Kamis, 27 Januari 2011

UGM Merespon Dengan: (Relawan) KKN PPM Peduli Bencana Merapi

Pagi itu (10/11/10) tampak puluhan mahasiswa berseliweran di kampus mengenakan jas almamater . Suasana kampus yang pada hari-hari sebelumnya nampak sepi karena perkuliahan diliburkan pasca erupsi Merapi. Pagi itu nampak sedikit ramai. Bukan karena apa-apa, puluhan bahkan ratusan mahasiswa berjas almamater ini baru saja selesai mengikuti upacara pelepasan KKN PPM Peduli Bencana Merapi.
Suasana serupa tampak hingga siang hari di Fakultas Hukum. Puluhan mahasiswa, langsung melakukan rapat unit pasca mengikuti upacara pelepasan tadi. Ketika ditanya kepada salah satu mahasiswa angkatan 2007 yang ikut sebagai peserta KKN Peduli bencana Merapi. Dia (karena tidak berkenan disebut namanya) mengungkapkan, alasan ikut jadi relawan, karena ini dijadikan sebagai KKN dan karena saat ini saya masih mengambil cukup banyak mata kuliah. Dengan ikut KKN ini saya tidak perlu ikut lagi KKN antar semester jadi saya bisa mengambil SP (semester Pendek) tahun depan. Ketika Mahkamah kembali menanyakan apakah masih berniat menjadi relawan bila tidak dijadikan KKN? Sang relawan menjawab singkat "tidak".
Penelusuran Mahkamah kemudian dilanjutkan dengan menemui pihak LPPM. Bertemu dengan Manajer DERU (Disaster Responses Unit) Bapak Slamet Widianto mengungkapkan, sebetulnya KKN di UGM itu hanya ada satu yaitu KKN PPM, hanya temanya saja yang bermacam-macam. Untuk saat ini temanya peduli bencana. Kemudian ditemui secara terpisah Bapak Irham Widiono selaku manajer KKN PPM UGM menjelaskan bahwa, KKN PPM Tema Peduli Bencana sudah ada sejak tahun 2006. Tepatnya saat bencana Gempa Bumi Jogja. Saat itu UGM merumuskan kegiatan dalam program kuliah kerja nyata. Dan program KKN ini berlanjut ke bencana banjir Sragen-Ngawi, bencana gempa bumi di Padang juga di Bengkulu hingga bencana meletusnya Gunung Merapi saat ini.
Secara umum KKN tema peduli bencana memiliki kesamaan dengan tema KKN lainnya, seperti dalam hal pendanaan dan kemitraan, jam dan masa kerja, penentuan DPL, sosialsisasi baik kepada mahasiswa, koordinasi dengan fakultas, aspek penilaian, pembekalan, biaya pendaftaran, persyaratan akademik.
Perbedaan dari KKN tema peduli bencanan terletak pada teknis pelaksanaan beberapa aspek diatas. Dalam tema ini, LPPM meyusun tahapan-tahapan atau isi dari kegiatan tersebut ke dalam tahap tanggap darurat, kemudian tahap pemulihan, lalu tahap rekonstruksi dan rehabilitasi. Masa kerja pada tahap tanggap darurat itu satu bulan, tetapi jumlah jamnya sama saja 288 jam minimal. Pada fase pemulihan itu bisa jadi selama satu setengah bulan hingga dua bulan itu tergantung situasi dan kondisi lapangan. Untuk peserta KKN saat ini diterjunkan untuk menjalanksn tahap tanggap darurat selama satu bulan. Nanti pastinya akan dilanjutkan dengan tahp tahapan berikutnya.
Dalam tahapan tanggap darurat terdapat 7 program pokok besar yaitu, logistik, kesehatan dan psikologi, pendidikan, infrastruktur, pemulihan ekonomi, mitigasi bencana, administrasi publik. Tentang fokus program apa yang dijalankan, tergantung kondisi dan situasi di lapangan. Aspek penilaianya didasarkan pada kinerja mahasiswa dalam aspek disiplin, kerjasama, pengahayatan, dan juga tambahan dari aspek teoritik tentang KKN. Namun karena kondisi sangat darurat, aspek teoritik sedikit dikesampingkan.
Jalur informasi pun dijalankan melaui surat resmi ke fakultas dan via web LPPM. Namun karena dituntut cepat, durasinya pun tergolong pendek yaitu haya seminggu. Namun pendaftaran masih di buka unutk penerjunan berikutnya. Jumlah anggota unit pun dibatasi sebanyak 20 mahasiswa. Kedepan jumlah itu akan disusutkan menjadi 10 mahasiswa per unit. Keputusan ini diambil mengingat banyaknya kebutuhan persebaran relawan di lapangan dan masih belum kondusifnya medan KKN sehingga terlalu riskan bagi DPL untuk mengendalikannya jika jumlahnya terlalu banyak.
Satu hal lagi yang membedakan KKN peduli bencana ini adalah tidak diberlakukanya secara ketat syarat minimal sks bagi calon peserta. Calon peserta yang belum memenuhi 100 sks akan digolongkan sebagai relawan dengan pola kegiatan KKN tema peduli bencana. Kelak ketika semua kegiatan KKN telah selesai sang relawan akan mendapatkan Sertfikat Relawan Peduli Bencana. Saat relawan sudah berhak untuk mendaftar KKN, sertfikat tersebut bisa digunakan unutk dipersamakan sebagai KKN. Jadi relawan tersebut sudah tidak perlu menjalankan KKN lagi. Itu karena jam kerja sudah 288 jam dengan kegiatan yang dipantau oleh DPL sehingga sudah equivalen dengan KKN.
Pembayaran KKN untuk unutk fase ini tidak kami lakukan. Pembayaran nanti dilakukan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan KKN. Untuk mahasiswa yang menginginkan nilai keluar semester ini, silahkan menyempurnakan sks dan pembayaran di bank. Sambil penerjuanan berjalan proses tersbut akan berlangsung.
Dalam hal koordinasi dengan fakultas, dengan waktu yang singkat surat resmi seperti biasanya kami layangkan. Peran dan izin fakultas menjadi syarat mutlak kesertaan mahasiswa dalam KKN ini. Ketika surat resmi direspon dengan membuka pendaftaran dan menyerahkan daftar nama calon peserta KKN peduli bencana. Kami (LPPM) menganggap bahwa fakultas telah memberikan izin atas kesertaan mahasiswanya dalam kegiatan KKN ini. Mengenai kegiatan perkuliahan yang tetap berlangsung selama KKN berarti juga turut dipertimbangkan fakultas ketika mengirimkan namam mahasiswanya, pungkas pak Irham.
Fakultas Hukum UGM melalui Wakil Dekan bidang akademik Bapak Sigit Riyanto mengkonfirmasi tentang hal tersebut bahwa, segala aspek admisnitrasi,pelaksanaan dan yang lainnnya sepenuhnya merupakan ranah LPPM. Fakultas hanya menjalankan peran sesuai dengan surat resmi yang dikirimkan, yaitu tentang pendaftaran dan mengirimkan daftar nama relawan KKN peduli bencana kepada LPPM.
Dalam hal benturan yang terjadi mengenai pelaksanaan KKN dengan kegiatan perkuliahan, seharusnya mahasiswa sadar akan konsekuensi tersebut. Fakultas tetap dimungkinkan mengeluarkan dispensasi kuliah namun hal itu tergantung kondisi, kasuistik di lapangan. Karena kondisi Merapi masih (fluktuatif-red) tanggap bencana, semua hal dapat terjadi, ungkap beliau.
Di posko pengungsian Stadion Maguwoharjo, Saikan (34) salah satu pengungsi asal Jambon, Cangkringan, Sleman menceritakan, disini relawan yang dari mahasiswa itu banyak. Tapi juga banyak yang nampang dan sliwar-sliwer (mondar-mandir) saja. Meski jumlahnya sudah banyak, tapi sebenarnya masih kurang. Kekurangan ini untuk yang mengecek kondisi pengungsi secara rutin terutama lansia dan anak-anak serta bagian penghilang trauma.
Jadi, keberadaan dan pertolongan relawan dari manapun, hingga hari ini masih sangat dibutuhkan oleh para pengungsi. Relawan yang datang hendaknya datang dengan job desc yang jelas, karena posko pengungsian bukanlah tempat wisata atau tempat tujuan jalan-jalan.
Jika tujuan utama KKN tema peduli bencana ini adalah terselesaikannya semua masalah dengan cepat dan lebih baik. Pasti dan harusnya masalah disini adalah masalah yang dialami korban bencana bukan masalah yang dibawa oleh (relawan) mahasiswa. Mahasiswa yang terlibat disini harus sadar bahwa tidak ada yang boleh menjadikan mereka korban untuk kedua kalinya. Dengan menjadikan mereka batu melompati halangan-halangan akademis sang relawan. Para pengungsi korban erupsi Merapi sudah sangat menderita dengan bencana alam yang mereka alami.
Sebuah niatan yang baik memang harus ditopang dengan sistem yang baik pula. Ketika sistem sudah baik. Pribadi sang subyek pun harus ditata dan dilandasi dengan jiwa ikhlas, tanpa pamrih apapun. Bila setiap relawan belum meneguhkan rasa ikhlas tanpa kepentingan apa-apa, lebih baik relawan itu tidak perlu diterjunkan. Agar tidak malah mengirimkan "bencana" kedua bagi korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar