-kamera TV dan para wartawan lain untuk mendengarkan penjelasan dari para tokoh didepan.
            Selama satu bulan terakhir, marak didengungkan wacana ekonomi kerakyatan di seluruh tanah air. Konsep yang selama ini hanya terdengar sayup sayup dan hampir tak terdengar bagi masyarakat, saat ini di gembor-gemborkan sebagai senjata kampanye salah satu ca(wa)pres. Bahkan di lain pihak ada yang kemudian membentur benturkan dengan idiologi lain seperti neoliberal. Inilah yang menjadi dasar dilaksanakan jumpa pers oleh YasMuby/ Mubyarto Intitute dan Pusat Study Ekonomi kerakyatan UGM, dalam upaya untuk menjelasakan pada masyarakat atas konsep ekonomi kerakyatan dan posisi Boediono dalam Buku Ekonomi Pancasila karya Pak Mubyarto. Hadir di sana Dr Noer Sutrisno sebagai ketua Mubyarto Institute, Revrisond Baswir  Dosen Fakultas ekonomika dan bisnis UGM yang juga peneliti Pusat study ekonomi kerakyatan UGM dan para dosen serta peneliti ekonomi kerakyatan di UGM.
            Sebenarnya apa itu Ekonomi Pancasila, Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?. tiga konsep ini bergulir dalam masyarakat tanpa dimengerti apa maksud dan essensinya. Dari beberapa tokoh ekonomi tersebut secara bergantian kemudian menjelaskan, bahwa Ekonomi Pancasila adalah Ekonomi ideologis yang berdasarkan Pancasila. Maksudnya, ideologi dan ilmu serta system ekonomi yang berdasarkan jati diri bangsa Indonesia yang berdasarkan etika dan falsafah Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila pertama kali di kenalkan oleh Emil Salim tahun 1966. Sedang Ekonomi Rakyat adalah system ekonomi yang pelaku atau orangnya dijalankan oleh rakyat. Sedangkan Ekonomi Kerayatan adalah sistem ekonomi yang bertujuan unuk mewujudkan kemerataan, kesejahteran masyarakat secara adil oleh negara. Ekonomi kerakyatan merupakan salah satu unsur dalam sistem ekonomi Pancasila. Secara garis besar ekonomi kerakyatan meliputi tiga hal yaitu:
  1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional.
  2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional
  3. kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nsional itu harus berlangsung dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Mengenai sosok Prof Mubyarto, nama beliau mulai diperhitungkan ketika beliau dijadikan pembicara dalam Seminar Nasional Ekonomi Pancasila pada tahun 1980 dalam rangkaian seperempat abad hari jadi Fakultas Ekonomi UGM yang didalamnya termasuk beberapa dosen senior dari luar UGM. Makalah-makalah dan rumusan hasil seminar kemudian disunting menjadi sebuah buku berjudul Ekonomi Pancasila yang terbit pada tahun 1981. Sejak itu Mubyarto tidak berhenti untuk  gigih memperjuangkan rumusan konseptualnya mengenai ekonomi pancasila. Dalam usahanya bisa di bilang Prof Mubyarto di nistakan oleh para kawan yang tidak sepaham  dan cenderung "sendirian" di kampusnya sendiri dalam memperjuangkan gagasannya. Hanya bersama para asitennyalah beliau berdiskusi dan mengungkapkan gagasannya tersebut.
Terkait posisi Budiono dalam buku "Ekonomi Pancasila" karya Prof Mubyarto dkk, Budiono disini hanya menjadi editor dalam penyusunan buku ini dia tidak ikut menulis apalagi menyumbangkan gagasanya dalam buku ini. "Sehingga apa yang diungkapkan oleh para tim suksesnya dalam menampik isu "Neolib" itu bohong" .ungkap Revrisond Baswir. Dan Bung Sony (Sapaan akrab Revrisond Baswir) mengungkapkan kembali bahwa bila ditanya sebenarnya Boediono antek Neolib atau bukan bisa di buktikan dalam upaya amandeman ke 4 UUD 1945 tahun 2002 . Terdapat gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 pasal 33 kemudian di bentuk tim ahli yang terdiri dari para ekonom-ekonom yaitu: Mubyarto, Dawam Raharjo, Sahrir, Boediono,  Bambang Sudibyo, Sri Andhini, Sri Mulyani dan Didik J Rachbini. Dalam pembahasan tersebut terdapat dua faksi yaitu faksi Mubyarto dan Dawam Rahardjo yang menginginkan dipertahankannya pasal tersebut seperti aslinya beserta asas-asasnya dan faksi kedua oleh Sahrir, Sri Andhini, Sri Mulyani, Bambang S, Boediono, Didik J Rahbini yang menghendaki pasal 33 dirubah secara mendasar, dihapusnya asas kekeluargaan digantikan asas-asas yang cenderung mengakomodir kepentingan modal seperti efisiensi dll. Pembahasan pun Deadlock sehingga pak Muby memutuskan mundur dari tim kemudian menyampaikan hasil kerja tim yang berisi dua opsi kepada DPR untuk memutuskan merubah atau mempertahankan teks asli. Hal ini telah membuktikan keberpihakan Boediono terhadap dugaan Neoliberal selama ini  terkait perubahan dasar Negara karena ditunjang bukti empiris notulensi rapat pembahasaan tim ahli terkait amanden pasal 33.
Kemudian Revrisond Baswir menjelaskan Neoliberal dalam bahasa mudahnya adalah adalah "Pengkacungan atau Pengkerdilan peran negara". Peran negara digeser sebagai alat penjaga kepentingan modal. Tidak lagi anti negara seperti dalam konsep liberalisme namun peran negara tetap dibutuhkan namun posisnya digeser sebagai penjaga kepentingan modal. Dan di Indonesia masuknya pengaruh Neoliberal saat ini tidak lagi sekedar privatisasi BUMN, pencabutan subsidi, atau libealisasi pasar namun lebih parah lagi. Neoliberal telah jauh masuk dalam institusi pendidikan fakultas ekonomi di kampus-kampus seluruh Indonesia bahkan hingga ke pelajaran ekonomi SMA.